Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR Dewan Perwakilan Rakyat Terbaru

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD serta anggota DPR dan dipilih melalui pemilihan umum serta pengaturan lebih lanjutnya masih ada pada Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD serta DPR diatur pada UU No. 12 Tahun 2018. Namun buat ketentuan kedudukan serta susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2018 mengenai Susunan serta Kedudukan DPD, DPRD, DPR serta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketentuan tadi melahirkan tugas dan kewenangan menurut masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat beserta tugas serta kewenangan DPR. Untuk detail bisa anda simak pada bawah ini.

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Berdasarkan ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang jumlah keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan atas jumlah dari anggota DPD menggunakan anggota DPR (juga masih ada di Pasal dua UU No. 22 Tahun 2018). Peresmian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan berdasarkan keputusan Presden pada pasal 3 UU No. 22 Tahun 2018. Sedangkan dari pasal 17 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2018, anggota DPR berjumlah 550 orang. Tetapi berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2018 terdapat jumlah anggota sebanyak 560 orang melalui Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD. Untuk jumlah anggota berdasarkan DPD seluruhnya hanya 1/3 dari jumlah anggota DPR yaitu kurang lebih 4 orang menurut masing masing propinsi. Di bawah ini masih ada tugas serta kewenangan MPR beserta tugas serta wewenang DPR. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca jua : 8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer pada Indonesia

MPR (MPR)

MPR  (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ialah forum permusyawaratan masyarakat yang kedudukannya menjadi lembaga sebuah negara. MPR tidak berperan sebagai forum tertinggi negara lantaran kedudukannya sekarang artinya menjadi lembaga negara. Tugas serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang buat tetapkan serta mengganti UUD, melantik Presiden dan wapres, serta hanya mampu memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatanna saja. Kemudian menurut UU No. 22 Tahun 2018 terdapat tugas serta kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya yg meliputi:
  • Menetapkan serta mengganti Undang-Undang Dasar;
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden melalui pemilihan generik dan sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Memutuskan usul menurut DPR yg diputuskan sang Mahkamah Konstitusi (MK) buat pemberhentian Presiden dan/atau wapres dalam masa jabatan setelah diberikan kesempatan buat menjelaskan pendapatnya pada sidang Paripurna MPR;
  • Melakukan peresmian kepada Wakil Presiden buat menjadi Presiden selanjutnya apabila Presiden sebelumnya sudah diberhentikan, meninggal, berhenti maupun nir mampu melakukan kewajibannya pada masa jabatan yang telah dipengaruhi.
  • Melakukan pemilihan Wakil Presiden menurut dua calon yang diajukan oleh Presiden jika jabatan wapres sudah kosong dalam masa jabatannya yaitu paling lambat 60 hari.
  • Melakukan pemilihan Presiden serta Wakil Presiden bila keduanya beserta sama berhenti berdasarkan jabatannya namun masih pada masa jabatan. Maka tugas dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Presiden serta wapres dari dua paket calon yang diusulkan sang adonan partai politik atau partai politik, paling lambat 30 hari.
  • Melakukan penetapan peraturan kode etik dan tata tertib MPR.
Pelaksanaan tugas serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dilengkapi menggunakan hak hak setiap anggota yang meliputi (diatur pada Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2018):
  1. Mengusulkan perubahan pasal yg terdapat pada Undang-Undang Dasar;
  2. Memutuskan pilihan serta sikap dalam merogoh keputusan;
  3. Dapat dipilih serta menentukan;
  4. Imunitas
  5. Administratif serta keuangan;
  6. Protokoler.
Selain tugas serta wewenanag MPR diatas, adapula kewajiban berdasarkan setiap anggotanya yang meliputi : (diatur pada Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2018)
  • Menerapkan Pancasila;
  • Melaksanakan peraturan perundang undangan dan UUD RI 1945.
  • Mementingkan kepentingan negara dibandingkan kepentingan gerombolan , golongan serta langsung;
  • Melakukan kiprah sebagai wakil daerah serta wakil warga .
Baca jua : Jumlah Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilihan anggota DPR melalui pemilihan generik dan susunan keanggotaannya diatur dalam Pasal 19 ayat dua Undang-Undang Dasar 1945. Namun untuk Pemilihan Umum anggota DPD, DPR serta DPRD tedapat 560 orang anggota DPR yang menurut peserta pemilu anggota partai politik (diatur pada Pasal 7 dan 21 UU No. 10 Tahun 2018). Dari situlah ada tugas dan kewenangan DPR. Kemudian dari Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan fungsi menurut DPR yg mencakup fungsi anggaran, fungsi pengawasan serta fungsi legislatif. Fungsi legislatif berdasarkan DPR ialah membentuk Undang Undang dengan Presiden. Lalu buat fungsi anggaran menurut DPR adalah menetapkan anggaran belanja serta pendapatan negara atas usul dari Presiden. Sedangkan buat fungsi supervisi DPR artinya mengawasi aplikasi aturan belanja serta pendapatan negara, mengawasi kebijakan pemerintah menurut UUD 1945 serta mengawasi aplikasi undang undang.

Berdasarkan Pasal 20A ayat dua Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa pada menjalankan kegunaannya, anggota DPR dilengkapi beberapa hak yaitu hak berpendapat, hak interpelasi serta hak angket. Selain itu dalam Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 pula dilengkapi dengan hak mengungkapkan pendapat, mengungkapkan usul, hak mengajukan pertanyaan serta hak imunitas. Dibawah ini masih ada tugas serta wewenang DPR yang mencakup:
  • Melakukan pembentukan Undang Undang menggunakan Presiden dan atas persetujuan beserta.
  • Menyetujui dan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Membahas serta menerima usulan RUU berdasarkan DPD yg herbi bidang tertentu.
  • Melakukan penetapan APBN menggunakan Presiden tetapi tetap memperhatikan pertimbangan berdasarkan DPD.
  • Mengawasi aplikasi APBN, Kebijakan Pemerintah serta UU.
  • Menindaklanjuti serta membahas output pertanggungjawaban keuangan negara yang telah diperiksa serta disampaikan sang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota KY atau Komisi Yudisial atas usul Presiden.
  • Menyetujui usulan Komisi Yudisial buat tetapkan calon hakim agung dari Presiden.
  • Memilih tiga calon anggota buat menjadi hakim konstitusi lalu mengajukannya ke Presiden supaya ditetapkan.
  • Mempertimbangkan usulan Presiden atas penerimaan penempatan duta negara lain, pengangkatan duta dan hadiah abolisi dan amnesti.
  • Menyetujui Presiden pada membuat perdamaian, melakukan perjanjian dengan negara lain dan menyatakan peperangan.
  • Menampung, menyerap, menindaklanjuti serta menghimpun aspirasi rakyat.

Inilah tugas serta wewenang MPR bersama tugas serta kewenangan DPR yg bisa aku jelaskan. Semoga artikel ini dapat menambah ilmu anda. Terima kasih.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru