RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018

DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah;
b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri;
c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah;


Mengingat:
Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DenganPersetujuan Bersama
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH.

BABI KETENTUAN UMU
Pasal1
DalamUndang-Undang ini yg dimaksud dengan:
1.pemerintah pusat, selanjutnya disebutPemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yg memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.pemerintahan wilayah adalah penyelenggaraanurusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asas swatantra dantugas pembantuan menggunakan prinsip swatantra seluas-luasnya pada sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.pemerintah wilayah adalah Gubernur, Bupatiatau Walikota, serta perangkat wilayah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
4.dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yangselanjutnya disebutDPRD Provinsi atausebutan lainnya adalah forum perwakilan rakyat daerah pada Provinsi danberkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota yang selanjutnya dianggap DPRD Kabupaten/Kota atau sebutanlainnya merupakan forum perwakilan masyarakat daerah pada Kabupaten/Kota menjadi unsurpenyelenggara pemerintahan wilayah.
6.kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsidan bupati/walikota buat kabupaten/kota.
7.pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnyadisebut/disingkat pilkada adalah Pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati/Walikotayang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi danKabupaten/Kota buat menentukan Gubernur serta Bupati/Walikota menurut Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.partai Politik adalah Partai Politik pesertapemilihan generik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Partai Politik dantermasuk partai politik lokal pada Aceh
9.partai Politik Lokal adalah sesuaikan denganUU Aceh
Catatan: dibentuk satupasal buat mengakomodir Partai lokal di Aceh.
10.gabungan Partai Politik merupakan gabungan dua(2) Partai Politik atau lebih yg beserta-sama mencalonkan 1 (satu) CalonBupati/Walikota.
11.bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota adalahcalon peserta pemilihan yangdiusulkanoleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yangmendaftar atau didaftarkan di KPU Provinsi/Kab/Kota.
12.calon Gubernur/ Bupati/Walikota adalah pesertapemilihan yg diusulkan sang Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atauperseorangan yang memenuhi persyaratan.
13.komisi Pemilihan Umum Provinsi yangselanjutnya diklaim KPU Provinsi merupakan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2018 yang diberi wewenang tambahan untukmelaksanakan seleksi dan penetapan calon Gubernur pada penyelenggaraanpemilihan gubernur.
14.komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yangselanjutnya dianggap KPU Kab/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2018 yg diberi kewenangan khusus untukmenyelenggarakan pemilihan pada Kabupaten/Kota.

Alternatif : KomisiPemilihan Umum Provinsi serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnyadisebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu diprovinsi dan kabupaten/kota. (UU 22/2007)

15.panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi yangselanjutnya diklaim Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusanPimpinan DPRD dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihanGubernur dan menyelenggarakan pemilihan.
16.panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnyadisebut PPK, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untukmenyelenggarakan Pemilihan di taraf kecamatan atau nama lain.
17.panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebutPPS, merupakan panitia yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota untukmenyelenggarakan Pemilihan pada tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
18.kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,selanjutnya disebut KPPS, merupakan gerombolan yg dibentuk sang PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara pada tempat pemungutan suara.
19.tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebutTPS, adalah loka dilaksanakannya pemungutan suara buat PemilihanBupati/Walikota.
20.panitia Pengawas Pemilihan Bupati/Walikota,selanjutnya dianggap Panwaslih Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk olehBawaslu buat mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota.
21.panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,selanjutnya disebut Panwaslih kecamatan, merupakan panitia yg dibentuk olehPanwaslih Kabupaten/Kota buat mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikotadi daerah kecamatan.
22.pengawas Pemilihan Lapangan adalah petugasyang dibentuk oleh Panwaslih kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota di desa/kelurahan.
23.pemilih untuk Pemilihan Bupati/Walikota adalahpenduduk yg berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atausudah/pernah kawin yg terdaftar menjadi pemilih pada PemilihanBupati/Walikota.
24.kampanye Pemilihan Bupati/Walikota,selanjutnya dianggap Kampanye, adalah aktivitas untuk meyakinkan para Pemilihdengan memberikan visi, misi, dan acara Calon Bupati/Walikota.


BABII PEMILIHAN GUBERNUR

BagianKesatu
Asasdan Pelaksanaan

Pasal2
Gubernurdipilih sang DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, misteri,jujur, dan adil.

Pasal3
PemilihanGubernur dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali.

BagianKedua
PenyelenggaraPemilihan gubernur

Pasal4
PenyelenggaraPemilihan Gubernur adalah:
a.kpu Provinsi; dan
b.dprd Provinsi.
Pasal5
(1)KPU Provinsi melaksanakan aktivitas pencalonan.
(dua)DPRD Provinsi melaksanakan kegiatan pemungutansuara dan penetapan pemenang pemilihan.

Pasal6
(1)KPU Provinsi dalam melaksanakan kegiatanpencalonan sebagaimana dimaksud pada Pasal lima ayat (1), dibantu oleh KPUKabupaten/Kota buat membentuk PPK dan PPS.
(2)DPRD Provinsi pada melaksanakan kegiatanpemungutan bunyi dan penetapan pemenang pemilihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2) membangun Panlih.

Pasal7
(1)Panlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) dibuat paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatangubernur.
(dua)Anggota Panlih terdiri dari unsur-unsur Fraksidan masing-masing fraksi bisa diwakili tiga (tiga) orang.
(tiga)Ketua serta para Wakil Ketua DPRD karenajabatannya merupakan Ketua serta Wakil Ketua Panlih merangkap anggota.
(4)Sekretaris DPRD lantaran jabatannya adalahSekretaris Panlih, bukan anggota.
(5)Apabila seseorang anggota Panlih dicalonkanatau mencalonkan diri sebagai calon, yang bersangkutan harus mengundurkan diridari keanggotaan Panlih.
(6)Penyusunan tata tertib pemilihan dimulaipaling lambat 7 (tujuh) hari selesainya pembentukan panlih.
(7)Penyusunan rapikan tertib pemilihan diselesaikanpaling lama 14 (empat belas) hari.
(8)Tugas panlih berakhir setelah penetapanpemenang pemilihan Gubernur.

Pasal8
(1)Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2(2) tahapan yaitu tahapan pertama serta tahapan kedua.
(dua)Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi :
a.pengumuman pendaftaran calon;
b.verifikasi jumlah dukungan calonperseorangan;
c.registrasi calon;
d.seleksi persyaratan calon; dan
e.penetapan calon;
(tiga)Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup :
a.penyampaian visi dan misi;
b.pemungutan dan penghitungan bunyi;
c.penetapan output pemilihan; dan
d.uji publik terhadap output pemilihan;
(4)Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat(dua) dilaksanakan sang KPU Provinsi
(5)Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakan sang DPRD Provinsi.

Pasal9
(1)Dalam melaksanakan tahapan pertama pemilihan,KPU Provinsi memiliki tugas, kewenangan serta kewajiban :
a.mengumumkan registrasi calon;
b.melaksanakan aktivitas registrasi;
c.melaksanakan aktivitas penyaringan;
d.melaksanakan kegiatan penetapan calon; dan
e.mengungkapkan nama-nama calon bersama dokumenkepada DPRD Provinsi.
(2)Dalam melaksanakan tahapan kedua pemilihan,panlih mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban :
a.menyelenggarakan penyampaian visi serta misicalon (termasuk penyampaian visi dan misi calon yg akan dimasukkan dalamrincian aktivitas penyampaian visi serta misi);
b.melaksanakan pemungutan suara pada rapatparipurna taraf I;
c.menetapkan hasil pemilihan;
d.melaksanakan uji publik;
e.membahas keberatan (bila terdapat) pada rapatparipurna tingkat II; dan
f.memutuskan pemenang pemilihan;

BagianKetiga
Pencalonan
ParagrafKesatu
PesertaPemilihan serta Persyaratan Calon

Pasal10
(1)Peserta pemilihan gubernur merupakan;
a.calon yang diusulkan oleh partai politikatau gabungan partai politik.
b. Calon perseorangan yg didukung olehsejumlah orang,
(2)Partai politik atau adonan partai politiksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet a bisa mendaftarkan calon apabilamemenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas %) darijumlah kursi DPRD Provinsi atau 15% (lima belas %) dari akumulasiperolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Provinsi yangbersangkutan.
(tiga)Calon perseorangan sebagaimana dimaksud padaayat (1) alfabet b dapat mendaftarkan diri menjadi calon gubernur apabilamemenuhi syarat dukungan menggunakan ketentuan:
a. Provinsi menggunakan jumlah penduduk sampai dengan2.000,000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam komalima persen);
b. Provinsi menggunakan jumlah penduduk lebih dari2.000.000 (2 juta) sampai dengan6.000.000 (enam juta) jiwa wajib didukung sekurang-kurangnya lima% (5 %);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harusdidukung sekurang-kurangnya 4% (empat %); serta
d.provinsi menggunakan jumlah penduduk lebih dari12.000.000 (2 belas juta) jiwa wajib didukung sekurang-kurangnya tiga% (tigapersen).
(4)Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(tiga) tersebar pada lebih menurut 50% (5 puluh %) jumlah kabupaten/kota diprovinsi dimaksud.
(lima)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga)dibuat dalam bentuk surat dukungan yg disertai menggunakan fotokopi Kartu TandaPenduduk (KTP) atau surat liputan indikasi penduduk sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(6)Dalam proses penetapan calon, partai politikatau adonan partai politik memperhatikan pendapat serta tanggapan rakyat,
(7)Dalam proses penetapan calon perseorangan, KPUprovinsi memperhatikan pendapat serta tanggapan warga .

Pasal11
(1)Warga negara Republik Indonesia yang dapatditetapkan menjadi Gubernur adalahyangmemenuhi kondisi- syarat:
a.bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia pada Pancasila menjadi Dasar Negara,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keinginan ProklamasiKemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesiaserta Pemerintah Pusat;
c.berpendidikan sekurang-kurangnya sekolahlanjutan taraf atas dan/atau sederajat;
d.mempunyai kecakapan dan pengalaman yangcukup pada bidang pemerintahan;
e.berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)tahun;
f.sehat jasmani serta rohani dari hasilpemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g.tidak pernah dijatuhi pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetapkarena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara 5 (5)tahun atau lebih.
h.tidak pernah dipidana menggunakan putusan hakimyang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dampak perbuatan pidana asusila;
i.tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan permanen;
j.menyerahkan daftar kekayaan langsung danbersedia buat diumumkan;
k.tidak sedang memiliki tanggungan utangsecara perseorangan serta/atau secara badan aturan yg menjadi tanggung jawabnyayang merugikan keuangan negara;
l.nir sedang dinyatakan pailit berdasarkanputusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
m.mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
n.memiliki laporan pajak langsung;
o.belum pernah menjabat sebagai ketua daerahselama 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama;
p.memiliki visi, misi serta program strategismengacu dalam RPJPD;
q.tidak memiliki ikatan perkawinan, garisketurunan lurus ke atas, ke bawah, serta ke samping menggunakan gubernur buat daerahyang sama kecuali ada selang saat minimal satu masa jabatan;
r.(nir pada status terdakwa); catatan:penghalusan kalimat (tidak sedang pada proses peradilan).
s.cuti kampanye bagi Gubernur/Bupati/walikota,Pejabat negara lainnya serta berhenti sementara (non aktif) bagi Pimpinan dananggota DPRD; dan
t.berhenti menurut jabatan bagi Tentara Nasional Indonesia/Polri, danPNS. Catatan: ditambah menggunakan kalimat “jabatan struktural”.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)alfabet g nir berlaku jika seorang terpidana telah selesai menjalani pidanalebih berdasarkan lima (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepadapublik bahwa dirinya pernah sebagai terpidana serta tidak pernah mengulangtindak pidananya.

ParagrafKedua
VerifikasiDukungan Calon

Pasal12
(1)Verifikasi serta rekapitulasi dukungan calonperseorangan dilakukan sang KPU provinsi yg dibantu sang KPU kabupaten/kota,PPK, dan PPS.
(dua)Calon perseorangan menyerahkan daftar dukungankepada PPS buat dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) harisebelum ketika registrasi calon dimulai.
(tiga)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan calonperseorangan diserahkan.
(4)Hasil verifikasi dukungan calon perseoranganoleh PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dituangkan dalam liputan acara (yangdilaksanakan paling usang 7 (tujuh) hari), yang selanjutnya diteruskan kepadaPPK serta salinan output pembuktian disampaikan kepadapasangan calon.
(lima)PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasijumlah dukungan calon buat menghindari adanya seseorang yg memberikandukungan pada lebih dari satu calon dan adanya kabar manipulasi dukunganyang dilaksanakan paling usang 7 (tujuh) hari.
(6)Hasil pembuktian serta rekapitulasi dukungancalon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam beritaacara yg selanjutnya diteruskan pada KPU kabupaten/kota dan salinan hasilverifikasi dan rekapitulasi disampaikan pada calon.
(7)KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi danrekapitulasi jumlah dukungan calon buat menghindari adanya seorang yangmemberikan dukungan pada lebih berdasarkan satu calon dan adanya informasimanipulasi dukungan yang dilaksanakan paling usang 7 (tujuh) hari.
(8)Hasil verifikasi serta rekapitulasi dukungancalon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan pada beritaacara yang selanjutnya diteruskan pada KPU provinsi serta salinan hasilverifikasi dan rekapitulasi disampaikan pada calon buat dipergunakan sebagaibukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan buat pencalonan pemilihangubernur.

ParagrafKetiga
PendaftaranCalon

Pasal13
(1)Partai politik atau campuran partai politikpada ketika mendaftarkan calon Gubernur, harus menyerahkan:
a. Surat pencalonan yg ditandatangani olehpimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b.kesepakatan tertulis antarpartai politikyang bergabung buat mencalonkan calon;
c.surat pernyataan tidak akan menarikpencalonan atas calon yg dicalonkan dan ditandatangani oleh pimpinan partaipolitik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d.surat pernyataan kesediaan yg bersangkutansebagai calon gubernur;
e.surat pernyataan nir akan mengundurkandiri menjadi calon;
f.surat pernyataan kesanggupan mengundurkandiri dari jabatan apabila terpilih menjadi gubernur sinkron dengan peraturanperundang-undangan;
g.surat pernyataan mengundurkan diri darijabatan negeri bagi calon yg berasal dari pegawai negeri sipil, anggotaTentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;catatan: bagaimana dengan pegawai BUMN/BUMD, pengacara, pegawai partikelir.
h. Surat pernyataan tidak aktif menurut jabatannyabagi pimpinan DPRD;
i.surat pemberitahuan pada pimpinan bagianggota DPR, DPD, dan DPRD yg mencalonkan diri;
j.kelengkapan persyaratan sebagaimanadimaksud pada Pasal 11; dan
k.visi, misi, serta program menurut pasangan calonsecara tertulis.
(2)Calon perseorangan dalam ketika mendaftar wajibmenyerahkan:
a.surat pencalonan yang ditandatangani olehcalon perseorangan;
b.berkas dukungan dalam bentuk pernyataandukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau suratketerangan pertanda penduduk;
c.surat pernyataan tidak akan mengundurkandiri menjadi calon;
d.surat pernyataan kesanggupan mengundurkandiri dari jabatan apabila terpilih menjadi gubernur sesuai menggunakan peraturanperundang-undangan;
e.surat pernyataan mengundurkan diri darijabatan negeri bagi calon yang asal dari pegawai negeri sipil, anggotaTentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.surat pernyataan nonaktif dari jabatannyabagi pimpinan DPRD;
g.surat pemberitahuan pada pimpinan bagianggota DPR, DPD, serta DPRD yg mencalonkan diri;
h.kelengkapan persyaratan calon gubernursebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
i.visi, misi, serta acara dari pasangan calonsecara tertulis.
(tiga)Dukungan sebagaimana dimaksud pada pasal 10ayat (tiga) hanya diberikan pada satu calon perseorangan.
(4)Partai politik atau campuran partai politiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (dua) hanya bisa mengusulkan satu calondan calon tadi tidak dapat diusulkan lagi sang partai politik atau gabunganpartai politik lainnya.
(lima)Pengumuman registrasi calon dilaksanakanpaling lambat 30 (3 puluh) hari setelah KPU provinsi mendapat pemberitahuanmengenai akhir masa jabatan gubernur dari DPRD provinsi.
(6)Pengumuman registrasi calon dilaksankanselama 3 (3) hari.
(7)Pendaftaran calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling usang 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak pengumumanpendaftaran calon.
(8)Masa pendaftaran dilaksanakan selama 3 (tiga)hari.

Pasal14
(1)Pemilihan gubernur diawali denganpemberitahuan secara tertulis DPRD provinsi pada KPU provinsi mengenai berakhirnyamasa jabatan gubernur;
(dua)Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimanadimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menyusun program, kegiatan dan jadwalkegiatan pencalonan.
(tiga)Pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan paling lambat lima (5) bulan sebelum berakhirnya masajabatan gubernur.
(4)Dalam hal DPRD provinsi nir menyampaikanpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipercaya DPRD telahmenyampaikan pemberitahuan dimaksud pada KPU Provinsi.
(5)Dalam hal DPRD provinsi tidak menyampaikanpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), selanjutnya KPU Provinsimenyusun acara, aktivitas serta jadwal kegiatan pencalonan denganmempertimbangkan akhir masa jabatan gubernur.

ParagrafKeempat
VerifikasiKelengkapan Persyaratan

Pasal15
(1)Bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal11 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasikepada instansi pemerintah yg berwenang dan mendapat masukan dari masyarakatterhadap persyaratan calon.
(2)Penelitian persyaratan administrasisebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sehari selesainya penutupanpendaftaran.
(tiga)Penelitian persyaratan administrasisebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
(4)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud padaayat (3) diberitahukan secara tertulis pada calon partai politik dengantembusan pimpinan partai politik, campuran partai politik yang mengusulkan,atau calon perseorangan paling lama 24 (dua puluh empat) hari terhitung sejaktanggal penutupan registrasi.
(5)Apabila calon partai politik atau gabunganpartai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syaratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (dua), partai politik ataugabungan partai politik yg mengajukan calon diberi kesempatan untukmelengkapi serta/atau memperbaiki surat pencalonan bersama persyaratan calon ataumengajukan calon baru paling usang 7 (tujuh) hari semenjak saat pemberitahuan hasilpenelitian persyaratan oleh KPU provinsi.
(6)Jika belum memenuhi syarat sebagaimanadimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (dua) calon perseorangan diberikesempatan untuk melengkapi serta/atau memperbaiki surat pencalonan besertapersyaratan calon paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak waktu pemberitahuanhasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi.
(7)Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPUprovinsi lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11atau Pasal 12 ayat (dua), calon tidak bisa mencalonkan kembali.
(8)KPU provinsi melakukan penelitian ulangtentang kelengkapan serta/atau perbaikan persyaratan bakal calon sebagaimanadimaksud pada ayat (3) serta ayat (4), sekaligus memberitahukan hasil penelitiantersebut paling lama 14 (empat belas) hari semenjak kelengkapan persyaratan diterimasebagaimana dimaksud ayat (lima) pada pimpinan partai politik atau gabunganpartai politik yg mengusulkannya atau calon perseorangan.
(9)Apabila output penelitian berkas calonsebagaimana dimaksud dalam ayat (7) nir memenuhi kondisi dan ditolak oleh KPUprovinsi, partai politik, adonan partai politik, atau calon perseorangantidak dapat lagi mengajukan calon.
(10)Ketentuan lebih lanjut tentang tata carapenelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur menggunakan peraturan KPU.

ParagrafKelima
PenetapanCalon

Pasal16
(1)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (8), KPU provinsi memutuskan calonsekurang-kurangnya 2 (2) orang pada kedap pleno yg dituangkan pada keputusanKPU Provinsi disertai Berita Acara Penetapan calon.
(dua)Calon yg telah ditetapkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejakselesainya penelitian.
(tiga)Terhadap penetapan calon sebagaimana dimaksudpada ayat (1), bakal calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatanhasil penetapan calon kepada Pengadilan Tinggipaling lambat 3 (tiga) hari selesainya pengumuman sebagaimana dimaksud padaayat (dua).
(4)Pengadilan Tinggi memutus keberatan hasil penetapancalon paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonankeberatan dari bakal calon.
(lima)Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (4) bersifat final dan mengikat. (Penjelasan memuat : tidak ada upayahukum biasa dan luar biasa).
(6)KPU Provinsi menindaklanjuti putusanPengadilan Tinggi.
(7)KPU Provinsi tetapkan dan mengumumkankembali nama-nama calon gubernur yg berhak dipilih berdasarkan putusanPengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8)Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi berakibatyang memenuhi persyaratan kurang menurut dua calon, maka KPU Provinsi melakukanproses registrasi ulang, sekaligus menyusun kembali jadwal pemilihan yangbaru.
(9)Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud padaayat (8), paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis putusan Pengadilan Tinggiditerima oleh KPU Provinsi.

Pasal17
(1)Partai politik atau adonan partai politikdilarang menarik calonnya serta/ataucalonnya tidak boleh mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagaicalon oleh KPU Provinsi.
(2)Calon perseorangan tidak boleh mengundurkan diriterhitung semenjak ditetapkan sebagaicalonoleh KPU Provinsi.
(tiga)Calon perseorangan yang mengundurkan dirisebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenai hukuman tidak bisa mencalonkan diriatau dicalonkan sang partai politik/campuran partai politik sebagai calonKepala Daerah buat selamanya pada semua daerah Republik Indonesia.
(4)Apabilacalon perseorangan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)sehabis ditetapkan sang KPU Provinsi sebagaicalon sehingga tinggal 1 (satu) calon,calon tadi dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ayat (3) dan dendasebesar Rp 20.000.000.000,00 (2 puluh miliar rupiah).
(5)Apabila partai politik atau adonan partaipolitik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politikatau adonan partai politik yg mencalonkan nir bisa mengusulkan calonpengganti.
(6)Apabilacalon perseorangan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat(2),calon perseorangan dimaksuddinyatakan gugur serta nir bisa diganticalon perseorangan lain.

ParagrafKeenam
PenyampaianNama-Nama Calon

Pasal18
(1)Nama-nama calon gubernur yg sudah ditetapkanKPU Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 16, diserahkan kepada DPRD provinsiuntuk dilakukan pemilihan.
(dua)Nama-nama calon gubernur sebagaimana dimaksudayat (1) adalah nama-nama calon gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat(2), atau dalam hal terdapat keberatan adalah sinkron dimaksud Pasal 16 ayat (8).
(3)Penyerahan nama-nama calon sebagaimanadimaksud ayat (1) disertai kelengkapan dokumen pencalonan dan dibuat beritaacara penyerahan.
(4)Penyerahan nama-nama serta dokumen sebagaimanadimaksud ayat (1) serta ayat (2) dilaksanakan paling usang tiga hari setelahpenetapan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal19
(1)Berdasarkan nama-nama calon yang disampaikanKPU provinsi pada DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1),selanjutnya Pimpinan DPRD menyerahkan kepada panlih buat dilakukan prosespemilihan.
(2)Setelah menerima nama-nama serta dokumen calon,panlih menyusun program, aktivitas serta jadwal pemilihan.

Pasal20
(1)Dalam hal salah satu calon meninggal duniasejak penetapan calon sampai pada ketika dimulainya penyampaian visi dan misicalon, partai politik atau gabungan partai politik yang calonnya meninggaldunia bisa mengusulkan calon pengganti paling usang 3 (3) hari sejak calonmeninggal dunia.
(2)KPU provinsi melakukan penelitian persyaratanadministrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danmenetapkannya paling usang 4 (empat) hari terhitung semenjak lepas registrasi.
(tiga)Dalam hal galat seorang berdasarkan calon meninggaldunia sejak penetapan calon hingga dalam waktu dimulainya penyampaian visi danmisi calon sehingga jumlah calon kurang berdasarkan 2 (dua), KPU provinsi membukakembali registrasi calon paling lambat 10 (sepuluh) hari.
(4)Pendaftaran calon pulang sebagaimana dimaksudpada ayat (tiga), tidak menghilangkan hak satu calon yg terdapat.
(5)Dalam hal galat satu calon mati duniapada saat dimulainya penyampaian visi dan misi calon sampai hari pemungutansuara serta masih terdapat dua (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaanpemilihan gubernur dilanjutkan dan calon yg tewas dunia tidak dapatdiganti serta dinyatakan gugur.
(6)Dalam hal galat seseorang calon partai politik,adonan partai politik, atau calon perseorangan mati global pada saatdimulainya penyampaian visi serta misi calon sampai hari pemungutan suara, calonkurang berdasarkan dua (2) tahapan aplikasi pemilihan gubernur ditunda palinglambat 60 (enam puluh) hari.
(7)KPU provinsi membuka kembali registrasi calonpaling usang 30 (3 puluh) hari sehabis penundaan tahapan sebagaimana dimaksudpada ayat (6).
(8)Partai politik atau gabungan partai politikyang calonnya mangkat dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengusulkancalon pengganti.
(9)KPU provinsi melakukan penelitian persyaratanadministrasi usulan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) danmenetapkannya paling usang 21 (2 puluh satu) hari terhitung sejak pendaftarancalon pengganti.

BagianKeempat
PenyampaianVisi, Misi Dan Program

Pasal21
(1)Penyampaian visi, misi dan programdilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan gubernur.
(2)Penyelenggara dan penanggung jawab penyampaianvisi dan misi merupakan Panlih.
(tiga)Penyampaian visi, misi dan programmasing-masing calon dilakukan dalam Rapat DPRD Provinsi yg bersifat terbukauntuk umum, dengan program penyampaian visi, misi, acara masing-masing calon,serta dilakukan tanya jawab/dialog dengan anggota DPRD Provinsi.
(4)Dalam penyampaian visi, misi dan programmasing-masing calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga), dapat melibatkanpanelis/pakar buat mendampingi anggota DPRD dalam melakukan tanyajawab/obrolan.
(5)Bentuk dan format visi, misi, serta programsebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga), memperhatikan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah.
(6)Jadwal aplikasi penyampaian visi, misi danprogram ditetapkan oleh Panlih.
(7)Penyampaian visi, misi dan program dilakukandengan cara yang sopan, tertib, serta bersifat edukatif.
(8)Penyampaian visi, misi dan acara bisa disiarkan melalui media cetak dan media elektronika.
(9)Masa penyampaian visi, misi dan programsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (3) hari.


BagianKelima
PerlengkapanPemungutan Suara

Pasal22
(1)Panlih menyusun kebutuhan perlengkapanpemungutan suara.
(2)Sekretaris DPRD Provinsi bertanggungjawab pada aplikasi pengadaan perlengkapan pemungutan bunyi sebagaimanadimaksud pada ayat (1).

Pasal23
(1)Jenis perlengkapan pemungutan bunyi terdiriatas:
a.kotak suara;
b.surat bunyi;
c.tinta;
d.bilik pemungutan suara;
e.alat buat memberi indikasi pilihan; dan
f.papan tulis dan indera tulis untukpenghitungan suara
g.dsb.
(dua)Dalam hal aplikasi pemungutan suaramenggunakan e-voting, dipakai perlengkapan pemungutan bunyi pendukunge-voting.
Pada Penjelasan memuat: yg dimaksudE-voting pada ketentuan ini adalah proses pemungutan dan penghitungan suaradengan memakai perangkat elektronik. Surat suara sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b memuat foto, nama serta angka urut calon.
(tiga)Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknisperlengkapan pemungutan bunyi ditetapkan dengan peraturan Tata TertibPemilihan.

BagianKeenam
PemungutanSuara,
PenghitunganSuara serta Penetapan Hasil Pemilihan

Pasal24
(1)Pemungutan bunyi, penghitungan bunyi,penetapan output pemilihan, serta pembahasan output uji publik dalam pemilihangubernur dilaksanakan dalam rapat sempurna DPRD Provinsi.
(2)Rapat Paripurna DPRD Provinsi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), terdiri menurut Rapat Paripurna Tahap I dan RapatParipurna Tahap II.

ParagrafKesatu
RapatParipurna Tahap I

Pasal25
(1)Rapat Paripurna Tahap I sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan Penyampaian visi, misi danprogram, Pemungutan suara, penghitungan bunyi, penetapan hasil pemilihan.
(2)Rapat Paripurna Tahap I buat pemungutan suarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu)hari terhitung sehabis penyampaian visi, misi serta acara semua calongubernur.
(3)Rapat Paripurna Tahap I sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua/3 (dua pertiga) dari jumlahanggota DPRD.
(4)Jika dalam pembukaan Rapat Paripurna Tahap Isebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum,rapat ditunda paling usang 1 (satu) jam.
(lima)Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat(tiga) belum terpenuhi, Rapat Paripurna Tahap I ditunda paling lama 1 (satu) jamlagi.
(6)Jika pada akhir saat penundaan rapatsebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kuorum belum pula terpenuhi, pimpinan dapatmenunda rapat paling lama tiga (3) hari. (dalam penjelasan: setiap penundaandibuat fakta acaranya)
(7)Setelah penundaan selama tiga (3) harisebagaimana dimaksud pada ayat (lima) rapat dilaksanakan balik sesuai denganketentuan ayat (2), ayat (tiga), serta ayat (4).
(8)Jika quorum sebagaimana dimaksud pada ayat(6) belum terpenuhi, Rapat paripurna Tahap I tetap dilaksanakan.
(9)Jika quorum sebagaimana dimaksud pada ayat(6) belum terpenuhi, namun telah dihadiri oleh anggota yg berasal lebih dari1 (satu) fraksi Rapat paripurna Tahap I tetap dilaksanakan.
(10)Apabila quorum sebagaimana dimaksud padaayat (6) belum terpenuhi, keputusan dan penyelesaiannya difasilitasi olehMenteri Dalam Negeri.

ParagrafKedua
PemungutanSuara serta Penghitungan Suara

Pasal26
(1)Setiap anggota DPRD menaruh suaranya hanyakepada 1 (satu) calon.
(2)Pemungutan suara serta penghitungan bunyi dalampemilihan gubernur buat memutuskan 2 (2) calon yang memperoleh suara urutanterbesar pertama (pemenang pertama) dan urutan terbesar ke 2 (pemenang kedua),atau pemenang bersama.
(3)Jika output perolehan penghitungan suaracalon urutan terbesar pertama terdapat dua (2) calon, keduanya ditetapkansebagai pemenang beserta.
(4)Apabila hasil perolehan penghitungan suaracalon urutan terbesar pertama terdapat 3 (tiga) calon atau lebih yangmemperoleh jumlah bunyi yg sama, dilakukan pemilihan diantara calon dimaksud,serta bagi calon yang menerima suara terbanyak pertama serta kedua ditetapkansebagai pemenang pertama dan pemenang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)Apabila hasil perolehan penghitungan bunyi calonurutan terbesar kedua terdapat 2 (dua) calon atau lebih yg memperoleh jumlahsuara yg sama, dilakukan pemilihan di antara calon dimaksud, serta calon yangmendapatkan bunyi terbanyak ditetapkan menjadi calon urutan terbesar ke 2.
(6)Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), ayat (tiga), dan ayat (4), ditetapkan menggunakan Keputusan DPRD provinsi.

Pasal27
(1)Terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 ayat (6) dilakukan uji publik yang berlangsung selama 3 (3)hari kerja terhitung sejak ditutupnya Rapat sempurna Tahap I.
(2)Apabila masih ada calon yang keberatan terhadaphasil pemilihan, dapat mengajukan keberatan.
(3)Keberatan calon pada uji publik sebagaimanadimaksud dalam ayat (dua) hanya berkenaan dengan adanya dugaan politik uang, yangdiduga terjadi sebelum, selama serta selesainya Rapat paripurna Tahap I.
(4)Panlih menerima tembusan keberatan tertulissebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari satu atau beberapa calon.
(lima)Jika sampai akhir masa uji publik tidak adacalon yang keberatan terhadap hasil pemilihan, DPRD memutuskan hasil pemilihandalam Keputusan DPRD provinsi.

Pasal28
(1)Keberatan sang calon sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 ayat (2) diajukan pada Mahkamah Agung paling lambat tiga (tiga)hari sesudah penetapan hasil penghitungan bunyi dalam pemilihan Gubernur,dengan tembusan kepada Panlih.
(2)Mahkamah Agung memutus keberatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak diterimanyapermohonan keberatan calon sang Mahkamah Agung yang penyampaiannya dapatmelalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
(tiga)Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudpada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(4)Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudpada ayat (4) sudah diterima oleh calon, DPRD provinsi, Presiden serta MenteriDalam Negeri pada waktupaling usang tiga(tiga) hari semenjak terselesaikan diucapkan.

Paragrafketiga
RapatParipurna Tahap II

Pasal29
(1)Rapat Paripurna Tahap II sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 ayat (dua) buat melaksanakan kegiatan pembahasan hasil uji publikdan penetapan output pemilihan sinkron putusan Mahkamah Agung.
(2)Apabila Panlih mendapat tembusan keberatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) hingga menggunakan masa uji publikberakhir, panlih mengagendakan Rapat Paripurna Tahap II.
(tiga)Rapat Paripurna Tahap II dihadirisekurang-kurangnya dua/tiga (2 pertiga) berdasarkan jumlah anggota DPRD.
(4)Jika pada pembukaan kedap, jumlah pesertabelum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna TahapII ditunda selama 1 (satu) jam.
(5)Jika sesudah ditunda selama 1 (satu) jampeserta kedap belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), RapatParipurna Tahap II ditunda 1 (satu) jam lagi.
(6)Jika selesainya dibuka untuk ke 2 kalinya,kedap belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat ParipurnaTahap II tetap dilaksanakan.
(7)Rapat Paripurna Tahap II dilaksanakan palinglambat 3 (3) hari sehabis putusan Mahkamah Agung diterima oleh DPRDprovinsi.

Pasal30
(1)Rapat Paripurna Tahap II dilaksanakan setelahadanya Putusan Mahkamah Agung.
(dua)Jika Putusan Mahkamah Agung menolakpermohonan gugatan calon, Rapat Paripurna Tahap II menetapkan output pemilihan.
(tiga)Jika putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonangugatan calon, DPRD melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

ParagrafKeempat
PemilihanUlang

Pasal31
(1)Jika menurut putusan Mahkamah Agungmenyatakan calon terbukti melakukan politik uang yang menyebabkan batalnyahasil pemilihan, dilaksanakan pemilihan ulang.
(dua)Pemilihan ulang diikuti oleh calon yg tidakterlibat politik uang.
(3)Dalam hal calon yang berhak mengikutipemilihan 2 (dua) calon atau lebih, langsung dilaksanakan pemungutan suaraulang.
(4)Dalam hal calon yang berhak mengikutipemilihan kurang menurut 2 (dua) calon, kegiatan pemilihan diulang mulai darikegiatan pendaftaran calon.
(lima)Calon yang tidak terlibat politik uangsebagaimana dimaksud pada ayat (4) permanen berhak mengikuti pemilihan ulang.
(6)DPRD provinsi memberitahukan kepada KPUprovinsi buat pelaksanaan aktivitas registrasi calon.
(7)Pelaksanaan pendaftaran ulang sebagaimanadimaksud dalam ayat (6) paling lambat 30 (3 puluh) hari selesainya putusanMahkamah Agung.

Pasal32
(1)Keberatan calon terhadap hasil pemilihan dapatdiproses jika dilampiri pengakuan tertulis mengenai adanya politik uang daribeberapa anggota DPRD provinsi
(2)Pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud padaayat (1) dinyatakan absah bila ditulis pada lembar bersegel atau kertas bermateraicukup.

Pasal33
(1)Anggota DPRD provinsi yg memberikanpengakuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, melalui Peraturan TataTertib DPRD Provinsi dapat dijatuhi sanksi administrasi hingga denganpemberhentian keanggotaan sebagai anggota DPRD provinsi.
(dua)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)termasuk embargo mengikuti proses pemilihan ulang.

Pasal34
Ataspengakuan tertulis berdasarkan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, DPRDprovinsi menyerahkan penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat politik uangkepada pihak yang berwenang sinkron peraturan perundang-undangan.

ParagrafKelima
Pencalonan,Pemungutan Suara serta Penghitungan Suara Ulang

Pasal35
(1)Dalam hal galat seorang calon berhalangantetap sesudah penetapan output pemilihan hingga dimulainya hari pemungutan suaraulang, tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur ditunda paling usang 30 (tigapuluh) hari.
(2)Partai politik atau adonan partai politikyang calonnya berhalangan permanen mengusulkan calon pengganti paling lambat tiga(tiga) hari semenjak calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pada KPU provinsi, dan KPU provinsi melakukan penelitian persyaratanadministrasi dan memutuskan calon pengganti paling lama 4 (empat) hariterhitung sejak registrasi calon pengganti.
(tiga)Dalam hal galat seseorang calon perseoranganberhalangan permanen dalam ketika dimulainya pemungutan suara ulang, calonperseorangan tadi dinyatakan gugur.
(4)Dalam hal menggunakan gugurnya hak calonperseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga), jumlah calon dari partaipolitik atau adonan partai politik yang tidak terlibat politik uang kurangdari 2 (dua), maka partai politik atau campuran partai politik yangbersangkutan diberikan hak mengusulkan 1 (satu) calon tambahan.
(lima)Partai politik atau gabungan partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan calon tambahan paling lambat 3(tiga) hari semenjak calon perseorangan berhalangan tetap sebagaimana dimaksudpada ayat (tiga) pada KPU provinsi, serta KPU provinsi melakukan penelitianpersyaratan administrasi dan menetapkan calon pengganti paling usang 4 (empat)hari terhitung sejak pendaftaran calon pengganti.
(6)Terhadap kedua calon sebagaimana dimaksud padaayat (lima) dilakukan pemilihan buat menentukan pemenang pertama serta pemenangkedua.

BagianKetujuh
PengesahanHasil Pemilihan

ParagrafKesatu
UsulPengesahan

Pasal36
(1)DPRD Provinsi mengusulkan ratifikasi hasilpemilihan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga (tiga)hari selesainya penetapan calon gubernur terpilih dilengkapi berkas pemilihan.
(2)Berkas pemilihan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri menurut tata tertib pemilihan, berita program output rapatparipurna, selebaran rapat sempurna dan dokumen lain sejak pendaftaran calon.

ParagrafKedua
Pengesahan

Pasal37
Pengesahanpengangkatan calon Gubernur terpilih dilakukan sang Presiden selambat-lambatnyadalam ketika 14 (empat belas) hari.

Pasal38
(1)Presiden menciptakan Tim seleksi hasilpemilihan.
(2)Keanggotaan Tim seleksi terdiri atas MenteriDalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan PembangunanNasional/Bappenas, serta Kepala Badan Intelijen Negara. (apakah perlu untukmemasukkan akademisi dan Lembaga kemasyarakatan)
(3)Tim seleksi bertugas buat melaksanakanverifikasi dan penjelasan ulang persyaratan administratif, mengadakanpenilaian kemampuan, pengalaman, integritas, dan wawasan berdasarkan dua (dua) calongubernur yang diusulkan DPRD Provinsi.
(4)Hasil verifikasi, penjelasan, dan penilaiansebagaimana dimaksud pada ayat (tiga), dan rekomendasi tim seleksi disampaikankepada Presiden.
(5)Atas dasar rekomendasi tim seleksi sebagaimanadimaksud dalam ayat (4), Presiden mengesahkan pengangkatan gubernur.
(6)Tata cara pembentukan serta rapikan kerja timseleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut menggunakan PeraturanPemerintah.

BagianKedelapan
Pelantikan
Pasal39
(1)Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantikdengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu sang pejabat yg melantik.
(2)Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah menjadi berikut:
“Demi Allah (Tuhan), aku bersumpah/berjanji akan memenuhikewajiban aku sebagai Kepala Daerah serta menjadi Wakil Pemerintah dengansebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankansegala Undang-Undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya sertaberbakti kepada warga , nusa serta bangsa.”
(3)Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),memegang jabatan selama lima (lima) tahun terhitung semenjak pelantikan dansesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yg sama hanya buat satu kalimasa jabatan.

Pasal40
(1)Gubernur dilantik oleh Presiden.
(dua)Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(tiga)Tata cara pelantikan gubernur sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BagianKesembilan
PenggantianGubernur yg Berhenti atau Diberhentikan

Pasal41
(1)Jika gubernur mati global, mengundurkandiri, berhalangan tetap atau diberhentikan dalam masa jabatannya, dan sisa masajabatannya lebih menurut setengah masa jabatan maka dilakukan pemilihan gubernur.
(dua)Gubernur output pemilihan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meneruskan sisa masa jabatan gubernur yg meninggal dunia,mengundurkan diri, berhalangan tetap atau diberhentikan.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) serta ayat (dua) diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.

BABIII
PEMILIHANBUPATI/WALIKOTA

BagianPertama
Asasdan Pelaksanaan Pemilihan
ParagrafKesatu
Asas

Pasal42
PemilihanBupati/Walikota dilaksanakan secara demokratis dari asas eksklusif, generik,bebas, misteri, amanah, serta adil.

ParagrafKedua
PelaksanaanPemilihan

Pasal43
PemilihanBupati/Walikota dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali.

Pasal44
(1)Pemilihan Bupati/Walikota diawali denganpemberitahuan DPRD Kabupaten/Kota pada KPU Kabupaten/Kota secara tertulis.
(2)Pemungutan suara pemilihan Bupati/Walikotadilaksanakan dalam hari libur atau hari yang diliburkan.
(tiga)Hari, lepas, dan ketika pemungutan suaraPemilihan Bupati/Walikota ditetapkan menggunakan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal45
(1)Pemilihan Bupati/Walikota yang berakhir masajabatannya pada tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang samadilaksanakan secara bersamaan.
(2)Pemungutan bunyi dalam pemilihanBupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hari dantanggal yang sama.
(tiga)Untuk tetapkan hari dan tanggal pelaksanaanpemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempertimbangkanberakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota yg terbanyak dalam masa 5 (lima)tahun.
(4)Penetapan jadwal aplikasi peyelenggaraanpemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikanoleh KPU Provinsi.

Pasal46
(1)Tahapan pemilihan Bupati/Walikota dilaksanakanmelalui dua (dua) tahapan yaitu tahapan pertama serta tahapan kedua.
(2)Tahapan pertama sebagaimana dimaksud padaayat (1), meliputi :
a.penyusunan daftar pemilih;
b.pendaftarancalon;
c.penetapan calon;
(tiga)Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup :
a.masa kampanye;
b.masa hening;
c.pemungutan serta penghitungan suara;
d.penetapan output rekapitulasipenghitungan bunyi;
(4)Setelah melaksanakan tahapan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) dan ayat (tiga), dilanjutkan dengan penetapan calonBupati/Walikota terpilih dan pengucapan sumpah/janji Bupati/Walikota.

BagianKedua
PenyelenggaraPemilihan Bupati/Walikota

Pasal47
(1)Pemilihan Bupati/Walikota dilaksanakan olehKPU Kabupaten/Kota.
(2)KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporankegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota pada DPRDKabupaten/Kota menggunakan tembusan KPU Provinsi serta Gubernur.
(tiga)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) olehKPU Provinsi diteruskan pada KPU serta sang Gubernur diteruskan kepada MenteriDalam Negeri.

Pasal48
Tugas, kewenangan dankewajiban KPU pada penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
a.menyusun pedoman rapikan cara penyelenggaraansesuai dengan tahapan yg diatur pada peraturan perundang-undangan;
b.memfasilitasi serta mengkoordinasikan jadwalpemilihan bupati/walikota; (penerangan koordinasi menyangkut penyelenggaraanPilkada secara bersamaan)
c.melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihanbupati/walikota;
d.menerima laporan hasil pemilihanbupati/walikota dari KPU Kabupaten/Kota;
e.melanjutkan tahapan aplikasi pemilihanbupati/walikota apabila KPU provinsi/kabupaten/kota nir bisa melanjutkantahapan pemilihan bupati/walikota; dan
f.melaksanakan tugas dan kewenangan lain yangdiberikan sang undang-undang.

Pasal49
Tugas,wewenang dan kewajiban KPU Provinsi pada penyelenggaraan Pemilihanbupati/walikota meliputi:
a.merencanakan serta memutuskan acara,anggaran, dan jadwal Pemilihan Gubernur;
b.mengoordinasikan, menyelenggarakan, danmengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur denganberdasarkan panduan dari KPU sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.memutakhirkan data pemilih dan menetapkandaftar pemilih berdasarkan data kependudukan;
d.melakukan verifikasi dan rekapitulasidukungan calon perseorangan buat pemilihan gubernur yang dibantu oleh KPUkabupaten/kota, PPK, serta PPS.
e.menetapkan calon Gubernur yg telahmemenuhi persyaratan;
f.menetapkan serta mengumumkan hasilrekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur berdasarkan hasilrekapitulasi penghitungan bunyi di KPU Kabupaten/Kota pada daerah provinsiyang bersangkutan dengan menciptakan liputan program penghitungan suara serta sertifikathasil penghitungan suara;
g.menciptakan berita acara penghitungan suaraserta menciptakan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannyakepada saksi peserta Pemilihan Gubernur, Panwaslih Provinsi, dan KPU;
h.tetapkan dan mengumumkan hasil PemilihanGubernur berdasarkan output rekapitulasi penghitungan bunyi Pemilihan Gubernurdari seluruh KPU Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi yang bersangkutan denganmembuat informasi program penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suaradalam rapat pleno KPU provinsi serta menaruh informasi kepada warga ;
i.tetapkan dan mengumumkan calon Gubernurterpilih serta menciptakan kabar acara;
j.menyampaikan hasil Pemilihan gubernurkepada DPRD Provinsi, serta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
k.membicarakan laporan seluruh tahapan/kegiatanpenyelenggaraan dan hasil Pemilihan Gubernur kepada KPU, Menteri Dalam Negeri,Gubernur, serta DPRD Provinsi.
l.mengklarifikasi pengaduan serta/atau laporanadanya pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
m.menindaklanjuti menggunakan segera temuan danlaporan yang disampaikan oleh Panwaslih Provinsi;
n.memberikan hukuman administratif kepadaanggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, serta pegawai sekretariatKPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunyatahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur yg sedang berlangsung berdasarkanrekomendasi Panwaslih Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati/Walikotaapabila KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan KepalaDaerah;
p.melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraanpemilihan dengan sempurna ketika;
q.melaporkan pertanggungjawaban penggunaananggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
r.melaksanakan tugas serta wewenang lain yangdiberikan sang KPU serta/atau undang-undang.

Pasal50
(1)Tugas, wewenang, serta kewajiban KPUKabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota meliputi:
a.merencanakan serta memutuskan acara,anggaran, serta jadwal Pemilihan bupati/walikota;
b.membentuk PPK, PPS, serta KPPS dalam Pemilihanbupati/walikota dalam daerah kerjanya;
c.mengoordinasikan, penyelenggaraan danmengendalikan semua tahapan Pemilihan bupati/walikota dari panduan dariKPU ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan;
d.memutakhirkan data pemilih serta menetapkandaftar pemilih dari data kependudukan;
e.melakukan pembuktian serta rekapitulasidukungan calon perseorangan buat pemilihan bupati/walikota dibantu PPK, danPPS;
f.tetapkan Calon bupati/walikota yg telahmemenuhi persyaratan;
g.melakukan rekapitulasi penghitungan suaraPemilihan bupati/walikota menurut rekapitulasi output penghitungan suaradari semua PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
h.menetapkan serta mengumumkan output Pemilihanbupati/walikota berdasarkan output rekapitulasi penghitungan suara Pemilihanbupati/walikota berdasarkan seluruh KPU PPK pada daerah kabupaten/kota yangbersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan bunyi dan sertifikathasil penghitungan bunyi dalam rapat pleno KPU kabupaten/kota dan memberikaninformasi kepada rakyat;
i.memutuskan serta mengumumkan Calonbupati/walikota terpilih serta membuat beritaacaranya;
j.menyampaikan output Pemilihanbupati/walikota pada DPRD kabupaten/kota, serta pada Menteri Dalam Negerimelalui gubernur;
k.membicarakan laporan seluruh tahapan/kegiatanpenyelenggaraan serta hasil Pemilihan bupati/walikota kepada KPU, Menteri DalamNegeri, Gubernur, dan DPRD kabupaten/kota.
(penerangan : yangdimaksud menggunakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan merupakan mulai daripendaftaran sampai menggunakan penetapan calon Gubernur terpilih)
l.menindaklanjuti menggunakan segera temuan danlaporan yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota;
m.menaruh sanksi administratif kepadaanggota PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPUKabupaten/Kota yg terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunyatahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota yang sedang berlangsungberdasarkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturanperundang-undangan;
n.melaporkan pertanggungjawaban penggunaananggaran sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan;
o.melaksanakan tugas dan wewenang lain yangdiberikan sang oleh KPU dan/atau perundang-undangan
(dua)Tugas, wewenang, serta kewajiban KPUKabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan gubernur meliputi:
a.membangun PPK, PPS, serta KPPS pada wilayahkerjanya;
b.mengoordinasikan, penyelenggaraan danmengendalikan seluruh tahapan Pemilihan gubernur diwilayah kerjanya;
c.membantu melaksanakan verifikasi danrekapitulasi dukungan calon perseorangan buat dibantu PPK, serta PPS;
d.melakukan rekapitulasi penghitungan suaraberdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi berdasarkan semua PPK di wilayahKabupaten/Kota yang bersangkutan
e.menetapkan serta mengumumkan hasil Pemilihanbupati/walikota menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihanbupati/walikota dari semua KPU PPK dalam wilayah kabupaten/kota yangbersangkutan menggunakan membuat berita program penghitungan suara dan sertifikathasil penghitungan bunyi dalam rapat pleno KPU kabupaten/kota dan memberikaninformasi pada rakyat;
f.melaksanakan tugas dan wewenang lain yangdiberikan oleh sang KPU provinsi;
g.menjadi bagian penyelenggara pemilihangubernur;
h.menyampaikan daftar pemilih diwilayahkerjanya;
i.menyampaikan rekapitulasi hasilpenghitungan suara pemilihan gubernur diwilayah kerjanya;

Pasal51
(1)Untuk menyelenggarakan PemilihanBupati/Walikota pada taraf Kecamatan, dibentuk PPK.
(dua)PPK berkedudukan pada mak kota Kecamatan.
(tiga)PPK dibuat oleh KPU Kabupaten/Kotapaling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan bunyi.
(4)Masa tugas PPK disuaikan dengan pelaksanaantugas PPK.

Pasal52
(1)Anggota PPK sebesar 5 (lima) orang yangmemenuhi kondisi berdasarkan Undang-Undang.
(2)Anggota PPK diangkat dan diberhentikanoleh KPU Kabupaten/Kota.
(3)Komposisi keanggotaan PPK memperhatikanketerwakilan wanita sekurang-kurangnya 30% (3 puluh perseratus).
(4)Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantuoleh Sekretariat yang dipimpin sang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yangmemenuhi persyaratan.
(lima)PPK melalui KPU Kabupaten/Kotamengusulkan tiga (tiga) nama calon sekretaris PPK pada Bupati/Walikota untukselanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama menjadi Sekretaris PPK dengankeputusan Bupati/Walikota.

Pasal53
Tugas,wewenang, serta kewajiban PPK meliputi:
a.membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukanpemutakhiran data pemilih, daftar pemilih ad interim,dan daftar pemilih tetap;
b.membantu KPU Kabupaten/Kota dalammenyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota;
c.melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota di tingkat Kecamatan yg telah ditetapkan oleh KPUKabupaten/Kota;
d.mendapat serta mengungkapkan daftar pemilihkepada KPU Kabupaten/Kota;
e.mengumpulkan hasil penghitungan suara dariseluruh TPS di daerah kerjanya;
f.melakukan rekapitulasi output penghitungansuara sebagaimana dimaksud dalam huruf e pada rapat dan dihadiri sang saksipeserta Pemilihan Bupati/Walikota;
g.mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimanadimaksud pada alfabet f;
h.menyerahkan output rekapitulasi suarasebagaimana dimaksud dalam alfabet f kepada seluruh peserta PemilihanBupati/Walikota;
i.membuat berita program penghitungan suaraserta menciptakan sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepadasaksi peserta Pemilihan Bupati/Walikota, Panwaslih Kecamatan, dan KPUKabupaten/Kota;
j.menindaklanjuti dengan segera temuan danlaporan yang disampaikan sang Panwaslih Kecamatan;
k.melakukan penilaian serta menciptakan laporansetiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota pada wilayah kerjanya;
l.melakukan pembuktian serta rekapitulasidukungan calon perseorangan;
m.melaksanakan pengenalan penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota dan/atau yg berkaitan menggunakan tugas serta wewenang PPKkepada rakyat;
n.melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibanlain yg diberikan oleh, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturanperundang-undangan;
o.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibanlain yang diberikan sang undang-undang.

Pasal54
(1)Untuk menyelenggarakan PemilihanBupati/Walikota di Desa/Kelurahan dibentuk PPS.
(dua)PPS berkedudukan di Desa/Kelurahan.
(3)PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 5 (lima)bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan.
(4)Masa kerja PPS diadaptasi dengan pelaksanaantugas PPS.

Pasal55
(1)Anggota PPS sebesar 3 (tiga) orang yangmemenuhi syarat menurut Undang-Undang.
(2)Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kotaatas usul bersama Kepala Desa/Kelurahan serta Badan Permusyawaratan Desa/DewanKelurahan atau sebutan lainnya.

Pasal56
Tugas,wewenang, dan kewajiban PPS mencakup:
a.membantu KPU Kabupaten/Kota, serta PPKdalam melakukan pemutakhiran data pemilih,daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil pemugaran, serta daftar pemilihtetap;
b.membentuk KPPS;
c.melakukan pembuktian serta rekapitulasidukungan calon perseorangan;
d.mengangkat petugas pemutakhiran datapemilih;
e.mengumumkan daftar pemilih;
f.menerima masukan menurut warga tentangdaftar pemilih sementara;
g.melakukan perbaikan serta mengumumkan hasilperbaikan daftar pemilih sementara;
h.memutuskan output pemugaran daftar pemilihsementara sebagaimana dimaksud dalam alfabet f untuk sebagai daftar pemilih tetap;
i.mengumumkan daftar pemilih tetapsebagaimana dimaksud pada alfabet g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kotamelalui PPK;
j.menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
k.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota pada taraf desa/kelurahan atau sebutan lainnya yangtelah ditetapkan sang, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK;
l.mengumumkan hasil penghitungan bunyi dariseluruh TPS pada wilayah kerjanya;
m.menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suarasetelah penghitungan suara dan sehabis kotak suara disegel;
n.meneruskan kotak bunyi berdasarkan setiap TPSkepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara berdasarkan setiap TPSdan tidak memiliki kewenangan membuka kotak bunyi yg sudah disegel sang KPPS;
o.menindaklanjuti menggunakan segera temuan danlaporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan;
p.melakukan penilaian serta menciptakan laporansetiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya;
q.melaksanakan pengenalan penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota dan/atau yg berkaitan dengan tugas serta wewenang PPSkepada masyarakat;
r.membantu PPK pada menyelenggarakanPemilihan Bupati/Walikota, kecuali dalam hal penghitungan suara;
s.melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajibanlain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, serta PPK sinkron menggunakan peraturanperundang-undangan; dan
t.melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajibanlain yg diberikan sang undang-undang.

Pasal57
(1)Anggota KPPS sebesar 7 (tujuh) orang berasaldari anggota masyarakat pada kurang lebih TPS yg memenuhi syarat berdasarkanUndang-Undang.
(2)Anggota KPPS diangkat serta diberhentikan olehPPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)Pengangkatan serta pemberhentian anggota KPPSwajib dilaporkan pada KPU Kabupaten/Kota.
(4)Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorangketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal58
Tugas,wewenang, serta kewajiban KPPS mencakup:
a.mengumumkan serta menempelkan daftar pemilihtetap pada TPS;
b.menyerahkan daftar pemilih permanen kepadasaksi peserta Pemilihan Bupati/Walikota yang hadir dan Pengawas PemilihanLapangan;
c.melaksanakan pemungutan serta penghitungansuara di TPS;
d.mengumumkan output penghitungan bunyi pada TPS;
e.menindaklanjuti menggunakan segera temuan danlaporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilihan Lapangan, pesertaPemilihan Bupati/Walikota, dan masyarakat dalam hari pemungutan bunyi;
f.menjaga dan mengamankan keutuhan kotaksuara sesudah penghitungan bunyi dan setelah kotak bunyi disegel;
g.menciptakan informasi program pemungutan danpenghitungan bunyi dan membuat sertifikat penghitungan suara serta wajibmenyerahkannya pada saksi peserta Pemilihan Bupati/Walikota, PengawasPemilihan Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.menyerahkan output penghitungan suara kepadaPPS serta Pengawas Pemilihan Lapangan;
i.menyerahkan kotak suara tersegel yangberisi surat suara serta sertifikat output penghitungan bunyi pada PPK melaluiPPS dalam hari yg sama;
j.melaksanakan tugas, kewenangan, serta kewajibanlain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS sinkron denganperaturan perundang-undangan; dan
k.melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajibanlain yang diberikan sang undang-undang.

Pasal59
(1)Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihanBupati/Walikota dilaksanakan sang Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatandan Panwaslih Lapangan yg keanggotaannya terdiri atas kalangan profesionalyang memiliki kemampuan pada melakukan supervisi serta tidak menjadi anggotapartai politik.
(dua)Anggota Panwaslih buat Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah tiga (3) orang, buat Kecamatanberjumlah tiga (3) orang dan buat Panwaslih Lapangan berjumlah 1 (satu) orangsetiap desa/kelurahan atau sebutan lain.

Pasal60
(1)Panwaslih Kabupaten/Kota dibentuk palinglambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan PemilihanKabupaten/Kota dimulai serta berakhir paling lambat 2 (dua) bulan sesudah seluruhtahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota terselesaikan.
(dua)Panwaslih Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulansebelum registrasi calon dengan masa tugas, yaitu dimulai dalam termin masakampanye, pemungutan bunyi dan rekapitulasi output penghitungan suara pada tingkatPPK.
(tiga)Pengawas Pemilihan Lapangan dibuat 1 (satu)bulan sebelum pemungutan suara serta berakhir setelah pemungutan bunyi.

Pasal61
AnggotaPanwaslih Kabupaten/Kota buat Pemilihan Bupati/Walikota dibentuk Bawaslusetelah melalui uji kelayakan serta kepatutan serta ditetapkan dengan keputusanBawaslu.
Pasal62
(1)Tugas dan wewenang PanwaslihKabupaten/Kota adalah:
a.mengawasi tahapan penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota yang meliputi:
1.pemutakhiran data pemilih dari datakependudukan dan penetapan daftar pemilih ad interim serta daftar pemilih tetap;
2.pencalonan yg berkaitan dengan persyaratandan tata cara pencalonan;
3.proses serta penetapan calon;
4.aplikasi kampanye;
5.perlengkapan Pemilihan Bupati/Walikota danpendistribusiannya;
6.aplikasi pemungutan suara danpenghitungan bunyi hasil Pemilihan Bupati/Walikota;
7.mengendalikan pengawasan seluruh prosespenghitungan bunyi;
8.konvoi surat bunyi menurut tingkat TPSsampai ke PPK;
9.proses rekapitulasi suara yang dilakukanoleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan semua Kecamatan;
10.aplikasi penghitungan dan pemungutan suaraulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
b.mendapat laporan dugaan pelanggaran terhadappelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Bupati/Walikota;
c.menuntaskan temuan serta laporan sengketapenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota yg nir mengandung unsur tindakpidana;
d.menyampaikan temuan serta laporan kepada KPUKabupaten/Kota buat ditindaklanjuti;
e.meneruskan temuan dan laporan yang bukanmenjadi kewenangannya pada instansi yg berwenang;
f.mengungkapkan laporan pada Bawaslu sebagaidasar buat mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan menggunakan adanyadugaan tindakan yg mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota sang penyelenggara di Kabupaten/Kota;
g.mengawasi aplikasi tindaklanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaansanksi pada anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris serta pegawai sekretariatKPU Kabupaten/Kota yg terbukti melakukan tindakan yg mengakibatkanterganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h.mengawasi pelaksanaan sosialisasipenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota; dan
i.melaksanakan tugas dan kewenangan lain yangdiberikan sang undang-undang.
(2) Dalam aplikasi tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Panwaslih Kabupaten/Kota berwenang:
a.menaruh rekomendasi pada KPU untukmenonaktifkan ad interim serta/atau mengenakan sanksi administratif ataspelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabet g;
b.memberikan rekomendasi kepada yang berwenangatas temuan dan laporan terhadap tindakan yg mengandung unsur tindak pidanaPemilihan Bupati/Walikota.


Pasal63
PanwaslihKabupaten/Kota berkewajiban:
a.bersikap tidak diskriminatif dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;
b.melakukan training serta supervisi terhadappelaksanaan tugas Panwaslih dalam tingkatan di bawahnya;
c.menerima dan menindaklanjuti laporan yangberkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap aplikasi peraturanperundang-undangan tentang Pemilihan Bupati/Walikota;
d.membicarakan laporan hasil supervisi kepadaBawaslu sesuai menggunakan tahapan Pemilihan Bupati/Walikota secara periodikdan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.mengungkapkan temuan dan laporan kepadaBawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan sang KPUKabupaten/Kota yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilihan Bupati/Walikota; dan
f.melaksanakan kewajiban lain yang diberikanoleh peraturan perundang-undangan.

Pasal64
PanwaslihKecamatan dibuat oleh Panwaslih Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengankeputusan Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal65
Tugasdan kewenangan Panwaslih Kecamatan adalah:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihandi wilayah kecamatan yg mencakup:
1.pemutakhiran data pemilih berdasarkan datakependudukandan penetapan daftarpemilih ad interim serta daftar pemilih tetap;
2.aplikasi kampanye;
3.perlengkapan Pemilihan danpendistribusiannya;
4.aplikasi pemungutan serta penghitungansuara output Pemilihan;
5.pergerakan surat suara dari TPS hingga kePPK;
6.proses rekapitulasi suara yg dilakukanoleh PPK menurut semua TPS; dan
7.aplikasi penghitungan serta pemungutansuara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
b.menerima laporan dugaan pelanggaran terhadaptahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan sang penyelenggara Pemilihansebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Membicarakan temuan dan laporan pada PPKuntuk ditindaklanjuti;
d. Meneruskan temuan dan laporan yg bukanmenjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e.mengawasi pelaksanaan sosialisasipenyelenggaraan Pemilihan;
f. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenangatas temuan dan laporan tentang tindakan yang mengandung unsur tindak pidanaPemilihan; serta
g. Melaksanakan tugas serta kewenangan lain yangdiberikan sang undang-undang.

Pasal66
PanwaslihKecamatan berkewajiban:
a.bersikap tidak diskriminatif dalammenjalankan tugas serta wewenangnya;
b.membicarakan laporan kepada PanwaslihKabupaten/Kota berkaitan menggunakan adanya dugaan tindakan yg mengakibatkanterganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota pada tingkatkecamatan;
c.mengungkapkan laporan supervisi atas tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota pada daerah kerjanya pada PanwaslihKabupaten/Kota;
d.mengungkapkan temuan dan laporan kepadaPanwaslih Kabupaten/Kota berkaitan menggunakan adanya dugaan pelanggaran yangdilakukan oleh PPK yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan tahapan PemilihanBupati/Walikota pada tingkat kecamatan; dan
e.melaksanakan kewajiban lain yang diberikanoleh peraturan perundang-undangan.

Pasal67
AnggotaPengawas Pemilihan Lapangan ditetapkan dengan keputusan Panwaslih Kecamatanyang berjumlah 1 (satu) orang per desa/kelurahan atau sebutan lain yangpersyaratan perundang-undangan.

Pasal68
Tugasdan wewenang Pengawas Pemilihan Lapangan adalah:
a.mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihandi tingkat desa/kelurahan yg mencakup:
1.pelaksanaan pemutakhiran data pemilihberdasarkan data kependudukan serta penetapan daftar pemilih ad interim, daftarpemilih hasil perbaikan,dan daftarpemilih tetap;
2.aplikasi kampanye;
3.perlengkapan Pemilihan Bupati/Walikota danpendistribusiannya;
4.aplikasi pemungutan bunyi dan prosespenghitungan suara di setiap TPS;
5.pengumuman output penghitungan suara disetiap TPS;
6.pengumuman output penghitungan suara berdasarkan TPSyang ditempelkan pada sekretariat PPS;
7.konvoi surat suara dari TPS sampai kePPK; dan
8.pelaksanaan penghitungan dan pemungutansuara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
b.menerima laporan dugaan pelanggaran terhadaptahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota yg dilakukan olehpenyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.meneruskan temuan dan laporan dugaanpelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikotasebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.membicarakan temuan serta laporan pada PPS danKPPS buat ditindaklanjuti;
e.menaruh rekomendasi pada yang berwenangatas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindakpidana Pemilihan Bupati/Walikota sinkron dengan peraturan perundang-undangan;
f.mengawasi pelaksanaan sosialisasipenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota; dan
g.melaksanakan tugas serta kewenangan lain yangdiberikan oleh Panwaslih Kecamatan.

Pasal69
PengawasPemilihan Lapangan berkewajiban:
a.bersikap tidak diskriminatif dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;
b.membicarakan laporan pada PanwaslihKecamatan berkaitan menggunakan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkanterganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota di tingkatdesa/kelurahan;
c.mengungkapkan temuan dan laporan kepadaPanwaslihKecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukanoleh PPS serta KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapanPemilihan Bupati/Walikota di tingkat desa/kelurahan;
d.mengungkapkan laporan pengawasan atas tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya kepadaPanwaslihKecamatan; dan
e.melaksanakan kewajiban lain yg diberikanoleh Panwaslih Kecamatan.

BagianKetiga
PendaftaranCalon Bupati/Walikota

Pasal70
(1)Calon didaftarkan oleh partai politik,adonan partai politik, atau perseorangan.
(2)Pendaftaran calon sang partai politikditandatangani oleh ketua partai politik serta sekretaris partai politik tingkatkabupaten/kota atau sebutan lain sinkron dengan AD/ART partai politik.
(3)Pendaftaran calon oleh campuran partai politikditandatangani sang para ketua partai politik dan sekretaris partai politik ditingkat kabupaten/kota atau sebutan lain dari setiap partai politik yangbergabung sesuai menggunakan AD/ART partai politik.
(4)Pendaftaran calon perseorangan ditanda tanganiolehcalon perseorangan.

Pasal 71
Warganegara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi Bupati/Walikotaadalahyang memenuhi kondisi- syarat:
a.bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita ProklamasiKemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesiaserta Pemerintah;
c.berpendidikan sekurang-kurangnya sekolahlanjutan taraf atas dan/atau sederajat;
d.mempunyai kecakapan serta pengalaman pekerjaanyang cukup pada bidang pemerintahan/organisasi;
e.berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluhlima) tahun;
f.sehat jasmani serta rohani dari hasilpemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g.tidak pernah dijatuhi pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan aturan tetapkarena melakukan tindak pidana yg diancam menggunakan pidana penjara 5 (5)tahun atau lebih;
h.tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i.tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan permanen;
j.mengenal daerahnya serta dikenal olehmasyarakat di wilayahnya;
k.menyerahkan daftar kekayaan pribadi danbersedia buat diumumkan;
l.nir sedang mempunyai tanggungan utangsecara perseorangan serta/atau secara badan aturan yang menjadi tanggung jawabnyayang merugikan keuangan negara;
m.nir sedang dinyatakan pailit berdasarkanputusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum permanen;
n.mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o.menyerahkan daftar riwayat hayati lengkapyang memuat diantaranya riwayat pendidikan dan pekerjaan dan keluargakandung, suami atau istri;
p.belum pernah menjabat sebagaiBupati/Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
q.tidak pada status sebagai penjabatBupati/Walikota;
r.membuat visi, misi dan acara;
s.(nir pada status terdakwa);
t.cuti kampanye bagiGubernur/Bupati/walikota, Pejabat negara lainnya dan berhenti sementara (nonaktif) bagi Pimpinan dan anggota DPRD; dan
u.berhenti dari jabatan bagi Tentara Nasional Indonesia/Polri, danPNS.

Pasal72
(1)Peserta pemilihan Bupati/Walikota adalah;
a.calon yang diusulkan oleh partai politikatau gabungan partai politik.
b.calon perseorangan yg didukung olehsejumlah orang,
(2)Partai politik atau adonan partai politiksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan calon apabilamemenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas %) darijumlah kursi DPRD atau 15% (5 belas persen) menurut akumulasi perolehan suarasah dalam pemilihan umum anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan.
(3)Calon perseorangan sebagaimana dimaksud padaayat (1) alfabet b bisa mendaftarkan diri menjadi calon Bupati/Walikota apabilamemenuhi kondisi dukungan dengan ketentuan:
a.kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampaidengan 250.000 (2 ratus 5 puluh ribu) jiwa harus didukungsekurang-kurangnya 6,lima% (enam koma 5 %);
b.kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebihdari 250.000 (2 ratus 5 puluh ribu) hingga menggunakan 500.000 (lima ratusribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c.kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebihdari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. Dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harusdidukung sekurang-kurangnya 4% (empat %); dan
d.kabupaten/Kota menggunakan jumlah penduduk lebihdari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya tiga% (tigapersen).
(4)Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tersebar di lebih menurut 50% (5 puluh %) jumlah kecamatan diKabupaten/Kota dimaksud.
(lima)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga)dibuat dalam bentuk surat dukungan yg disertai menggunakan fotokopi Kartu TandaPenduduk (KTP) atau surat liputan indikasi penduduk sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(6)Dalam proses penetapan calon, partai politikatau adonan partai politik memperhatikan pendapat serta tanggapan rakyat,
(7)Dalam proses penetapan calon perseorangan, KPUKabupaten/Kota memperhatikan pendapat serta tanggapan rakyat.
(8)Partai politik atau adonan partai politikpada waktu mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a.surat pencalonan yang ditandatangani olehpimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yg bergabung;
b.konvensi tertulis antar partai politikyang bergabung untuk mengusung1 (satu)calon;
c.surat pernyataan tidak akan menarik dukunganatas calon yg ditandatangani sang pimpinan partai politik atau para pimpinanpartai politik yg bergabung;
d.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutansebagai calon Bupati/Walikota;
e.surat pernyataan nir akan mengundurkandiri menjadi calon;
f.surat pernyataan kesanggupan mengundurkandiri menurut jabatan bila terpilih sebagai Bupati/Walikota sinkron denganperaturan perundang-undangan;
g.surat pernyataan kesanggupan mengundurkandiri berdasarkan jabatan jika terpilih menjadi gubernur sinkron dengan peraturanperundang-undangan;
h.pemberhentian ad interim dari jabatan negeribagi pegawai negeri sipil (atau pernyataan pengunduran diri sementara darijabatan negeri bagi pegawai negeri sipil);
i.surat pernyataan mengundurkan diri darijabatan negeri bagi calon yang asal menurut pegawai negeri sipil, anggotaTentara Nasional Indonesia, serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.keputusan pemberhentian sementara darikedudukannya sebagai pimpinan atau anggota DPRD sampai dengan pelantikanBupati/Walikota terpilih;
k.kelengkapan persyaratan calonBupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 70; dan
l.visi, misi, serta acara berdasarkan calon secaratertulis.
(9)Calon perseorangan pada saat mendaftar wajibmenyerahkan:
a.surat pencalonan yang ditandatangani olehcalon perseorangan;
b.berkas dukungan dalam bentuk pernyataandukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau suratketerangan pertanda penduduk;
c.surat pernyataan tidak akan mengundurkandiri menjadi calon;
d.surat pernyataan kesanggupan mengundurkandiri dari jabatan jika terpilih sebagai Bupati/Walikota sinkron denganperaturan perundang-undangan;
e.pemberhentian ad interim berdasarkan jabatan negeribagi pegawai negeri sipil (atau pernyataan pengunduran diri sementara darijabatan negeri bagi pegawai negeri sipil);
f.surat pernyataan mengundurkan diri darijabatan negeri bagi calon yang asal berdasarkan pegawai negeri sipil, anggotaTentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m.keputusan pemberhentian sementara darikedudukannya menjadi pimpinan atau anggota DPRD sampai menggunakan pelantikanBupati/Walikota terpilih;
g.kelengkapan persyaratan calonBupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 70; dan
h.visi, misi, serta acara berdasarkan calon secaratertulis.
(10)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (lima)hanya diberikan kepada satu calon perseorangan.
(11)Partai politik atau adonan partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu calon, dancalon tadi nir bisa diusulkan lagi sang partai politik atau gabunganpartai politik lainnya.
(12)Masa pendaftaran calon sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftarancalon.

Pasal73
PendaftaranCalon sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 dilengkapi dengan persyaratan sebagaiberikut:
a.kartu pertanda penduduk serta akta kelahiranWarga Negara Indonesia;
b.surat keterangan catatan kepolisian dariKepolisian Negara Republik Indonesia;
c.surat kabar kesehatan menurut rumah sakitPemerintah yang ditunjuk sang KPU Kabupaten/Kota;
d.surat indikasi terima atau bukti penyampaianlaporan harta kekayaan pribadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e.surat liputan tidak sedang pada keadaanpailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang yg dimuntahkan olehpengadilan niaga/pengadilan negeri;
f.fotokopi NPWP serta pertanda bukti pengirimanatau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
g.daftar riwayat hayati setiapcalon;
h.dokumen yg menampakan kebenaran mempunyaipengalaman di bidang pemerintahan/organisasi;
i.surat pernyataan belum pernah menjabatsebagai Bupati/walikota selama dua (dua) kali masa jabatan;
j.surat pernyataan setia kepada Pancasilasebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,keinginan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Pemerintah;
k.surat keterangan dari pengadilan negeri yangmenyatakan bahwacalon tidak pernahdijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana yg diancam menggunakan pidanapenjara 5 (5) tahun atau lebih;
l.bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah,STTB,sertifikat, atau surat keteranganlain yg dilegalisasi sang satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;dan
m.surat pernyataan bermeterai cukup tentangkesediaan yg bersangkutan diusulkan sebagaicalon Bupati/Walikota.

BagianKeempat
VerifikasiCalon Bupati/Walikota

Pasal74
(1)Verifikasi serta rekapitulasi dukungan calonperseorangan buat pemilihan bupati/walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kotayang dibantu oleh PPK serta PPS.
(dua) Calon perseorangan menyerahkan daftardukungan kepada PPS buat dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluhsatu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
(tiga)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan paling usang 14 (empat belas) hari semenjak dokumen dukungancalon perseorangan diserahkan ke PPS.
(4)Hasil verifikasi dukungan calon perseorangansebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) dituangkan dalam fakta program, yangselanjutnya diteruskan kepada PPK serta salinan output verifikasi disampaikankepadacalon.
(5)PPK melakukan pembuktian serta rekapitulasijumlah dukungancalon buat menghindariadanya seorang yg memberikan dukungan kepada lebih menurut satucalon dan adanya berita manipulasidukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6)Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungancalon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam beritaacara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota serta salinan hasilverifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepadacalon.
(7)Dalam pemilihan Bupati/Walikota, salinan hasilverifikasi serta rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dipergunakanolehcalon dari perseorangan sebagaibukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8)KPU Kabupaten/Kota melakukan pembuktian danrekapitulasi jumlah dukungancalon untukmenghindari adanya seorang yang menaruh dukungan kepada lebih darisatucalon serta adanya informasimanipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal75
(1)Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat(8) diteliti persyaratan administrasinya menggunakan melakukan klarifikasi kepadainstansi pemerintah yang berwenang dan mendapat masukan dari masyarakatterhadap persyaratan calon.
(2)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada calon berdasarkan partai politik dengantembusan pimpinan partai politik, campuran partai politik yg mengusulkan,atau calon perseorangan paling lama 21 (2 puluh satu) hari terhitung sejaktanggal penutupan pendaftaran .
(3)Apabilacalon berdasarkan partai politik atau campuran partai politik belum memenuhisyarat atau ditolak lantaran tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 serta/atau Pasal 72 ayat (2), partai politik atau campuran partai politik yangmengajukan calon diberi kesempatan buat melengkapi serta/atau memperbaiki suratpencalonan bersama persyaratancalonatau mengajukan calon baru paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ketika pemberitahuanhasil penelitian persyaratan sang KPU Kabupaten/Kota.
(4)Jika belum memenuhi kondisi sebagaimanadimaksud pada Pasal 70 serta Pasal 72 ayat (9) huruf b, huruf c, huruf d, hurufe, huruf f, alfabet g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatanuntuk melengkapi serta/atau memperbaiki surat pencalonan bersama persyaratancalon paling usang 7 (tujuh) hari sejak saatpemberitahuan output penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(5)Apabila belum memenuhi syarat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 72 ayat (9) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatanuntuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratancalon paling usang 14 (empat belas) hari sejaksaat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan sang KPU Kabupaten/Kota.
(6)Apabila calon perseorangan ditolak sang KPUKabupaten/Kota karena nir memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 71 atau Pasal 72 ayat (9), calon nir dapat mencalonkan pulang.
(7)KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulangtentang kelengkapan dan/atau pemugaran persyaratan calon sebagaimana dimaksudpada ayat (tiga), ayat (4), dan ayat (lima) sekaligus memberitahukan output penelitiantersebut paling lama 14 (empat belas) hari pada pimpinan partai politik ataugabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(8)Jika hasil penelitian berkas calonsebagaimana dimaksud pada ayat (4) nir memenuhi kondisi dan ditolak sang KPUKabupaten/Kota, partai politik, adonan partai politik, atau calon perseorangantidak bisa lagi mengajukan calon,
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenelitian persyaratan administrasicalon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.

BagianKelima
PenetapanCalon Bupati/Walikota

Pasal76
(1)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimanadimaksud pada Pasal 73 ayat (1), KPU Kabupaten/Kota memutuskan calonsekurang-kurangnya dua (dua) calon yg dituangkan pada Berita Acara Penetapancalon.
(dua)Calon yg telah ditetapkan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejakselesainya penelitian.
(3)Terhadap penetapan calon sebagaimana dimaksudpada ayat (1), calon yg merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan hasilpenetapan calon kepada Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sehabis pengumumansebagaimana dimaksud pada ayat (dua).
(4)Pengadilan Negerimemutus sengketa output penetapan calon palinglambat 14 (empat belas) hari semenjak diterimanya permohonan keberatan menurut Calon.
(5)Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (4) bersifat final serta nir bisa diajukan upaya aturan lainnya.
(6)KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasilputusan Pengadilan Negeri .
(7)KPU Kabupaten/Kota tetapkan dan mengumumkankembali nama-nama calon bupati/walikota yg berhak dipilih berdasarkan putusanPengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Dalam hal putusan Pengadilan Negeri memutuskankurang menurut 2 calon yang memenuhi persyaratan, maka KPU Kabupaten/Kotamelakukan proses registrasi ulang, sekaligus menyusun kembali jadwal pemilihanyang baru.
(9)Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud padaayat (8), paling lambat 14 (empat belas) hari selesainya putusan Pengadilan Negeriditerima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal77
(1)Partai politik atau adonan partai politikdilarang menarik calonnya serta/ataucalonnya dihentikan mengundurkan diri terhitung semenjak ditetapkansebagaicalon oleh KPU Kabupaten/Kota.
(dua)Calon perseorangan dihentikan mengundurkan diriterhitung semenjak ditetapkan sebagaicalonoleh KPU Kabupaten/Kota.
(3)Calon perseorangan yang mengundurkan dirisebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dikenai hukuman nir dapat mencalonkan diriatau dicalonkan oleh partai politik/adonan partai politik menjadi calonkepala wilayah untuk selamanya di semua daerah Republik Indonesia.
(4)Apabilacalon perseorangan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (dua)sehabis ditetapkan sang KPU Kabupaten/Kota sebagaicalon sebagai akibatnya tinggal 1 (satu) calon,calon tadi dikenai hukuman sebagaimanadiatur dalam ayat (3) dan hukuman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (2 puluh miliarrupiah).
(5)Apabila partai politik atau adonan partaipolitik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politikatau adonan partai politik yg mencalonkan nir bisa mengusulkan calonpengganti.
(6)Jika calon perseorangan mengundurkan dirisebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon perseorangan dimaksud dinyatakangugur serta tidak bisa diganticalonperseorangan lain.

Pasal78
(1)Dalam hal calon mangkat dunia sejakpenetapan calon sampai dalam ketika dimulainya hari kampanye, partai politik ataugabungan partai politik yangcalonnyameninggal dunia dapat mengusulkancalonpengganti paling usang 3 (3) hari sejakcalon mati global,
(dua)KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitianpersyaratan administrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) danmenetapkannya paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal registrasi,
(tiga)Dalam hal calon tewas dunia sejakpenetapan calon sampai pada waktu dimulainya hari kampanye sebagai akibatnya jumlah calonkurang menurut 2 (dua) , KPU Kabupaten/Kota membuka pulang pendaftaranpengajuancalon paling lama 10 (sepuluh)hari,
(4)Dalam hal calon tewas dunia dalam saatdimulainya kampanye hingga hari pemungutan suara dan masih terdapat dua(dua)calon atau lebih, tahapanpelaksanaan pemilihan Bupati/Walikota dilanjutkan dancalon yg mangkat global tidak dapatdiganti dan dinyatakan gugur,
(lima)Dalam hal calon partai politik atau gabunganpartai politik tewas dunia pada waktu dimulainya kampanye hingga haripemungutan bunyi, calon kurang berdasarkan 2 (2)tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati/Walikota ditunda paling lama 60(enam puluh) hari.
(6)Partai politik atau adonan partai politikyangcalonnya meninggal duniasebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) mengusulkancalon pengganti paling usang 7 (tujuh) hari sejakcalon tewas global.
(7)KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitianpersyaratan administrasi usulancalonpengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan menetapkannya paling lama 21(2 puluh satu) hari terhitung sejak pendaftarancalon pengganti.
(8)Dalam hal calon perseorangan berhalangan tetappada saat dimulainya kampanye sampai menggunakan hari pemungutan bunyi sehinggajumlahcalon kurang berdasarkan dua (dua),tahapan aplikasi pemilihan Bupati/Walikota ditunda paling lama 60 (enampuluh) hari.
(9)KPU Kabupaten/Kota membuka balik pendaftaranpengajuancalon perseorangan sebagaimanadimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (3 puluh) hari.


Pasal79
(1)Dalam hal calon berhalangan permanen setelahpemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suaraputaran ke 2, tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati/Walikota ditunda palinglama 30 (3 puluh) hari.
(dua)Partai politik atau adonan partai politikyangcalonnya berhalangan tetapmengusulkancalon pengganti palinglambat 3 (3) hari sejak calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud padaayat (1) serta KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratanadministrasipdan menetapkancalon pengganti paling usang 4 (empat) hariterhitung semenjak pendaftarancalonpengganti.
(3)Dalam hal calon perseorangan berhalangan tetappada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah calonkurang berdasarkan 2 (2), KPU Kabupaten/Kota menetapkan yg memperoleh suaraterbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai calon buat putaran ke 2.

Pasal80
(1)Verifikasi serta rekapitulasi dukungan calonperseorangan buat pemilihan bupati/walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kotayang dibantu oleh PPK serta PPS.
(2) calon perseorangan menyerahkan daftardukungan pada PPS buat dilakukan pembuktian paling lambat 21 (2 puluhsatu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
(tiga)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan paling usang 14 (empat belas) hari semenjak dokumen dukungancalon perseorangan diserahkan ke PPS.
(4)Hasil verifikasi dukungan calon perseorangansebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) dituangkan dalam fakta program, yangselanjutnya diteruskan kepada PPK serta salinan output verifikasi disampaikankepadacalon.
(5)PPK melakukan pembuktian serta rekapitulasijumlah dukungancalon buat menghindariadanya seorang yg memberikan dukungan kepada lebih menurut satucalon dan adanya berita manipulasidukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6)Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungancalon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam beritaacara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota serta salinan hasilverifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepadacalon.
(7)Dalam pemilihan Bupati/Walikota, salinan hasilverifikasi serta rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dipergunakanolehcalon dari perseorangan sebagaibukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8)KPU Kabupaten/Kota melakukan pembuktian danrekapitulasi jumlah dukungancalon untukmenghindari adanya seorang yang menaruh dukungan kepada lebih darisatucalon serta adanya informasimanipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

BagianKeenam
Pemilih

ParagrafKesatu
HakMemilih/Penetapan Pemilih

Pasal81
Warganegara Republik Indonesia yg pada hari pemungutan bunyi pemilihanBupati/Walikota sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawinmempunyai hak memilih.

Pasal82
(1)Untuk bisa menggunakan hak memilih, warganegara Republik Indonesia harus terdaftar menjadi pemilih.
(dua)Untuk dapat didaftar menjadi pemilih, warganegara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhisyarat:
a.konkret-nyata nir sedang terganggujiwa/ingatannya;
b.tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Bertempat tinggal didaerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum ditetapkannya daftarpemilih sementara yg dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(tiga)Seorang warga negara Republik Indonesia yangtelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata nir lagi memenuhi syaratsebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) nir bisa menggunakan hak memilihnya.

ParagrafKedua
PenyusunanDaftar Pemilih

Pasal83
(1)Daftar penduduk potesial pemilih pemilihandari Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil serta daftar pemilih dalam saatpelaksanaan pemilihan umum terakhir di wilayah digunakan menjadi bahan penyusunandaftar pemilih buat pemilihan Bupati/Walikota.
(dua)Daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan pemutakhiran sang PPS dari koreksian dari RT/RW dantambahan para pemilih yg telah memenuhi persyaratan menjadi pemilih.
(3)Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
(4)Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT/RW olehPPS, buat menerima masukan serta tanggapan dari rakyat selama 21 (duapuluh satu) hari.
(5)PPS memperbaiki daftar pemilih sementaraberdasarkan masukan dan tanggapan menurut rakyat serta data pemilih tambahanpaling usang 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya masukan dan tanggapandari rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Daftar pemilih ad interim yg sudah diperbaikisebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap dandiumumkan oleh PPS paling usang tiga (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangkawaktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal84
(1)Penduduk yg sudah terdaftar dalam daftarpemilih sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 83 ayat (tiga) diberikan suratpemberitahuan sebagai pemilih sang PPS.
(2)Dalam hal terdapat penduduk yang memiliki hakpilih belum terdaftar pada daftar pemilih ad interim bisa mendaftarkan dirisebagai pemilih kepada PPS buat dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(3) Kesempatan untuk mendaftar sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) paling lama 21 hari sejak pengumuman daftar pemilihsementara.
(4) Pemilih tambahan yg sudah didaftarsebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan surat pemberitahuan sebagaipemilih oleh PPS.

Pasal85
DaftarPemilih Tetap Pemilihan Bupati/Walikota harus sudah ditetapkan paling lambat 30(3 puluh) hari sebelum hari serta tanggal pemungutan suara PemilihanBupati/Walikota.

Pasal86
(1)Dalam hal masih terdapat penduduk yangmempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar pemilih permanen, yangbersangkutan dapat memakai hak pilihnya menggunakan menampakan Kartu TandaPenduduk yang masih berlaku dan dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau namasejenisnya.
(dua)Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud padaayat (1) hanya bisa dipakai pada tempat pemungutan suara yang berada pada RT/RWatau nama sejenisnya sinkron menggunakan alamat yang tertera pada Kartu TandaPenduduk.
(3)Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam KPPSsetempat serta dicatat pada daftar pemilih tambahan.
(4)Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) jam sebelum setelah pemungutansuara di TPS.

Pasal87
(1)Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kalidalam daftar pemilih.
(dua)Jika seseorang pemilih memiliki lebih dari 1(satu) tempat tinggal, Pemilih tadi wajib menentukan satu di antaranyauntuk ditetapkan menjadi loka tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.

Pasal88
(1)Pemilih yg sudah terdaftar pada daftar pemilihsebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 lalu berpindah loka tinggal ataukarena ingin memakai hak pilihnya di loka lain, pemilih yg bersangkutanharus melapor kepada PPS setempat
(dua)PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mencatat nama pemilih dari daftar pemilih serta menaruh surat keteranganpindah loka memilih.
(tiga)Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS ditempat pemilihan yg baru.

BagianKetujuh
Kampanye

ParagrafKesatu
Pelaksanaankampanye

Pasal89
(1)Kampanye dilaksanakan menjadi bagian daripenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota.
(dua)Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diselenggarakan sang tim kampanye yg dibuat sang calon beserta-sama partaipolitik atau adonan partai politik yg mengusulkan atau sang Calonperseorangan
(3)Tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat(tiga) didaftarkan keKPU Kabupaten/Kotabersamaan dengan registrasi Calon.
(4)Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan secara beserta-sama atau secara terpisah sang calon serta/atau oleh timkampanye,
(lima)Penanggung jawab kampanye adalah calon yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6)Tim kampanye bisa dibentuk secara berjenjangdi Kabupaten/Kota dan kecamatan bagi calon Bupati/Walikota.
(7)Dalam kampanye, rakyat memiliki kebebasanuntuk menghadiri kampanye.
(8)Pelaksanaan kampanye dilakukan pada seluruhwilayah Kabupaten/Kota buat pemilihan bupati dan walikota.
(9)Jadwal aplikasi kampanye ditetapkanolehKPU Kabupaten/Kota denganmemperhatikan usul menurut Calon.

ParagrafKedua
MateriKampanye
Pasal90
(1)Calon wajib menyampaikan visi, misi, danprogram secara mulut maupun tertulis kepada rakyat.
(dua)Calon berhak buat menerima fakta ataudata dari pemerintah wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)Penyampaian materi kampanye dilakukan dengancara yg sopan, tertib, serta bersifat edukatif.

ParagrafKetiga
MetodeKampanye

Pasal91
Kampanye bisa dilaksanakan melalui:
a.pertemuan terbatas;
b.tatap muka serta dialog;
c.penyebaran melalui media cetak dan mediaelektronik;
d.penyiaran melalui radio serta/atau televisi;
e.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.pemasangan alat peraga di loka umum;
g.rapat generik;
h.debat publik/debat terbuka antar calon;serta/atau
i.kegiatan lain yg tidak melanggarperaturan perundang-undangan.

Pasal92
(1)Media cetak serta media elektronik memberikankesempatan yg sama pada calon buat menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2)Media cetak serta media elektronik wajibmemberikan kesempatan yg sama pada calon buat memasang iklan pemilihanBupati/Walikota dalam rangka kampanye.
(3)Pemerintah wilayah memberikan kesempatan yangsama pada calon untuk menggunakan fasilitas generik.
(4)Semua yang hadir dalam rendezvous terbatas ataurapat umum yg diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakantanda gambar dan/atau atribut calon yg bersangkutan.
(lima)KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi denganpemerintah daerahuntuk menetapkanlokasi pemasangan alat peraga buat keperluan kampanye.
(6)Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimanadimaksud dalam ayat (lima) sang calon dilaksanakan menggunakan mempertimbangkan etika,keindahan, kebersihan, serta estetika kota atau tempat setempat sinkron denganperaturan perundang-undangan.
(7)Pemasangan indera peraga kampanye dalam tempatyang menjadi milik perseorangan atau badan partikelir wajib seizin pemilik tempattersebut.
(8)Alat peraga kampanye harus telah dibersihkanpaling lambat 3 (3) hari sebelum hari pemungutan bunyi.

ParagrafKeempat
JadwalKampanye

Pasal93
(1)Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91huruf c, huruf e, serta alfabet f dilaksanakan semenjak tiga (3) hari setelahpendaftaran calon peserta Pemilihan Bupati/Walikota sampai dengan dimulainyamasa hening.
(2)Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 91huruf a, alfabet b, huruf d, huruf g, huruf h, dan alfabet i dilaksanakan selama 7(tujuh) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa hening.
(3)Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)serta ayat (2) berlangsung selama 3 (3) hari sebelum hari/tanggal pemungutansuara.

Pasal94
(1)Debat antar calon sebagaimana dimaksud dalampasal 91 huruf h dilaksanakan 3 (3) kali oleh KPU Kabupaten/Kota.
(dua)Debat calon antar calon sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan pada tempat tertutup dan disiarkan secara langsungmelalui stasiun radio setempat.
(3)Moderator debat antar calon dipilih oleh KPUKabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyaiintegritas tinggi, amanah, simpatik serta nir memihak kepada salah satu calon.
(4)Selama serta setelah berlangsung debat antarcalon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, serta konklusi apapunterhadap penyampaian serta materi dari setiap calon.
(lima)Materi debat antar calon adalah visiBupati/Walikota dalam rangka :
a.mempertinggi kesejahteraan masyarakat;
b.memajukan wilayah;
c.menaikkan pelayanan pada masyarakat;
d.menyelesaikan dilema wilayah;
e.menserasikan aplikasi pembangunan daerahsetempat menggunakan provinsi dan nasional; dan
f.memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

ParagrafKelima
Larangandalam Kampanye

Pasal95
Dalam kampanye dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila danPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.menghina seorang, agama, suku, ras, golongan,calon ketua daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c.menghasut atau mengadu domba partai politik,perseorangan, serta/atau gerombolan masyarakat;
d.memakai kekerasan, ancaman kekerasanatau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, gerombolan masyarakatdan/atau partai politik;
e.mengganggu keamanan, ketenteraman, danketertiban umum;
f.mengancam dan menganjurkan penggunaankekerasan buat mengambil alih kekuasaan berdasarkan pemerintahan yg sah;
g.merusak serta/atau menghilangkan indera peragakampanye calon lain;
h.memakai fasilitas serta anggaranpemerintah serta pemerintah wilayah;
i.menggunakan loka ibadah dan tempatpendidikan; dan
j.melakukan pawai atau arak-arakan yangdilakukan menggunakan berjalan kaki serta/atau dengan kendaraan dijalan raya.

Pasal96
(1)Dalam kampanye, dihentikan melibatkan:
aGubernur, Bupati, serta/atau Walikota;
b. Hakim pada semua peradilan;
c. Pejabat BUMN/BUMD;
d.pejabat struktural serta fungsional dalamjabatan negeri;
e.kepala desa.
(dua)Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak berlaku bila pejabat tersebut sebagai calon Bupati/Walikota.
(3)Pejabat negara yang menjadi calonBupati/Walikota dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yangterkait menggunakan jabatannya;
(4)Calon dihentikan melibatkan pegawai negerisipil, anggota TNI, serta anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia menjadi peserta kampanye serta juru kampanye dalam pemilihanumum Bupati/Walikota.

Pasal97
Pejabatnegara, pejabat struktural serta fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desadilarang membuat keputusan serta/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikansalah satu calon selama masa kampanye.

Pasal98
(1)Pelanggaran atas ketentuan laranganpelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 alfabet a, huruf b,alfabet c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenaisanksi sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pelanggaran atas ketentuan laranganpelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 alfabet g, huruf h,alfabet i, dan alfabet j, yg adalah pelanggaran tata cara kampanye dikenaisanksi:
a.peringatan tertulis bila penyelenggarakampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b.penghentian kegiatan kampanye pada tempatterjadinya pelanggaran atau pada seluruh daerah pemilihan yang bersangkutanapabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerahpemilihan lain;
(tiga)Tata cara pengenaan hukuman terhadappelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua)ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(4)Pelanggaran atas ketentuan laranganpelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dikenai sanksipenghentian kampanye selama masa kampanye sang KPU Kabupaten/Kota.

Pasal99
(1)Pelaksana Kampanye yg melanggar laranganKampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 dikenai hukuman menggunakan tahapan:
a. Peringatan tertulis apabila pelaksanaKampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. Penghentian aktivitas Kampanye di tempatterjadinya pelanggaran atau pada suatu wilayah yg dapat menyebabkan gangguanterhadap keamanan yg berpotensi menyebar ke daerah lain.
(dua)Calon serta/atau tim kampanye yg terbuktimelakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi tidakdiperkenankan melaksanakan kampanye selanjutnya olehKPU Kabupaten/Kota.

Pasal100
(1) Calon serta/atau timkampanye tidak boleh menjanjikan serta/atau menaruh uang atau materi lainnyauntuk mempengaruhi pemilih.
(2)Calon dan/atau tim kampanye yg terbuktimelakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari putusanpengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum permanen dikenai sanksi pembatalansebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

ParagrafKeenam
DanaKampanye
Pasal101
(1)Dana kampanye dapat diperoleh berdasarkan:
a.calon;
b.partai politik dan/atau gabungan partaipolitik yang mengusulkan;
c.sumbangan pihak-pihak lain yang tidakmengikat yg meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2)calon harus mempunyai rekening khusus danakampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan pada KPU Kabupaten/Kota.
(3)Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c menurut perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) dan menurut badan aturan partikelir dilarang melebihi Rp500.000.000.00 (5 ratus juta rupiah).
(4)Calon dapat mendapat dan/atau menyetujuipembiayaan bukan dalam bentuk uang secara eksklusif buat kegiatan kampanye yangapabila dikonversi berdasar harga pasar nilainya nir melebihi sumbangan danakampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga).
(lima)Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud padaayat (tiga) serta ayat (4) harus mencantumkan bukti diri yg jelas.
(6)Sumbangan kepada calon yg lebih menurut Rp2.500.000.00 (2 juta 5 ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupunbukan pada bentuk uang yg dapat dikonversikan ke pada nilai uang wajibdilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah serta identitas pemberisumbangan.
(7)Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimanadimaksud dalam ayat (tiga), serta ayat (lima) disampaikan sang calon pada KPUKabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1(satu) hari setelah masa kampanye berakhir.
(8)KPU Kabupaten/Kota mengumumkan melalui mediamassa laporan sumbangan dana kampanye setiap calon sebagaimana dimaksud padaayat (6) kepada warga satu hari selesainya menerima laporan menurut calon.

Pasal102
(1)Dana kampanye dipakai oleh calon, yangteknis pelaksanaannya dilakukan sang tim kampanye.
(2)Dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) wajib dilaporkan oleh calon pada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga(tiga) hari setelah hari pemungutan bunyi.
(tiga)KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan laporandana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tempat kerja akuntan publikpaling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Kabupaten/Kota menerima laporan danakampanye dari calon,
(4)Kantor akuntan publik wajib menyelesaikanaudit paling lambat 15 (5 belas) hari selesainya diterimanya laporan danakampanye berdasarkan KPU Kabupaten/Kota.
(5)Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)diumumkan sang KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga (tiga) hari setelah KPUKabupaten/Kota menerima laporan output audit dari tempat kerja akuntan publik.
(6)Laporan dana kampanye yang diterima KPUKabupaten/Kota wajib dipelihara serta terbuka untuk generik.

Pasal103
(1)Calon dihentikan menerima sumbangan atau bantuanlain buat kampanye yang dari dari:
a.negara asing, forum swasta asing, lembagaswadaya warga asing dan warga negara asing;
b.penyumbang atau pemberi bantuan yg tidakjelas identitasnya;
c.pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(dua)Calon yang menerima sumbangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) nir dibenarkan memakai dana tersebut dan wajibmelaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) harisetelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kasdaerah.
(3)Calon yg melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPUKabupaten/Kota.

BagianKedelapan
PerlengkapanPemilihan

Pasal104
(1)KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalammerencanakan dan memutuskan standar dan kebutuhan pengadaan danpendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(dua)Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam aplikasi pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutansuara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal105
(1)Jenis perlengkapan pemungutan bunyi terdiriatas:
a.kotak suara;
b.surat bunyi;
c.tinta;
d.bilik pemungutan suara;
e.segel;
f.alat buat memberi tanda pilihan; dan
g.tps;
(dua)Dalam hal aplikasi pemungutan suaramenggunakan e-voting, dipakai perlengkapan pemungutan bunyi pendukunge-voting.
(3)Selain perlengkapan pemungutan bunyi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), buat menjaga keamanan, kerahasiaan, serta kelancaranpelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan bunyi, diperlukan dukunganperlengkapan lainnya.
(4)Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknisperlengkapan pemungutan bunyi ditetapkan menggunakan peraturan KPU Kabupaten/Kota
(5)Pengadaan perlengkapan pemungutan suarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, alfabet c, alfabet d, huruf edan alfabet g dilaksanakan sang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menggunakan berpedomanpada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Pengadaan perlengkapan pemungutan suarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h dilaksanakan sang KPPS bekerja samadengan rakyat.
(7)Perlengkapan pemungutan bunyi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, alfabet c, huruf d, huruf e, huruf f,huruf g dan ayat (2) wajib sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) harisebelum hari/lepas pemungutan bunyi.
(8)Pendistribusian perlengkapan pemungutan suaradilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(9)Dalam pendistribusian dan pengamananperlengkapan pemungutan suara, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama denganPemerintah, pemerintah wilayah, TNI, dan KepolisianNegara Republik Indonesia.

Pasal106
(1)Surat bunyi sebagaimana dimaksud pada Pasal105 ayat (1) huruf b buat memuat foto, nama, dan angka urutCalon.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang surat suarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal107
Jenis,bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat bunyi ditetapkan olehKPU Kabupaten/Kota

Pasal108
(1)Jumlah surat suara yg dicetak sama denganjumlah Pemilih permanen ditambah menggunakan 2,lima% (dua setengah %) menurut jumlahPemilih permanen menjadi cadangan, yg ditetapkan dengan keputusan KPUKabupaten/Kota.
(2)Selain menetapkan pencetakan surat suarasebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota memutuskan besarnyajumlah surat bunyi buat aplikasi pemungutan suara ulang.
(tiga)Jumlah surat bunyi sebagaimana dimaksud padaayat (dua) ditetapkan sang KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1.000 (seribu) surat suarauntuk pemungutan suara ulang yang diberi pertanda spesifik.

Pasal109
(1) Jumlah surat suarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dicetak sama dengan jumlahpemilih permanen dan ditambah 2,5% (dua 1/2 persen) berdasarkan jumlah pemilihtersebut.
(dua)Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipakai sebagai cadangan pada setiap TPS buat mengubah surat suarapemilih yg keliru menentukan pilihannya, mengganti surat suara yang rusak, danuntuk pemilih tambahan.
(3)Penggunaan tambahan surat suara sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) dibuatkan liputan acara.

Pasal110
(1)Perusahaan pencetak surat suara dilarangmencetak surat bunyi lebih berdasarkan jumlah yang ditetapkan sang KPU Kabupaten/Kotadan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.
(dua)KPU Kabupaten/Kota meminta bantuan KepolisianNegara Republik Indonesia setempat buat mengamankan surat bunyi selama prosespencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(tiga)KPU Kabupaten/Kota memverifikasi jumlah suratsuara yg telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim serta/atau jumlah yang masihtersimpan dengan menciptakan liputan program yg ditandatangani oleh pihak percetakandan petugas KPU Kabupaten/Kota.
(4)KPU Kabupaten/Kota mengawasi dan mengamankandesain, film separasi, dan plat cetak yg digunakan buat membuat surat bunyi,sebelum dan selesainya digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(lima)Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadappencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, serta pendistribusian suratsuara ke tempat tujuan ditetapkan sang KPU Kabupaten/Kota.

Pasal111
Pengawasanatas aplikasi tugas serta wewenang KPU Kabupaten/Kota dan sekretariat KPUKabupaten/Kota tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutansuara sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 dilaksanakan oleh PanwaslihKabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

BagianKesembilan
PemungutanSuara
Pasal112
(1)KPPS menaruh undangan pada para pemilihuntuk menggunakan hakpilihnya palinglambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan bunyi.
(dua)Pemungutan suara dilakukan dengan memberikantanda melalui surat suara.
(3)Pemungutan bunyi dilakukan dalam hari liburatau hari yg diliburkan.

Pasal113
(1)Pemberian bunyi buat PemilihanBupati/Walikota bisa dilakukan menggunakan cara :
a.memberi tanda satu kali dalam surat bunyi;dan
b.memberi bunyi melalui alat-alat pemilihansuara electronic voting (e-voting).
(2)Memberikan pertanda satu kali sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut prinsip memudahkan Pemilih,akurasi pada penghitungan bunyi, dan efisiensi dalam penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota.
(tiga)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata caramemberikan pertanda serta memberi bunyi melalui alat-alat pemilihan suara electronicvoting (e-voting) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal114
(1)Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yangmempunyai halangan fisik lain dalam saat menaruh suaranya di TPS dapatdibantu sang petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(dua)Petugas KPPS atau orang lain yg membantupemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merahasiakan pilihan pemilihyang dibantunya.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberianbantuan pada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturoleh KPU Kabupaten/Kota

Pasal115
(1)Pemilih buat setiap TPS paling poly 800(delapan ratus) orang.
(dua)TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditentukan lokasinya pada loka yg gampang dijangkau.
(3)Jumlah, lokasi, bentuk serta tata letak TPSdiatur oleh KPU Kabupaten/Kota
(4)Jumlah surat suara di setiap TPS sama denganjumlah Pemilih yang tercantum pada dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar PemilihTambahan ditambah menggunakan dua,5% (dua koma 5 %) dari Daftar Pemilih Tetapsebagai cadangan.
(5)Penggunaan surat bunyi cadangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (4) dibuatkan kabar acara.
(6)Format berita acara sebagaimana dimaksud padaayat (lima) ditetapkan sang KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 116
(1)Untuk keperluan pemungutan bunyi dalamPemilihan Bupati/Walikota disediakan kotak suara sebagai loka surat suarayang dipakai oleh pemilih.
(2)Jumlah, bahan, bentuk, berukuran, dan rona kotaksuara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal117
(1)Pelaksanaan pemungutan bunyi pada TPS dipimpinoleh KPPS.
(2)Pemberian bunyi dilaksanakan sang Pemilih.
(tiga)Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan olehsaksi calon.
(4)Penanganan ketenteraman, ketertiban, dankeamanan di setiap TPS dilaksanakan sang 2 (dua) orang petugas yang ditetapkanoleh PPS.
(5)Pengawasan pemungutan bunyi dilaksanakan olehPengawas Pemilihan Lapangan.
(6)Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan olehpemantau Pemilihan Bupati/Walikota yang sudah diakreditasi oleh KPUKabupaten/Kota.
(7)Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) harusmenyerahkan mandat tertulis daricalon/tim Kampanye.

Pasal118
(1)Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSmelakukan aktivitas yang meliputi:
a.penyiapan TPS;
b.pengumuman menggunakan menempelkan Daftar PemilihTetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS; dan
c.penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap danDaftar Pemilih Tambahan kepada saksi yg hadir serta Pengawas PemilihanLapangan.
(dua)Dalam rangka aplikasi pemungutan suara,KPPS melakukan kegiatan yang mencakup:
a.inspeksi persiapan akhir pemungutansuara;
b.kedap pemungutan suara;
c.pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSdan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d.penjelasan kepada Pemilih mengenai tata carapemungutan bunyi; dan
e.aplikasi anugerah bunyi.

Pasal119
(1)Sebelum melaksanakan pemungutan bunyi, KPPS:
a. Membuka kotak suara;
b. Mengeluarkan semua isi kotak bunyi;
c. Mengidentifikasi jenis dokumen serta peralatan;
d. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen danperalatan;
e. Mempelajari keadaan seluruh surat bunyi; dan
f. Menandatangani surat suara yg akandigunakan oleh Pemilih.
(dua)Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) bisa dihadiri oleh saksi dari Calon, panitia pengawas, pemantau, serta wargamasyarakat.
(3)Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dibuatkan berita program yg ditandatangani sang Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari Calon.

Pasal120
(1)Setelah melakukan kegiatan sebagaimanadimaksud pada Pasal 119, KPPS menaruh penjelasan mengenai tata carapemungutan suara.
(dua)Dalam menaruh bunyi, pemilih diberikesempatan sang KPPS menurut prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)Jika menerima surat suara yg ternyatarusak, pemilih bisa meminta surat suara pengganti kepada KPPS, lalu KPPSmemberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)Jika terdapat kekeliruan pada caramemberikan suara, pemilih bisa meminta surat suara pengganti kepada KPPS,lalu KPPS menaruh surat suara pengganti hanya satu kali.
(5)Penentuan ketika pemungutan bunyi dimulai pukul07.00 saat setempat serta berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

Pasal121
(1)Pemilih yang telah memberikan suara diTPS diberi indikasi spesifik oleh KPPS.
(2)Tanda spesifik sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur sang KPU Kabupaten/Kota.

Pasal122
Suarauntuk Pemilihan Bupati/Walikota dinyatakan absah jika:
a.surat bunyi ditandatangani sang Ketua KPPS;dan
b.anugerah tanda satu kali dalam nomor urut,atau foto, atau nama salah satu Calon pada surat suara.

Pasal123
(1)Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suaradi TPS mencakup:
a.pemilih yang terdaftar pada Daftar PemilihTetap (telah menerima surat pemberitahuan berdasarkan DPS) pada TPS yangbersangkutan; dan
b.pemilih yang terdaftar pada DaftarPemilih Tambahan.
(dua)Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat menggunakan haknya untuk memilih pada TPS lain menggunakan memperlihatkan suratpemberitahuan menurut PPS buat memberikan suara pada TPS lain.
(3)Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud padaayat (1) tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan haknya buat memilih diTPS sinkron domisili menggunakan menerangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK).
(4)Dalam hal dalam suatu TPS masih ada Pemilihsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, KPPS dalam TPS tersebut mencatat danmelaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pasal124
(1)Pemilih nir boleh membubuhkan tulisandan/atau catatan lain pada surat suara.
(dua)Surat bunyi yang masih ada tulisandan/atau catatan lain dinyatakan nir absah.

Pasal125
(1)Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman,ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakatdan/atau sang pemantau Pemilihan Bupati/Walikota, petugas ketenteraman,ketertiban, serta keamanan melakukan penanganan secara memadai.
(2)Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantauPemilihan Bupati/Walikota tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman,ketertiban, dan keamanan, yg bersangkutan diserahkan kepada petugasKepolisian Negara Republik Indonesia.

BagianKesepuluh
PenghitunganSuara
ParagrafKesatu
PenghitunganSuara pada TPS
Pasal 126
(1)Penghitungan suara pada TPS dilakukan sang KPPSsetelah pemungutan bunyi berakhir.
(2)Sebelum penghitungan bunyi dimulai, KPPSmenghitung:
a.jumlah pemilih yg memberikan suaraberdasarkan salinan daftar pemilih tetap buat TPS;
b.jumlah pemilih berdasarkan TPS lain;
c.jumlah Pemilih yang menggunakan dasar KTPdan KK;
d.jumlah surat bunyi yg tidak terpakai; dan
e.jumlah surat bunyi yang dikembalikan olehpemilih karena rusak atau galat ditandai.
(tiga)Penggunaan surat bunyi cadangan wajibdibuatkan liputan program yang ditandatangani sang Ketua KPPS dansekurang-kurangnya dua (dua) anggota KPPS.
(4)Penghitungan bunyi dilakukan dan terselesaikan diTPS sang KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi calon, panitia pengawas, pemantau,serta warga warga .
(5)Saksi Calon wajib membawa surat mandat daritim kampanye yg bersangkutan serta menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(6)Penghitungan bunyi dilakukan dengan cara yangmemungkinkan saksi calon, panitia pengawas, pemantau, serta rakyat rakyat yanghadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan bunyi.
(7)Calon serta masyarakat rakyat melalui saksi Calonyang hadir bisa mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara olehKPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yg nir sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(8)Dalam hal keberatan yg diajukan sang saksisebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat diterima, KPPS seketika itu jugamengadakan ralat.
(9)Segera sesudah terselesaikan penghitungan bunyi diTPS, KPPS menciptakan warta program dan sertifikat output penghitungan bunyi yangditandatangani oleh kepala dan sekurang¬-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPSserta bisa ditandatangani oleh saksi Calon.
(10)Dalam hal terdapat anggota KPPS serta saksiCalon yang hadir, tetapi nir bersedia menandatangani sebagaimana dimaksudpada ayat (9), berita acara dan sertifikat output penghitungan bunyi calonditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Calon yg hadir yg bersediamenandatangani.
(11)KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplarsalinan fakta program dan sertifikat hasil penghitungan bunyi pada para calonatau saksi yang ditunjuk calon serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikathasil penghitungan bunyi dalam papan pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari.
(12)KPPS harus menyerahkan fakta program,sertifikat output penghitungan bunyi, kotak bunyi tersegel yg berisi suratsuara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungansuara pada PPK melalui PPS segera sehabis selesai penghitungan bunyi.

Pasal127
PPSwajib mengumumkan salinan sertifikat output penghitungan bunyi sebagaimanadimaksud dalam pasal 126 ayat (11) berdasarkan seluruh TPS diwilayah kerjanya denganmenempelkan salinan tersebut dalam papan pengumuman pada PPS selama 7 (tujuh)hari.

ParagrafKedua
RekapitulasiPenghitungan Suara Di Kecamatan

Pasal128
(1)Setelah menerima kabar program dan sertifikathasil penghitungan suara, PPK membuat liputan program penerimaan serta melakukanrekapitulasi jumlah suara buat taraf kecamatan dan bisa dihadiri sang saksicalon, panitia pengawas, pemantau, serta masyarakat masyarakat.
(2)Saksi calon harus membawa surat mandat daritim kampanye yang bersangkutan serta menyerahkannya pada PPK.
(tiga)Calon serta warga warga melalui saksi calonyang hadir bisa mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan bunyi olehPPK apabila ternyata masih ada hal-hal yg nir sinkron menggunakan peraturanperundang-undangan.
(4)Dalam hal keberatan yg diajukan sang ataumelalui saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bisa diterima, PPK seketikaitu juga mengadakan ralat.
(lima)Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasilpenghitungan suara pada semua KPPS dalam daerah kerja kecamatan yangbersangkutan, PPK menciptakan berita program serta sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan suara yang ditandatangani sang Ketua dan sekurang¬-kurangnya 2(2) orang anggota PPK dan bisa ditandatangani sang saksi Calon.
(6)Dalam hal masih ada anggota PPK dan saksi Calonyang hadir, namun tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat(lima), informasi acara rekapitulasi hasil penghitungan bunyi serta sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan suara Calon ditandatangani oleh anggota PPK dansaksi Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
(7)PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplarsalinan keterangan program dan sertifikat rekapitulasi output penghitungan suara diPPK pada para calon atau saksi calon yg ditunjuk serta menempelkan 1 (satu)eksemplar sertifikat output penghitungan suara dalam papan pengumuman pada PPKselama 7 ( tujuh) hari.
(8)PPK harus menyerahkan informasi program pemungutansuara dan sertifikat output penghitungan bunyi kepada KPU Kabupaten/Kotaselambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah mendapat informasi program serta sertifikathasil penghitungan suara menurut KPPS melalui PPS.
(9)Berita Acara bersama kelengkapannyasebagaimana dimaksud pada ayat (7), dimasukkan dalam sampul spesifik danselanjutnya dimasukkan pada kotak suara yang disediakan yang pada bagian luarditempel label atau disegel.
(10)PPK wajib menjaga dan mengamankan keutuhankotak bunyi setelah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan.
(11)Penyerahan kabar program pemungutan danpenghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara pada KPUKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diawasi olehPanwaslihkecamatan serta harus dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.

ParagrafKetiga
RekapitulasiPenghitungan Suara Di Kabupaten/Kota
Pasal129
(1)Setelah menerima fakta acara dan sertifikathasil penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menciptakan keterangan program penerimaandan melakukan rekapitulasi jumlah suara buat taraf Kabupaten/Kota dan dapatdihadiri sang saksi Calon, panitia pengawas, pemantau, serta masyarakat masyarakat.
(dua)Saksi Calon harus membawa surat mandat dariTim Kampanye yg bersangkutan serta menyerahkannya pada KPU Kabupaten/Kota.
(tiga)Calon dan warga masyarakat melalui saksi Calonyang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan bunyi olehKPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang nir sesuai denganperaturan perundang¬-undangan.
(4)Dalam hal keberatan yg diajukan sang ataumelalui saksi calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUKabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasilpenghitungan suara di semua PPK pada wilayah kerja kecamatan yangbersangkutan, KPU Kabupaten/Kota menciptakan fakta acara dan sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani sang ketua dansekurang-kurangnya 2 (2) orang anggota KPU Kabupaten/Kota dan dapatditandatangani oleh saksi Calon.
(6)Dalam hal kepala dan anggota KPU Kabupaten/Kotadan saksi Calon yg hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tetapi tidakbersedia menandatangani, liputan acara rekapitulasi output penghitungan perolehansuara serta sertifikat rekapitulasi output penghitungan perolehan bunyi Calonditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Calon yg hadir yangbersedia menandatangani.
(7)KPU Kabupaten/Kota harus menaruh 1 (satu)eksemplar salinan fakta acara serta sertifikat rekapitulasi output penghitungansuara di KPU Kabupaten/Kota kepada para calon atau saksi calon yang ditunjukdan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat output penghitungan suara padapapan pengumuman pada KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari.
(8)Setelah membuat liputan program serta rekapitulasihasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selambat-lambatnya1 (satu) hari diputuskan pada pleno KPU kabupaten/kota buat tetapkan calonterpilih.
(9)KPU Kabupaten/Kota mengumumkan danmenyampaikan penetapan rekapitulasi penghitungan suara serta penetapan calonBupati/Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota paling lambat setelahjangka waktu tiga (3) hari .

ParagrafKeempat
PengajuanKeberatan
Pasal130
(1)Terhadap penetapan rekapitulasi penghitungansuara serta penetapan calon Bupati/Walikota terpilih, calon yang merasa dirugikandapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi paling lambat tiga (3) harisetelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (9).
(dua)Jika tidak ada keberatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), KPU Kabupaten/Kota membicarakan usul ratifikasi calonBupati/Walikota terpilih pada DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya pada waktupaling lama tiga (tiga) hari DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan calonBupati/Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(3)Apabila terdapat keberatan terhadap penetapan hasilpenghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPU Kabupaten/Kotamenyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten/Kota tentang adanya keberatantersebut.
(4)Pengadilan Tinggi memutus konkurensi hasilpenetapan rekapitulasi penghitungan bunyi paling lambat 14 (empat belas) harisejak diterimanya permohonan keberatan berdasarkan Calon.
(5)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua)hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan bunyi yang mempengaruhiterpilihnya/penetapan pemenang calon Bupati/Walikota.
(6)Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (tiga), telah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota serta DPRD Kabupaten/Kotadalam waktu paling usang 2 (dua) hari semenjak terselesaikan diucapkan dalam sidang plenoterbuka untuk umum.
(7)KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti putusanPengadilan Tinggi paling usang 3 (tiga) hari sehabis diterimanya putusanPengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(8)Dalam hal selesainya tiga (tiga) hari KPUKabupaten/Kota nir menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi sebagaimanadimaksud dalam ayat (7) maka Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membicarakan usulpengesahan calon terpilih menggunakan melampirkan seluruh dokumen pemilihan danPutusan Pengadilan Tinggi kepada DPRD Kabupaten/Kota yg selanjutnyaditeruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(9)Dalam hal sehabis 3 (tiga) hari DPRDKabupaten/Kota nir menindaklanjuti usulan ratifikasi calon terpilihsebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka menurut tembusan yg disampaikanoleh KPU Kabupaten/Kota, Gubernur menyampaikan usul pengesahan calon terpilihkepada Menteri Dalam Negeri

ParagrafKelima
Pengawasandan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
RekapitulasiPenghitungan Suara
Pasal131
(1) PanwaslihKabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, serta Pengawas Pemilihan Lapangan melakukanpengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yg dilaksanakanoleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan KPPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/ataukesalahan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta KPPS pada melakukanrekapitulasi penghitungan perolehan suara.
(3) Dalam hal masih ada bukti permulaan yg cukupadanya pelanggaran, defleksi, serta/atau kesalahan dalam rekapitulasipenghitungan perolehan suara, maka PanwaslihKabupaten/Kota, Panwaslihkecamatan, serta Pengawas Pemilihan Lapangan melaporkan adanya pelanggaran,defleksi, serta/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta KPPSyang melakukan pelanggaran, defleksi, dan/atau kesalahan dikenai tindakanhukum sesuai menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang.

BagianKesebelas
PemungutanSuara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi
HasilPenghitungan Suara Ulang

ParagrafKesatu
PemungutanSuara Ulang
Pasal132
(1)Pemungutan suara pada TPS dapat diulang apabilaterjadi kerusuhan yg mengakibatkan output pemungutan suara tidak dapatdigunakan atau penghitungan bunyi nir bisa dilakukan.
(dua)Pemungutan bunyi di TPS bisa diulangsebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila menurut hasil penelitian danpemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti masih ada satu atau lebih darikeadaan:
a.pembukaan kotak bunyi dan/atau berkaspemungutan serta penghitungan bunyi nir dilakukan dari tata cara yangditetapkan pada peraturan perundang-undangan;
b.petugasKPPSmemintapemilihmemberi tanda spesifik, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnyapada surat bunyi yang telah dipakai;
c.petugas KPPS Mengganggu lebih dari satu suratsuara yg telah digunakan sang pemilih sehingga surat suara tadi menjaditidak sah;
d.lebih berdasarkan seorang pemilih memakai hakpilih lebih menurut satu kali, dalam TPS yg sama atau TPS yg tidak sinkron; dan
e.lebih berdasarkan seorang pemilih yg tidakterdaftar menjadi pemilih, menerima kesempatan menaruh bunyi pada TPS.

ParagrafKedua
PenghitunganSuara Ulang
Pasal133
(1)Penghitungan suara ulang dapat dilakukan diTPS.
(dua) Penghitungan suara di TPS diulang seketika itujuga apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. Penghitungan bunyi dilakukan pada tempat yang kurangterang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Penghitungan suara dilakukan menggunakan suarayang kurang jelas;
d. Penghitungan bunyi dicatat dengan tulisanyang kurang jelas;
e. SaksiCalon, Pengawas Pemilihan Lapangan, serta rakyat rakyat tidak dapatmenyaksikan proses penghitungan bunyi secara jelas;
f. Penghitungan suara dilakukan pada loka lainatau ketika lain menurut yang telah ditentukan; dan
g. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukansurat suara yg sah serta surat suara yang tidak absah.

Pasal134
(1) Penghitungan bunyi ulang dapat dilakukan diPPK.
(dua) Penghitungan suara ulang di PPK bisa dilakukandalam hal terdapat disparitas jumlah bunyi pada sertifikat hasil penghitungansuara dari TPS menggunakan sertifikat output penghitungan bunyi yang diterima PPKmelalui PPS.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksudpada ayat (dua), saksiCalon tingkatkecamatan dan saksiCalon pada TPS,Panwaslih kecamatan, atau Pengawas Pemilihan Lapangan bisa mengusulkanpenghitungan bunyi ulang di PPK.
(4) Penghitungan suara ulang buat TPS yangterdapat disparitas jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dilakukandengan cara membuka kotak bunyi serta menghitung surat suara di PPK.

Pasal135
Pemungutansuara ulang dan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130,Pasal 131 serta Pasal 132 diputuskan oleh PPK serta dilaksanakan paling usang lima(5) hari sehabis hari pemungutan bunyi.

ParagrafKetiga
RekapitulasiHasil Penghitungan Suara Ulang
Pasal136
(1) Rekapitulasi penghitungan bunyi ulang beruparekapitulasi hasil penghitungan bunyi pada PPK, KPU Kabupaten/Kota;
(2) Rekapitulasi output penghitungan suara pada PPKdan KPU Kabupaten/Kotadapat diulangapabila terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Rekapitulasi output penghitungan suaradilakukan secara tertutup;
b. Rekapitulasi output penghitungan suaradilakukan di tempat yang kurang jelas atau kurang menerima penerangancahaya;
c. Rekapitulasi output penghitungan suaradilakukan menggunakan suara yg samar-samar;
d. Rekapitulasi output penghitungan bunyi dicatatdengan goresan pena yang samar-samar;
e. Saksi Calon, pengawas PemilihanBupati/Walikota, dan rakyat rakyat tidak bisa menyaksikan prosesrekapitulasi output penghitungan bunyi secara kentara; dan/atau
f. Rekapitulasi hasil penghitungan suaradilakukan di loka lain atau saat lain dari yang telah dipengaruhi.
(3)Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksudpada ayat (2), saksiCalon atauPanwaslihkecamatan dan Panwaslih Kabupaten/Kota, bisa mengusulkan buat dilaksanakanrekapitulasi hasil penghitungan bunyi di PPK, dan KPU Kabupaten/Kota yangbersangkutan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPKdan KPU Kabupaten/Kotaharusdilaksanakan dan selesai dalam hari/tanggal aplikasi rekapitulasi.
(lima)Rekapitulasi hasil penghitungan bunyi ulangyang disebabkan kerusuhan yg menyebabkan rekapitulasi output penghitungansuara tidak bisa dilanjutkan dilaksanakan paling lama tiga (tiga) hari setelahhari/tanggal pemungutan suara menurut keputusan PPK, atau KPU Kabupaten/Kota

Pasal137
Dalamhal terjadi disparitas jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan bunyi menurut PPK menggunakan sertifikat rekapitulasi hasil penghitunganperolehan bunyi yg diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksiCalon taraf Kabupaten/Kota, saksicalon taraf Kecamatan, PanwaslihKabupaten/Kota, atau Panwaslih Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukanpembetulan data sesudah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang datayang termuat dalam sertifikat rekapitulasi output penghitungan perolehan suarauntuk PPK yang bersangkutan.

BagianKedua Belas
PemilihanLanjutan Dan Pemilihan Susulan

Pasal138
(1)Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayahKabupaten/Kota terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, ataugangguan lainnya yg menyebabkan sebagian tahapan penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan Bupati/Walikotalanjutan.
(2)Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai menurut termin penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota yang terhenti.

Pasal139
(1)Dalam hal di sebagian atau seluruh WilayahKabupaten/Kota terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, ataugangguan lainnya yang menyebabkan semua tahapan penyelenggaraan PemilihanBupati/Walikota nir bisa dilaksanakan, dilakukan Pemilihan Bupati/Walikotasusulan.
(2)Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota susulandilakukan buat semua tahapan penyelengaraan Pemilihan.

Pasal140
(1)Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan danPemilihan Bupati/Walikota susulan dilaksanakan sesudah ada penetapan penundaanpelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota.
(2)Penetapan penundaan aplikasi PemilihanBupati/Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabilapenundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota mencakup satu atau beberapaKecamatan/Desa/Kelurahan;
(3)Dalam hal Pemilihan Bupati/Walikota tidakdapat dilaksanakan pada 40% (empat puluh %) jumlah Kecamatan atau 50% (limapuluh %) menurut jumlah Pemilih terdaftar pada Kabupaten/Kota tidak dapatmenggunakan haknya untuk menentukan, penetapan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutanatau Pemilihan Bupati/Walikota susulan dilakukan sang KPU Kabupaten/Kota.
(4)Ketentuan lebih lanjut tentang rapikan cara danwaktu aplikasi Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan atau PemilihanBupati/Walikota susulan diatur lebih lanjut sang KPU Kabupaten/Kota.

BagianKetiga Belas
Pemantau

ParagrafKesatu
PemantauanPemilihan

Pasal141
(1)Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota dapatdipantau oleh pemantau Pemilihan Bupati/Walikota.
(dua)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) mencakup:
a.lembaga swadaya rakyat pemantauPemilihan Bupati/Walikota pada negeri;
b.badan hukum dalam negeri;
c.lembaga pemantau pemilihan menurut luar negeri;serta
d.perwakilan negara teman di Indonesia.

Pasal142
(1)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota harusmemenuhi persyaratan:
a.bersifat independen;
b.mempunyai asal dana yang kentara; dan
c.terdaftar serta memperoleh akreditasi berdasarkan KPUKabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(dua)Selain memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pemantau berdasarkan luar negeri sebagaimana dimaksud dalamPasal 141 ayat (dua) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan spesifik:
a.mempunyai kompetensi serta pengalaman sebagaipemantau Pemilihan pada negara lain, yang dibuktikan menggunakan surat pernyataan dariorganisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempatyang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.memperoleh visa buat sebagai pemantauPemilihan Bupati/Walikota dari Perwakilan Republik Indonesia pada Luar Negeri;dan
c.memenuhi rapikan cara melakukan pemantauan yangdiatur pada peraturan perundang-undangan.

Pasal143
(1)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) mengajukan permohonan buat melakukanpemantauan Pemilihan Bupati/Walikota dengan mengisi formulir registrasi yangdisediakan sang KPU Kabupaten/Kota.
(dua)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPUKabupaten/Kota menggunakan menyerahkan kelengkapan administrasi yg meliputi:
a.profil organisasi/lembaga;
b.nama serta jumlah anggota pemantau;
c.alokasi anggota pemantau yg akanditempatkan ke daerah;
d.planning dan jadwal aktivitas pemantauan sertadaerah yang akan dipantau; dan
e.nama, alamat, serta pekerjaan penanggung jawabpemantau yg dilampiri pas foto diri terkini.
(tiga)KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasipemantau Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (dua).
(4)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota yangmemenuhi persyaratan diberi pertanda terdaftar menjadi pemantau PemilihanBupati/Walikota serta menerima sertifikat akreditasi.
(5)Dalam hal pemantau Pemilihan Bupati/Walikotatidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (dua),pemantau Pemilihan Bupati/Walikota yang bersangkutan dihentikan melakukanpemantauan Pemilihan Bupati/Walikota.
(6)Khusus pemantau yang asal berdasarkan perwakilannegara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) hurufd, yang bersangkutan harus menerima rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7)Tata cara akreditasi pemantau PemilihanBupati/Walikota diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.

ParagrafKedua
WilayahKerja Pemantau

Pasal144
(1)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota melakukanpemantauan pada satu wilayah pemantauan sinkron dengan planning pemantauan yangtelah diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2)Persetujuan atas daerah kerja pemantau luarnegeri dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

ParagrafKetiga
TandaPengenal Pemantau

Pasal145
(1)Tanda pengenal pemantau PemilihanBupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (dua) dimuntahkan olehKPU Kabupaten/Kota.
(dua)Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdiri atas:
a.pertanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b.indikasi pengenal pemantau asing diplomat.
(tiga)Pada indikasi pengenal pemantau PemilihanBupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat informasi tentang:
a.nama serta alamat pemantau PemilihanBupati/Walikota yang memberi tugas;
b.nama anggota pemantau yg bersangkutan;
c.pas foto diri terkini anggota pemantau yangbersangkutan;
d.wilayah kerja pemantauan; dan
e.angka dan lepas akreditasi.
(4)Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipakai pada setiap aktivitas pemantauan Pemilihan Bupati/Walikota.
(5)Bentuk dan format indikasi pengenal pemantauPemilihan Bupati/Walikota diatur oleh KPU Kabupaten/Kota.

ParagrafKeempat
Hakdan Kewajiban Pemantau

Pasal146
(1)Pemantau Pemilihan Bupati/Walikota mempunyaihak:
a.mendapat proteksi hukum serta keamanandari Pemerintah Indonesia;
b.mengamati serta mengumpulkan warta prosespenyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota;
c.memantau proses pemungutan serta penghitungansuara berdasarkan luar TPS;
d.mendapatkan akses keterangan yang tersediadari KPU Kabupaten/Kota; dan
e.memakai perlengkapan untukmendokumentasikan aktivitas pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanPemilihan Bupati/Walikota.
(dua)Pemantau asing yang asal berdasarkan perwakilannegara asing yg berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selamamenjalankan tugas sebagai pemantau Pemilihan Bupati/Walikota.

Pasal147
Pemantau PemilihanBupati/Walikota mempunyai kewajiban:
a.mematuhi peraturan perundang-undangan danmenghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.mematuhi kode etik pemantau PemilihanBupati/Walikota yg diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c.melaporkan diri, mengurus proses akreditasidan pertanda pengenal KPU Kabupaten/Kota sesuai menggunakan daerah kerja pemantauan;
d.memakai tanda pengenal selamamenjalankan pemantauan;
e.menanggung seluruh biaya aplikasi kegiatanpemantauan;
f.melaporkan jumlah serta keberadaan personelpemantau Pemilihan Bupati/Walikota serta energi pendukung administratif kepadaKPU Kabupaten/Kota sesuai dengan daerah pemantauan;
g.menghormati kedudukan, tugas, serta wewenangpenyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota;
h.menghormati tata cara tata cara dan budayasetempat;
i.bersikap netral dan objektif dalammelaksanakan pemantauan;
j.menjamin akurasi data serta liputan hasilpemantauan yg dilakukan menggunakan mengklarifikasikan pada KPU Kabupaten/Kota;dan
k.melaporkan output akhir pemantauanpelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Paragraf Kelima
Larangan Bagi Pemantau

Pasal 148
Pemantau PemilihanBupati/Walikota dihentikan:
a.melakukan aktivitas yang mengganggu prosespelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota;
b.memengaruhi Pemilih pada menggunakan haknyauntuk memilih;
c.mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenangpenyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota;
d.memihak kepadaCalon tertentu;
e.memakai seragam, warna, atau atributlain yg memberikan kesan mendukungCalon;
f.menerima atau memberikan hadiah, imbalan,atau fasilitas apa pun menurut atau kepadaCalon;
g.mencampuri menggunakan cara apa pun urusanpolitik serta pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h.membawa senjata, bahan peledak, serta/ataubahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i.masuk ke pada TPS; serta/atau
j.melakukan aktivitas lain yang tidak sesuaidengan tujuan menjadi pemantau Pemilihan Bupati/Walikota.

ParagrafKeenam
SanksiBagi Pemantau

Pasal149
PemantauPemilihan Bupati/Walikota yg melanggar kewajiban serta larangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 148 dicabut status dan haknya sebagaipemantau Pemilihan Bupati/Walikota.

Pasal150
(1)Pelanggaran oleh pemantau PemilihanBupati/Walikota atas kewajiban serta embargo sebagaimana dimaksud pada Pasal147 serta Pasal 148 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota buat ditindaklanjuti.
(dua)Dalam hal pelanggaran atas kewajiban danlarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 148 dilakukan olehpemantau dalam negeri serta terbukti kebenarannya, KPU Kabupaten/Kota mencabutstatus serta haknya sebagai pemantau Pemilihan Bupati/Walikota.
(tiga)Dalam hal pelanggaran atas kewajiban danlarangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 147 serta Pasal 148 dilakukan olehpemantau asing serta terbukti kebenarannya, KPU Kabupaten/Kota mencabut statusdan haknya menjadi pemantau Pemilihan Bupati/Walikota.
(4)Pelanggaran atas kewajiban dan embargo yangbersifat tindak pidana serta/atau perdata yg dilakukan oleh pemantau PemilihanBupati/Walikota, yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturanperundang-undangan.

Pasal151
Menteriyang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapanpencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150ayat (tiga) selesainya berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai denganperaturan perundang-undangan.

ParagrafKetujuh
PelaksanaanPemantauan

Pasal152
(1)Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantauPemilihan Bupati/Walikota melapor kepada KPU Kabupaten/Kota, serta KepolisianNegara Republik Indonesia pada wilayah.
(2)Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diaturoleh KPU Kabupaten/Kota

BagianKeempat Belas
PartisipasiMasyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan

Pasal153
(1)Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota, bisa melibatkan partisipasi rakyat.
(2)Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengenalan PemilihanBupati/Walikota, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapattentang Pemilihan Bupati/Walikota, dan penghitungan cepat hasil PemilihanBupati/Walikota, menggunakan ketentuan:
a.nir melakukan keberpihakan yangmenguntungkan atau merugikan galat satuCalon;
b.tidak mengganggu proses penyelenggaraantahapan Pemilihan Bupati/Walikota;
c.bertujuan menaikkan partisipasi politikmasyarakat secara luas; dan
d.mendorong terwujudnya suasana yg kondusifbagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota yang aman, hening, tertib, danlancar.


Pasal154
(1)Partisipasi masyarakat pada sosialisasiPemilihan Bupati/Walikota serta pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimanadimaksud pada Pasal 153 ayat (dua), bisa dilakukan kepada Pemilih pemula danwarga warga lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan, serta simulasiserta bentuk kegiatan lainnya.
(2)Pelaksanaan survei atau jajak pendapat danpelaksana penghitungan cepat output Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud dalam Pasal 153 ayat (dua), melaporkan status badan hukum atau suratketerangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, indera serta metodologiyang dipakai kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal155
(1)Partisipasi warga dalam bentuksosialisasi Pemilihan Bupati/Walikota, pendidikan politik bagi Pemilih, surveiatau jajak pendapat mengenai Pemilihan Bupati/Walikota, serta penghitungan cepathasil Pemilihan Bupati/Walikota harus mengikuti ketentuan yg diatur oleh KPUKabupaten/Kota.
(dua)Hasil survei atau jajak pendapat tidak bolehdiumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa hening.
(tiga)Hasil penghitungan cepat bisa diumumkandan/atau disebarluaskan paling cepat dalam hari berikutnya dari hari/tanggalpemungutan suara.
(4)Pelaksana aktivitas penghitungan cepat dalammengumumkan serta/atau menyebarluaskan hasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus memberitahukan bahwa output penghitungan cepat yg dilakukannya bukanmerupakan output resmi penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
(5)Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (dua), danayat (4) merupakan tindak pidana Pemilihan Bupati/Walikota.
Pasal156
Ketentuanlebih lanjut mengenai aplikasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraanPemilihan Bupati/Walikota diatur sang KPU Kabupaten/Kota.

BagianKelima Belas
PenyelesaianPelanggaran Pemilihan Bupati/Walikota

ParagrafKesatu
LaporanPelanggaran
Pasal157
(1)Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih kecamatan,serta Pengawas Pemilihan Lapangan, menerima laporan pelanggaran PemilihanBupati/Walikota dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota.
(dua)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)bisa disampaikan sang:
a.warga Negara Indonesia yang mempunyai hakpilih;
b.pemantau Pemilihan Bupati/Walikota; atau
c.calon/tim Kampanye.
catatan: perlu ditinjauulang buat pelapor (dibuka buat setiap orang WNI)
(tiga)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)disampaikan secara tertulis kepada Panwaslih Kabupaten/Kota, PanwaslihKecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan, dengan paling sedikit memuat:
a.nama dan alamat pelapor;
b.pihak terlapor;
c.waktu dan tempat peristiwa kasus; dan
d.uraian kejadian.
(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling usang 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran PemilihanBupati/Walikota.
(lima)Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih kecamatan,serta Pengawas Pemilihan Lapangan, mempelajari setiap laporan pelanggaran yangditerima.
(6)Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terbukti kebenarannya, PanwaslihKabupaten/Kota, Panwaslihkecamatan,dan Pengawas Pemilihan Lapangan, wajib menindaklanjuti laporan paling usang 3(3) hari setelah laporan diterima.
(7)Dalam hal PanwaslihKabupaten/Kota,Panwaslihkecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan, memerlukan keterangantambahan berdasarkan pelapor tentang tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga)dilakukan paling usang 5 (5) hari sesudah laporan diterima.
(8)Laporan pelanggaran administrasi PemilihanBupati/Walikota diteruskan pada KPU Kabupaten/Kota.
(9)Laporan pelanggaran pidana PemilihanBupati/Walikota diteruskan pada penyidik Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
(10)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapelaporan pelanggaran Pemilihan Bupati/Walikota diatur dalam peraturanpemerintah.

ParagrafKedua
PelanggaranAdministrasi

Pasal158
(1)Pelanggaran administrasi PemilihanBupati/Walikota adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yangbukan merupakan ketentuan pidana Pemilihan Bupati/Walikota serta terhadapketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU Kabupaten/Kota.
(2)Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi :
a.penyusunan program dan jadwal;
b.keputusan penundaan atau perubahan jadwal;
c.tata cara penyaringancalon;
d.mekanisme penetapan atau penyampaian usulpengesahan calon terpilih;
e.pengesahan calon terpilih;

Pasal159
Pelanggaranadministrasi Pemilihan Bupati/Walikota diselesaikan sang KPU Kabupaten/Kotaberdasarkan laporan menurut PanwaslihKabupaten/Kota sinkron menggunakan tingkatannya.
Pasal160
KPUKabupaten/Kota menilik serta memutus pelanggaran administrasi PemilihanBupati/Walikota pada waktu paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanyalaporan dari PanwaslihKabupaten/Kota.

Pasal161
Ketentuanlebih lanjut mengenai rapikan cara penyelesaian pelanggaran administrasi PemilihanBupati/Walikota diatur pada peraturan KPU Kabupaten/Kota.

ParagrafKetiga
PelanggaranPidana

Pasal162
(1)Pelanggaran pidana Pemilihan Bupati/Walikotaadalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilihan Bupati/Walikota yangdiatur pada Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melaluipengadilan dalam lingkungan peradilan generik.
(dua)Pelanggaran pidana sebagaimana meliputi :
a.pemalsuan persyaratan calon;
1)Pemalsuan ijazah, KTP, Umur, suratpernyataan, surat informasi menurut instansi yg berkompeten.
2)Pemalsuan/manipulasi jumlah dukungan bagicalon perseorangan.
3)Konspirasi calon dengan KPU dan Pengawas.
4)Politik uang.
b. Pelanggaran hasilPilkada :
1)Mobilisasi pemilih yg tidak berhakmemilih.
2)Penggelembungan suara
3)Konspirasi calon dengan KPU dan Pengawas.

Pasal163
(1)Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesiamenyampaikan output penyidikannya disertai berkas masalah kepada penuntut umumpaling usang 14 (empat belas) hari semenjak menerima laporan menurut PanwaslihBupati/Walikota.
(2)Dalam hal hasil penyidikan ternyata belumlengkap, pada ketika paling usang tiga (tiga) hari penuntut generik mengembalikanberkas masalah pada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yangharus dilakukan buat dilengkapi.
(tiga)Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesiadalam ketika paling lama tiga (3) hari sejak tanggal penerimaan berkassebagaimana dimaksud pada ayat (dua) harus sudah membicarakan balik berkasperkara tadi kepada penuntut umum.
(4)Penuntut generik melimpahkan berkas perkarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada pengadilan negeri paling usang 5 (5)hari sejak menerima berkas masalah.

Pasal164
(1)Pengadilan negeri pada menyelidiki, mengadili,dan memutus perkara pidana Pemilihan Bupati/Walikota memakai KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali dipengaruhi lain pada Undang-Undangini.
(dua)Sidang pemeriksaan masalah pidana PemilihanBupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh hakim spesifik.
(tiga)Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khususdiatur menggunakan peraturan Mahkamah Agung.

Pasal165
(1)Pengadilan Negeri mengusut, mengadili, danmemutus masalah pidana Pemilihan Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas kasus.
(dua)Dalam hal terhadap putusan pengadilansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukanpaling usang 3 (tiga) hari selesainya putusan dibacakan.
(3)Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkarapermohonan banding pada pengadilan tinggi paling lama tiga (tiga) hari setelahpermohonan banding diterima.
(4)Pengadilan tinggi mengusut serta memutus perkarabanding sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) paling usang 7 (tujuh) hari setelahpermohonan banding diterima.
(5)Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (tiga) merupakan putusan terakhir serta mengikat serta nir ada upayahukum lain.

Pasal166
(1)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 165 ayat (1) serta ayat (4) harus telah disampaikan kepada penuntut umumpaling lambat 3 (tiga) hari selesainya putusan dibacakan.
(2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 165 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusanditerima sang jaksa.

Pasal167
(1)Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaranpidana Pemilihan Bupati/Walikota yg menurut Undang-Undang ini dapatmemengaruhi perolehan suara Calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) harisebelum KPU Kabupaten/Kota memutuskan hasil Pemilihan Bupati/Walikota secaranasional.
(2)KPU Kabupaten/Kota harus menindaklanjutiputusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Salinan putusan pengadilan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib telah diterima KPU Kabupaten/Kota dan calon padahari putusan pengadilan tersebut dibacakan.

BagianKeenam belas
PenetapanCalon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan serta Pelantikan

ParagrafKesatu
PenetapanCalon Terpilih
Pasal168
(1)Calon Bupati/walikota yang memperoleh suaralebih berdasarkan 50% (5 puluh %) jumlah bunyi absah ditetapkan sebagai calonterpilih.
(dua)Jika ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) nir terpenuhi, calon Bupati/walikota yg memperoleh bunyi lebihdari 30% (3 puluh persen) dari jumlah suara sah, calon yg perolehansuaranya terbesar dinyatakan menjadi calon terpilih.
(3)Dalam hal calon yang perolehan bunyi terbesarsebagaimana dimaksud pada ayat (dua) masih ada lebih dari satu calon yangperolehan suaranya sama, penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayahperolehan bunyi yang lebih luas.
(4)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak terdapat yg mencapai 30% (3 puluh persen)berdasarkan jumlah bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran ke 2 yang diikuti olehpemenang pertama dan pemenang kedua.
(5)Jika pemenang pertama sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diperoleh 2 calon, ke 2 calon tersebut berhak mengikutipemilihan putaran kedua.
(6)Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diperoleh oleh tiga calon atau lebih, penentuan peringkat pertamadan kedua dilakukan berdasarkan daerah perolehan bunyi yang lebih luas.
(7)Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksudpada ayat (4) diperoleh sang lebih menurut satu calon, penentuannya dilakukanberdasarkan wilayah perolehan bunyi yg lebih luas.
(8)Calon Bupati/walikota yang memperoleh suaraterbanyak pada putaran ke 2 dinyatakan sebagai calon terpilih.

ParagrafKedua
PengesahanPengangkatan
Pasal169
Pengesahanpengangkatan calon bupati atau walikota terpilih dilakukan sang Menteri DalamNegeri selambat lambatnya dalam ketika 14 (empat belas) hari kerja semenjak berkasditerima secara lengkap.

ParagrafKetiga
Pelantikan
Pasal170
(1)Bupati/Walikota sebelum memangku jabatannyadilantik menggunakan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu sang pejabat yangmelantik.
(dua)Sumpah/janji Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) adalah menjadi berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanjiakan memenuhi kewajiban aku menjadi Bupati/Walikota menggunakan sebaik-baiknya danseadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya denganselurus-lurusnya dan berbakti pada rakyat, nusa serta bangsa."
(tiga)Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak peresmian dansesudahnya dapat dipilih balik pada jabatan yg sama hanya buat satu kalimasa jabatan.

Pasal171
(1)Bupati atau walikota dilantik oleh Gubernuratas nama Presiden.
(2)Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
(tiga)Tata cara pelantikan dan pengaturanselanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BagianKetujuh Belas
Penggantianbupati/walikota yg Berhenti atau Diberhentikan
Pasal172
(1)Apabila bupati/walikota tewas dunia,mengundurkan diri, berhalangan tetap atau diberhentikan dalam masa jabatannya,serta sisa masa jabatannya lebih dari setengah masa jabatan maka dilakukanpemilihan sang DPRD.
(2)Bupati/walikota hasil pemilihan sang DPRDsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meneruskan sisa masa jabatan bupati/walikotayang tewas global, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau diberhentikan.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) serta ayat (2) diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah

BABIVKETENTUAN PIDANA
Pasal173
(1)Setiap orang yg menggunakan sengaja memberikanketerangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentangsuatu hal yg diperlukan buat pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidanapenjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (2 belas) bulan dandenda paling sedikit Rp tiga.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta paling poly Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(dua)Setiap orang yang menggunakan sengaja menyebabkanorang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yg kehilangan hak pilihnyatersebut mengadukan, diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 12 (duabelas) bulan dan paling usang 24 (2 puluh empat) bulan serta hukuman palingsedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyakRp 24.000.000,00 (2 puluh empat jutarupiah).
(tiga)Setiap orang yang dengan sengaja memalsukansurat yg menurut suatu anggaran dalarn Undang-Undang ini diperlukan untukmenjalankan suatu perbuatan menggunakan maksud buat dipakai sendiri atau oranglain menjadi seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam menggunakan pidanapenjara paling singkat 36 (3 puluh enam) bulan serta paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (3 puluh enamjuta rupiah) dan paling poly Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh 2 juta rupiah).
(4)Setiap orang yg dengan sengaja secara melawanhukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati/Walikota dan orang yangkehilangan hak sebagai calon tersebut mengadukan diancam menggunakan pidana penjarapaling singkat 36 (3 puluh enam) bulan dan paling usang 72 (tujuh puluh dua)bulan serta denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)dan paling poly Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh 2 juta rupiah).
(5)Setiap orang yang karena jabatannya dengansengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon Bupati/Walikotadan orang yg kehilangan hak sebagai calon tersebut mengadukan diancam denganpidana penjara paling singkat 48 ( empat puluh delapan) bulan dan paling lama96 (sembilan puluh enam) bulan dan hukuman paling sedikit Rp 48.000.000,00 (empatpuluh delapan juta rupiah) dan paling poly Rp 96.000.000,00 (Sembilan puluhenam rupiah).
(6)Setiap orang yg dengan sengaja danmengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) adalah tidaksah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannyasebagai surat absah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (3 puluhenam) bulan serta paling usang 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikitRp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00(tujuh puluh dua juta rupiah).
(7)Setiap orang yang dengan kekerasan atau denganancaman kekuasaan yang terdapat padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangiseseorang buat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati/Walikotamenurut Undang-Undang ini, diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 12 (duabelas) bulan serta paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan serta hukuman palingsedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) serta paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(8)Setiap orang yg menggunakan sengaja memberikanketerangan yg tidak sahih atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagaisurat yang absah tentang suatu hal yg dibutuhkan bagi persyaratan buat menjadiCalon Bupati/Walikota, diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 36 (tigapuluh enam) bulan serta paling usang 72 (tujuh puluh 2) bulan serta denda palingsedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) serta paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(9)Setiap orang yang dengan sengaja memberikanketerangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untukmendukung bekal Calon perseorangen Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan danpaling lama 36 (3 puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) serta paling banyakRp 36.000.000,00 (3 puluh enam jutarupiah).
(10)Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPUKabupaten/Kota, dan anggotayang dengansengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang ini, diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 36(tiga puluh enam) bulan dan paling usang 72 (tujuh puluh 2) bulan serta dendapaling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) serta paling banyakRp 72.000.000,00 (tujuh puluh 2 juta rupiah).
(11)Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPUKabupaten/Kota, dan anggotayang dengansengaja nir melakukan verifikasi serta rekapitulasi terhadap calon perseorangansebagaimana diatur pada Undang-Undang ini, diancam menggunakan pidana penjarapaling singkat 36 (3 puluh enam) bulan serta paling lama 72 (tujuh puluh 2)bulan dan hukuman paling sedikit Rp 36.000.000,00 (3 puluh enam juta rupiah)dan paling poly Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 174
(1)Setiap orang yang menggunakan sengaja melakukankampanye pada luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kotauntuk masing-masing Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (...) diancamdengan pidana penjara paling singkat 15 (5 belas) hari atau paling usang 3(3) bulan serta/atau hukuman paling sedikit Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah)atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)Setiap orang yang dengan sengaja melanggarketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 90huruf a, huruf b, huruf c, alfabet d, alfabet e, serta huruf f diancam dengan pidanapenjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling usang 18 (delapan belas) bulandan/atau hukuman paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) ataupaling banyak Rp 6.000.000.00 (enam Juta rupiah).
(3)Setiap orang yg menggunakan sengaja melanggarketentuan larangan aplikasi kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud pada Pasal 90 alfabet g, alfabet h, alfabet i, serta huruf j diancam denganpidana penjara paling singkat 1 (satu) bulanatau paling usang 6 (enam) bulan dan/atau hukuman paling sedikit Rp 100.000(seratus ribu rupiah) atau paling poly Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(4)Setiap Pejabat Negara, pejabat struktural danfungsional pada jabatan negeri serta kepala desa yang menggunakan sengaja melanggarketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 ayat (1) diancam menggunakan pidanapenjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling usang 6 (enam) bulan dan/ataudenda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
(lima)Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan,menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam menggunakan pidana penjarapaling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dendapaling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
(6)Setiap orang yang memberi atau menerima danakampanye melebihi batas yang dipengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan ataupaling usang 24 (2 puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyakRp. 1,000.000.000 (satu miliar rupiah).
(7)Setiap orang yang dengan sengaja menerima ataumemberi dana kampanye berdasarkan atau kepada pihak-pihak yg tidak boleh sebagaimanadimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), serta/atau nir memenuhi kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), diancam menggunakan pidana penjarapaling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulandan/atau hukuman paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) ataupaling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(8)Setiap orang yang menggunakan sengaja memberikanketerangan yang nir sahih dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkanoleh Undang-Undang ini, diancam menggunakan pidana penjara paling singkat 2 (2)bulan atau paling lama 12 (dua betas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah).

Pasal175
(1)Setiap calon Bupati/Walikota yg dengansengaja mengundurkan diri selesainya penetapan calon Bupati/Walikota sampai denganpelaksanaan pemungutan bunyi putaran pertama, dipidana menggunakan pidana penjarapaling singkat 24 (dua puluh empat) bulan serta paling lama 60 (enam puluh) bulandan hukuman paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (2 puluh 5 miliar rupiah)dan paling banyakRp 50.000.000.000,00(5 puluh miliar rupiah).
(2)Pimpinan Partai Politik atau adonan pimpinanPartai Politik yang menggunakan sengaja menarik calonnya dan/atauCalon yg sudah ditetapkan oleh KPU sampaidengan aplikasi pemungutan suara putaran pertama, dipidana menggunakan pidanapenjara paling singkat 24 (2 puluh empat) bulan dan paling usang 60 (enampuluh) bulan serta hukuman paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (2 puluh limamiliar rupiah) serta paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliarrupiah).

Pasal176
(1)Setiap calon Bupati/Walikota yang dengansengaja mengundurkan diri sesudah pemungutan suara putaran pertama sampaidengan aplikasi pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 36 (3 puluh enam) bulan dan paling usang 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah) serta paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)Pimpinan Partai Politik atau campuran pimpinanPartai Politik yg menggunakan sengaja menarik calonnya dan/atauCalon yang telah ditetapkan oleh KPU sampaidengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (5 puluhmiliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal177
(1)Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkanpemungutan suara ulang pada TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 sementarapersyaratan pada Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU Kabupaten/Kotadipidana menggunakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24(2 puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam jutarupiah) dan paling poly Rp 24.000.000,00 (2 puluh empat juta rupiah).
(2)Ketua serta anggota KPPS yang menggunakan sengajatidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota buat melaksanakan pemungutansuara ulang di TPS, dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat tiga (3)bulan serta paling usang 12 (2 belas) bulan serta denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (3 juta rupiah) dan paling banyakRp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal178
Setiaporang yg menggunakan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sisteminformasi penghitungan suara hasil Pemilihan Bupati/Walikota, dipidana denganpidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120(seratus 2 puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp dua.500.000.000,00 (duamiliar 5 ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp lima.000.000.000,00 (limamiliar rupiah).

Pasal179
Ketuadan anggota KPPS yang dengan sengaja nir menciptakan dan/atau menandatanganiberita program perolehan suaraCalon,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan palinglama 36 (tiga puluh enam) bulan serta hukuman paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) serta paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal180
SetiapKPPS yg dengan sengaja nir memberikan salinan satu eksemplar berita acarapemungutan dan penghitungan suara serta/atau sertifikat hasil penghitungan suarakepada saksiCalon, Pengawas PemilihanLapangan, PPS,dan PPK melalui PPSsebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (11), dipidana menggunakan pidana penjarapaling singkat tiga (3) bulan dan paling usang 12 (2 belas) bulan serta dendapaling sedikit Rp 3.000.000,00 (3 juta rupiah) dan paling poly Rp12.000.000,00 (2 belas juta rupiah).

Pasal181
SetiapKPPS yg tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, serta menyerahkankotak bunyi tersegel yang berisi surat bunyi, liputan acara pemungutan suara,dan sertifikat output penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS ataukepadabagipada hari yg sama sebagaimana dimaksuddalam Pasal 104 ayat (12), dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan serta paling usang 18 (delapan belas) bulan serta hukuman paling sedikitRp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah).

Pasal182
PanwaslihKecamatan yg nir mengawasi penyerahan kotak suara tersegel pada KPUKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dipidana menggunakan pidanapenjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)bulan serta hukuman paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan palingbanyak Rp 24.000.000,00 (2 puluh empat juta rupiah).

Pasal183
SetiapPPS yg tidak mengumumkan hasil penghitungan bunyi dari semua TPS di wilayahkerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 3 (3) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dendapaling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal184
Dalamhal KPU Kabupaten/Kota tidak tetapkan perolehan hasil PemilihanBupati/Walikota secara nasional sebagaimana diatur pada Undang-Undang ini,anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat)bulan dan paling usang 60 (enam puluh) bulan serta hukuman paling sedikit Rp 240.000.000,00(2 ratus empat puluh juta rupiah) serta paling poly Rp 600.000.000,00 (enamratus juta rupiah).

Pasal185
Setiaporang atau forum yg mengumumkan hasil penghitungan cepat dalam hari/tanggalpemungutan bunyi, dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulandan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan hukuman paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta paling poly Rp 18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah).

Setiaporang atau forum yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukanbahwa hasil penghitungan cepat bukan adalah output resmi PemilihanBupati/Walikota, dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulandan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan hukuman paling sedikit Rp 6.000.000,00(enam juta rupiah) serta paling banyakRp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal186
Ketuadan anggota KPU Kabupaten/Kota yg tidak melaksanakan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan aturan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat(2), dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan danpaling usang 24 (2 puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling poly Rp 24.000.000,00 (duapuluh empat juta rupiah).

BABV
KETENTUANLAIN-LAIN

Pasal187
Ketentuandalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepaladaerah di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah IstimewaYogyakarta, Provinsi Papua serta Provinsi Papua Barat sepanjang nir diatur laindalam undang-undang tersendiri.

BABVI
KETENTUANPERALIHAN

Pasal188
(1)Pemungutan bunyi pada pemilihanGubernur/Bupati/Walikota yg masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober tahun2011 hingga dengan bulan Desember tahun 2018 diselenggarakan pada tahun 2018.
(2)Pemungutan bunyi pada pemilihanGubernur/Bupati/Walikota yg masa jabatannya berakhir pada bulan Januari tahun2013 sampai menggunakan bulan Agustus tahun 2018 diselenggarakan pada tahun 2018.

Pasal189

Pendanaankegiatan pemilihan gubernur/bupati/walikota dibebankan dalam APBN serta APBD.catatan: prosedur batasan penggunaan APBN/APBD.

BABVII
KETENTUANPENUTUP

Pasal190
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,ketentuan yg mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Wakil KepalaDaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2018 mengenai Pemerintahan Daerah danperubahannya, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
(dua)Bahwa ketentuan pada Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, danPemberhentian Kepala wilayah serta wakil kepala daerah serta perubahannya tetapberlaku sepanjang nir bertentangan menggunakan undang-Undang ini.

Pasal191
Undang-Undangini mulai berlaku dalam lepas diundangkan.
<

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru