Posts

Showing posts matching the search for Bagian Bagian Surat Pribadi Dan Fungsinya

Bagian Bagian Surat Pribadi Beserta Penjelasan Lengkap Terbaru

Image
Bagian Bagian Surat Pribadi Beserta Penjelasan Lengkap - Surat pribadi ialah jenis surat yg penulisannya tidak membutuhkan aturan atau struktur eksklusif. Maka menurut itu surat eksklusif bisa ditulis menggunakan pola yang bebas sesuai keinginan. Seperti yg kita ketahui bahwa jenis surat dapat dibagi sebagai 2 yaitu surat resmi serta surat pribadi. Untuk surat langsung dengan surat resmi mempunyai perbedan pada penulisannya serta bagian bagiannya. Bagian bagian surat langsung lebih singkat dibandingkan bagian surat resmi. Surat eksklusif merupakan surat yg berisi fakta atau menjadi media komunikasi kepada orang lain. Surat ini nir membutuhkan kaidah eksklusif dalam penulisannya. Namun pada surat pribadi selalu memiliki susunan seperti tujuan surat (penerima surat), tanggal surat dibuat, pembukaan, isi, pengirim surat, epilog serta istilah sapaan. Untuk bahasa yang dipakai pada surat eksklusif haruslah sopan dan santun, terutama jika surat tadi diberikan kepada seorang yg lebih tua. K

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN TERBARU

Image
Bapak/Ibu pengajar dan para PNS/ASN yg lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yg mulai berlaku semenjak lepas 1 Juli 2018. Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini. Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang :  1) bahwa  buat  melaksanakan  ketentuan  Pasal  92  ayat (4)  serta  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor  lima  Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan  Pemerintah