Posts

Showing posts matching the search for 8 contoh ancaman militer dan non

8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer di Indonesia Terbaru

8 Contoh Ancaman Militer serta Non Militer di Indonesia - Ancaman negara merupakan setiap bentuk kegiatan, bisnis baik dari pada maupun luar negeri yg berpotensi dapat membahayakan kedaulan bangsa, negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan segenap masyarakat. Pada dasarnya penggolongan ancaman menurut jenisnya dapat digolongkan menjadi ancaman militer dan ancaman non militer. Meskipun tidak sama, tetapi ke 2 ancaman ini dievaluasi dapat membahayakan bangsa serta negara dari segi kedaulatan, keselamatan bangsa, kesejahteraan rakyat serta keutuhan negara. Seperti contoh ancaman militer pada indonesia, bila perang berkecamuk baik di pada maupun luar negeri seperti adanya teroris dan sebagainya bisa mengancam keselamatan rakyat negara yg tinggal pada dalamnya. Lalu contoh ancaman non militer di indonesia bisa dicermati dari masa kemudian kita dimana Indonesia kehilangan timor leste lantaran disparitas ideologi dan pandangan bernegara, Hal inilah yang menjadi model ancaman non militer

Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR Dewan Perwakilan Rakyat Terbaru

Image
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD serta anggota DPR dan dipilih melalui pemilihan umum serta pengaturan lebih lanjutnya masih ada pada Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD serta DPR diatur pada UU No. 12 Tahun 2018. Namun buat ketentuan kedudukan serta susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2018 mengenai Susunan serta Kedudukan DPD, DPRD, DPR serta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketentuan tadi melahirkan tugas dan kewenangan menurut masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat beserta tugas serta kewenangan DPR. Untuk detail bisa anda simak pada bawah ini. Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Berdasarkan ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasa