JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN TERBARU
Bapak/Ibu pengajar dan para PNS/ASN yg lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yg mulai berlaku semenjak lepas 1 Juli 2018.
Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini.
Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini.
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : 1) bahwa buat melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor lima Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dua) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Memutuskan: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud menggunakan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yg selanjutnya dianggap Pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg diangkat sang pejabat pembina kepegawaian serta diserahi tugas pada suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yg memenuhi syarat eksklusif, diangkat menjadi Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja yg selanjutnya disingkat PPPK merupakan rakyat negara Indonesia yg memenuhi kondisi tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka saat eksklusif pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK merupakan proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit dampak kerja berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat.
5. Jaminan Kematian yg selanjutnya disingkat JKM merupakan proteksi atas risiko kematian bukan dampak kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
6. Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN dalam Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
7. Peserta adalah Pegawai ASN yang mendapat Gaji yang dibiayai menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN pada lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN pada lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Iuran merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemberi Kerja.
9. Anak merupakan anak kandung atau anak yg disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Gaji merupakan hak yg dibayarkan pada bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari Peserta.
12. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai dampak langsung dari aplikasi tugas.
13. Cacat merupakan kelainan fisik serta/atau mental sebagai dampak kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau sebagai rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
14. Pengelola Program merupakan badan hukum yang mengelola Program JKK serta JKM bagi Peserta.
Pasal 2
(1) Program proteksi yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas:
a. JKK; dan
b. JKM.
(2) Program proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepesertaan;
b. manfaat; dan
c. Iuran.
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja wajib menaruh perlindungan berupa JKK serta JKM kepada Peserta.
(dua) Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta serta pembayaran Iuran.
BAB II PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Peserta JKK serta JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Pasal 5
Kepesertaan buat Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak lepas pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Pasal 6
Kepesertaan pada JKK serta JKM berakhir apabila Peserta:
a. diberhentikan menjadi PNS; atau
b. diputus hubungan perjanjian kerja menjadi PPPK.
Pasal 7
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan serta Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
BAB III JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
a. pada menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan menggunakan kecelakaan yang terjadi pada menjalankan tugas kewajibannya;
c. lantaran perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab ataupun menjadi dampak tindakan terhadap anasir itu pada melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan menurut rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja.
Bagian Kedua
Manfaat JKK
Pasal 9
Manfaat JKK mencakup:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan stigma.
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 alfabet a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang mencakup:
a. inspeksi dasar dan penunjang;
b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I tempat tinggal sakit pemerintah dan tempat tinggal sakit partikelir yang setara;
d. perawatan intensif;
e. penunjang diagnostik;
f. pengobatan;
g. pelayanan khusus;
h. alat kesehatan dan implant;
i. jasa dokter/medis;
j. operasi;
k. transfusi darah; serta/atau
l. rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai menggunakan Peserta sembuh.
Pasal 11
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam rumah sakit Pemerintah, tempat tinggal sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan dalam tempat tinggal sakit lain dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(tiga) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) nir bisa dipenuhi sang rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan dalam rumah sakit luar negeri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dan ayat (tiga) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Pasal 12
(1) Peserta yg didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat kabar dokter berhak atas manfaat JKK meskipun sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS menggunakan hak pensiun atau diputus interaksi perjanjian kerja dengan hormat menjadi PPPK.
(dua) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan jika Penyakit Akibat Kerja timbul pada jangka saat paling usang 5 (5 tahun) terhitung semenjak lepas diberhentikan menggunakan hormat sebagai PNS menggunakan hak pensiun atau diputus interaksi perjanjian kerja dengan hormat menjadi PPPK.
Paragraf 2
Santunan
Pasal 13
Santunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 alfabet b, mencakup:
a. penggantian porto pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal Peserta, termasuk porto pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan ad interim akibat kecelakaan kerja;
c. santunan stigma sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, serta stigma total permanen;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa indera bantu (orthese) serta/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau nir berfungsi akibat kecelakaan kerja;
e. penggantian porto gigi tiruan;
f. santunan kematian kerja;
g. uang sedih meninggal;
h. biaya pemakaman; dan/atau
i. bantuan beasiswa.
Pasal 14
Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a hingga dengan huruf e diberikan sebagaimana tercantum pada lampiran yang adalah bagian nir terpisahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 alfabet f diberikan pada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 16
(1) Uang sedih meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan pada pakar waris Peserta yang tewas.
(dua) Uang sedih tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 17
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 alfabet h diberikan pada pakar waris Peserta yang meninggal.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang mencakup:
a. peti jenazah serta perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan porto pada loka pemakaman;
(3) Besaran porto pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan sang Pengelola Program sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 18
(1) Tewas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 mencakup:
a. mangkat global dalam menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal global dalam keadaan yg terdapat hubungannya menggunakan dinas, sebagai akibatnya kematiannya itu disamakan dengan meninggaldunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
c. mati dunia lantaran perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab atau menjadi dampak tindakan terhadap anasir itu pada menjalankan tugas kewajibannya.
(2) Penetapan mangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sang pejabat pembina kepegawaian sesuai menggunakan kriteria yg ditentukan.
(tiga) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur menggunakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 19
(1) Pemberian santunan kematian kerja dan uang duka mangkat kepada pakar waris sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang tewas serta meninggalkan istri yg sah atau suami yg sah, pakar waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b. Peserta yang mati serta nir meninggalkan istri yg absah atau suami yg sah, ahli waris yg menerima merupakan Anak; atau
c. Peserta yg mangkat dan nir meninggalkan istri yg absah, suami yg absah atau Anak, pakar waris yang mendapat merupakan Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada pakar waris sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 diberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yang meninggal serta meninggalkan istri yg sah atau suami yg absah, ahli waris yg mendapat merupakan istri yang absah atau suami yang absah berdasarkan Peserta;
b. Peserta yang mangkat serta tidak meninggalkan istri yg absah atau suami yang absah, ahli waris yg mendapat merupakan Anak;
c. Peserta yg mati dan tidak meninggalkan istri yg absah, suami yang sah, atau Anak, pakar waris yg menerima adalah Orang Tua; atau
d. Peserta yg meninggal nir meninggalkan istri yg absah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, pakar waris yang menerima adalah pakar waris lain yg sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 alfabet i diberikan kepada Anak menurut Peserta yang tewas menggunakan ketentuan:
a. bagi Anak berdasarkan Peserta yg masih duduk pada sekolah taraf dasar diberikan donasi beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak menurut Peserta yang masih duduk pada sekolah lanjutan taraf pertama diberikan donasi beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yg masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan donasi beasiswa sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh 5 juta rupiah); atau
d. bagi Anak berdasarkan Peserta yang masih duduk di pendidikan taraf diploma, sarjana, atau setingkat diberikan donasi beasiswa sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak berdasarkan Peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (2 puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Paragraf 3
Tunjangan Cacat
Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 alfabet c diberikan pada Peserta menggunakan ketentuan:
a. mengalami Cacat; dan
b. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK lantaran Cacat.
(2) Besaran tunjangan stigma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari persentase eksklusif menurut Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(tiga) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan interaksi perjanjian kerja menjadi PPPK lantaran Cacat hingga menggunakan Peserta tewas dunia.
(4) Rincian besaran persentase tunjangan stigma sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang adalah bagian yang nir terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Iuran JKK
Pasal 22
(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(dua) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan sebanyak 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(tiga) Iuran JKK bagi Peserta yg Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara dibebankan dalam Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara.
(4) Iuran JKK bagi Peserta yg Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah.
BAB IV
JAMINAN KEMATIAN
Bagian Kesatu
Manfaat JKM
Pasal 23
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yg wafat.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. porto pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
(3) Santunan kematian diberikan pada pakar waris menurut Peserta yang wafat.
Pasal 24
Santunan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (dua) huruf a diberikan pada ahli waris Peserta yang wafat sebanyak Rp15.000.000,00 (5 belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 25
Uang sedih wafat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (dua) huruf b diberikan kepada pakar waris Peserta yang wafat sebanyak 3 (3) kali Gaji terakhir yg dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 26
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) alfabet c diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebagai penggantian porto yg mencakup:
a. peti jenazah serta perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman serta porto di loka pemakaman.
(dua) Besaran porto pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program sebanyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 27
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 adalah mangkat global yg bukan diakibatkan sang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 28
(1) Pemberian santunan sekaligus serta uang sedih wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta Pasal 25 diberikan menggunakan ketentuan:
a. Peserta yang wafat serta meninggalkan istri yg absah atau suami yang absah, ahli waris yg menerima adalah istri yg absah atau suami yang absah dari Peserta;
b. Peserta yang wafat dan nir meninggalkan istri yg absah atau suami yang sah, pakar waris yang menerima adalah Anak; atau
c. Peserta yg wafat serta tidak meninggalkan istri yg sah, suami yg absah, atau Anak, pakar waris yg mendapat merupakan Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 diberikan dengan ketentuan:
a. Peserta yg wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang absah, ahli waris yang mendapat adalah istri yang sah atau suami yang sah menurut Peserta;
b. Peserta yang wafat dan nir meninggalkan istri yg sah atau suami yg absah, ahli waris yg menerima adalah Anak;
c. Peserta yg wafat serta nir meninggalkan istri yg sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima merupakan Orang Tua; atau d. Peserta yang wafat nir meninggalkan istri yg absah, suami yg sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yg mendapat adalah ahli waris lain yg sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (dua) huruf d diberikan secara sekaligus sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada 1 (satu) orang Anak menurut Peserta yg wafat dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (2 puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(tiga) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesudah kepesertaan mencapai paling sedikit tiga (3) tahun.
Bagian Kedua
Iuran JKM
Pasal 30
(1) Iuran JKM ditanggung sang Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma 3 puluh persen) menurut Gaji Peserta per bulan.
(tiga) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM, DAN PELAPORAN PROGRAM
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran
Pasal 31
(1) Pemberi Kerja harus mengalokasikan anggaran buat pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian aturan dilakukan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 32
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada Pengelola Program paling lambat lepas 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal lepas 10 (sepuluh) jatuh dalam hari libur, pembayaran Iuran dilakukan dalam hari kerja berikutnya.
Pasal 33
(1) Ketentuan tentang penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawaban Iuran JKK serta JKM yang asal menurut Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(dua) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yg asal berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pada negeri.
Bagian Ketiga
Pengajuan Klaim
Pasal 34
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM pada Pengelola Program.
(dua) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung semenjak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(tiga) Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program sehabis berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 35
Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK sang Peserta atau pakar waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat dua (dua) tahun terhitung semenjak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
Bagian Keempat
Pelaporan Program
Pasal 36
(1) Pengelola Program harus membicarakan laporan penyelenggaraan JKK serta JKM kepada menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan, menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang eksploitasi aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pada negeri secara bersiklus.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rapikan cara pelaporan serta jenis laporan penyelenggaraan JKK dan JKM diatur dalam peraturan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan dan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pada negeri.
Pasal 37
(1) Besaran Iuran dan manfaat JKK serta JKM dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut output penilaian secara terpola paling usang setiap 2 (2) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sang menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan bersama menggunakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pada negeri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK serta JKM berdasarkan Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1) Iuran JKK serta JKM dikelola serta bisa dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal menggunakan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, serta output yg memadai.
(2) Ketentuan tentang tata cara pengelolaan serta pengembangan Iuran JKK serta JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur menggunakan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan.
Pasal 39
(1) Dalam hal Pengelola Program nir bisa memenuhi kewajibannya pada Peserta, Pemerintah Pusat bisa merogoh kebijakan spesifik buat menjamin kelangsungan JKK serta JKM.
(2) Kebijakan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada hal terjadi krisis keuangan, kondisi eksklusif yg memberatkan perekonomian, atau masih ada kebijakan fiskal dan moneter yang mensugesti solvabilitas Pengelola Program.
Pasal 40
(1) Biaya pada rangka:
a. angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat berdasarkan tempat mati dunia ke loka kediaman serta/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan
b. angkutan dan penginapan bagi isteri yang absah atau suami yg absah serta Anak dari Peserta yang meninggal atau wafat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Peserta yg mati atau wafat nir mempunyai istri yg absah, suami yg sah, atau Anak, porto angkutan dan penginapan famili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran serta manfaat merupakan honor pokok dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123), hingga dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai gaji menurut Undang-Undang Nomor lima Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1) Pembayaran Iuran JKK serta JKM menurut Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Manfaat JKK serta JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018.
Pasal 43
(1) Pada waktu Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yg merupakan aplikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 mengenai Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), dinyatakan masih permanen berlaku sepanjang nir bertentangan dan belum diganti menurut Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, serta Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini menggunakan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan pada Jakarta
pada tanggal 16 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan pada Jakarta
pada lepas 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 212
Berikut Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
I. UMUM
Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah buat memberikan perlindungan berupa JKK serta JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan tadi bertujuan memberikan proteksi bagi Peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan generik dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan aturan yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada memperoleh hak perlindungannya serta manfaat yg akan diperoleh menurut JKK serta JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini jua menjadi dasar pemberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan buat menaruh dasar hukum pada besaran pembayaran Iuran dan manfaat yg akan diperoleh, serta pihak yang berhak mendapat jaminan tersebut yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) menjadi Pengelola Program pada Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK serta JKM bisa diselenggarakan secara lebih efektif serta efisien dan menaruh manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan permanen memperhatikan pengelolaan dana yg optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, serta hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup kentara.
Pasal 2
Cukup kentara.
Pasal 3
ayat (1)
Pemberi Kerja, baik Pemerintah Pusat juga pemerintah wilayah, memberikan proteksi pada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor lima Tahun 2018 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ayat (dua)
Cukup kentara.
Pasal 4
Cukup kentara.
Pasal 5
Cukup kentara.
Pasal 6
Cukup kentara.
Pasal 7
Cukup kentara.
Pasal 8
Cukup kentara.
Pasal 9
Cukup kentara.
Pasal 10
Cukup kentara.
Pasal 11
ayat (1)
Cukup kentara.
ayat (2)
Cukup kentara.
ayat (3)
Cukup kentara.
ayat (4)
Yang dimaksud “dokter” merupakan dokter Pemerintah atau dokter swasta, dalam hal pada daerah tadi tidak ada dokter Pemerintah.
Pasal 12
Cukup kentara.
Pasal 13
Cukup kentara.
Pasal 14
Cukup kentara.
Pasal 15
Cukup kentara.
Pasal 16
Cukup kentara.
Pasal 17
Cukup kentara.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Meninggal global dalam menjalankan tugas kewajibannya termasuk juga tewas dunia yg pribadi diakibatkan sang luka atau stigma mental atau cacat fisik yang didapat pada menjalankan tugas kewajibannya.
Huruf b
Cukup kentara.
Huruf c
Cukup kentara.
Ayat (2)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Pasal 19
Cukup kentara.
Pasal 20
Cukup kentara.
Pasal 21
Cukup kentara.
Pasal 22
Cukup kentara.
Pasal 23
Cukup kentara.
Pasal 24
Cukup kentara.
Pasal 25
Cukup kentara.
Pasal 26
Cukup kentara.
Pasal 27
Cukup kentara.
Pasal 28
Cukup kentara.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup kentara.
Pasal 31
Cukup kentara.
Pasal 32
Cukup kentara.
Pasal 33
Cukup kentara.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (2)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Yang dimaksud menggunakan “instansi terkait” antara lain kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan, kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur negara serta reformasi birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 35
Cukup kentara.
Pasal 36
Cukup kentara.
Pasal 37
Cukup kentara.
Pasal 38
Cukup kentara.
Pasal 39
Kebijakan spesifik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 40
Cukup kentara.
Pasal 41
Cukup kentara.
Pasal 42
Cukup kentara.
Pasal 43
Cukup kentara.
Pasal 44
Cukup kentara.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
I. BESARAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A. Santunan Kecelakaan Kerja
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yg mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dengan ketentuan bila menggunakan angkutan:
a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta 3 ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling akbar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (3 juta 2 ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. jika memakai lebih dari satu angkutan, maka diberikan porto yg paling akbar berdasarkan masing-masing angkutan yg dipakai.
2. Santunan sementara dampak kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan sampai menggunakan dinyatakan mampu bekerja balik .
3. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebanyak = % sinkron Tabel x 80 x Gaji terakhir.
b. santunan cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebanyak = penurunan fungsi x % sinkron Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c. santunan stigma total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) serta secara berkala menggunakan besarnya santunan merupakan: 1) santunan sekaligus sebanyak = 70% x 80 x Gaji terakhir; dua) santunan terpola sebanyak = Rp250.000,00 (2 ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (2 puluh empat) bulan.
4. Biaya rehabilitasi berupa penggantian mencakup:
a. pembelian alat bantu (orthose) dan/atau indera pengganti (prothese) satu kali buat setiap kasus menggunakan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) menurut harga tersebut; dan
b. porto rehabilitasi medik maksimum sebanyak Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
5. Besarnya Biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (3 juta sembilan ratus ribu rupiah) buat setiap masalah.
B. Penyakit yg Timbul Akibat Kerja
Santunan terhadap Penyakit Akibat Kerja diberikan sebanyak santunan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf A.
II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN
CACAT-CACAT LAINNYA.
1. Lengan kanan menurut sendi bahu ke bawah 44% x Gaji
2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38,5% x Gaji
3. Lengan kanan berdasarkan atau berdasarkan atas siku ke bawah 38,5% x Gaji
4. Lengan kiri berdasarkan atau dari atas siku ke bawah 33% x Gaji
5. Tangan kanan menurut atau dari atas pergelangan ke bawah 35% x Gaji
6. Tangan kiri dari atau berdasarkan atas pergelangan ke bawah 30,8% x Gaji
7. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77% x Gaji
8. Sebelah kaki berdasarkan pangkal paha ke bawah 38,lima% x Gaji
9. Kedua belah kaki menurut mata kaki ke bawah 55% x Gaji
10. Sebelah kaki berdasarkan mata kaki ke bawah 27,lima% x Gaji
11. Kedua belah mata 77% x Gaji
12. Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 38,lima% x Gaji
13. Pendengaran dalam ke 2 belah indera pendengaran 44% x Gaji
14. Pendengaran dalam sebelah telinga 22% x Gaji
15. Ibu jari tangan kanan 16,lima% x Gaji
16. Ibu jari tangan kiri 13,dua% x Gaji
17. Telunjuk tangan kanan 9,9% x Gaji
18. Telunjuk tangan kiri 7,9% x Gaji
19. Salah satu jari lain tangan kanan 4,4% x Gaji
20. Salah satu jari lain tangan kiri 3,tiga% x Gaji
21. Ruas pertama telunjuk kanan 4,95% x Gaji
22. Ruas pertama telunjuk kiri tiga,85% x Gaji
23. Ruas pertama jari lain tangan kanan 2,dua% x Gaji
24. Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,65% x Gaji
25. Salah satu ibu jari kaki lima,5% x Gaji
26. Salah satu jari telunjuk kaki 3,tiga% x Gaji
27. Salah satu jari kaki lain dua,2% x Gaji
28. Terkelupasnya kulit kepala 11-33% x Gaji
29. Impotensi 33% x Gaji
30. Kaki memendek sebelah:
a. kurang berdasarkan 5 centimeter 11% x Gaji
b. 5 centimeter hingga kurang menurut 7,5 centimeter 22% x Gaji
c. 7,lima cm atau lebih 33% x Gaji
31. Penurunan daya dengar ke 2 belah pendengaran setiap 10 desibel 6,6% x Gaji
32. Penurunan daya dengar sebelah pendengaran setiap 10 desibel tiga,tiga% x Gaji
33. Kehilangan daun indera pendengaran sebelah lima,lima% x Gaji
34. Kehilangan kedua belah daun telinga 11% x Gaji
35. Cacat hilangnya cuping hidung 33% x Gaji
36. Perforasi sekat rongga hidung 16,5
37. Kehilangan daya penciuman 11% x Gaji
38. Hilangnya kemampuan kerja fisik
a. 51% - 70% 44% x Gaji
b. 26% - 50% 22% x Gaji
c. 10% - 25% lima,5% x Gaji
39. Hilangnya kemampuan kerja mental permanen 77
40. Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri tidak selaras, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7,7% x Gaji
41. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7,7% x Gaji
42. Kehilangan penglihatan warna 10% x Gaji
43. Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7,7% x Gaji
*)Untuk Peserta menggunakan syarat kidal, berlaku sebaliknya.
III. PERSENTASE TUNJANGAN CACAT
A. Tunjangan stigma tiap bulan sebagai berikut:
1. 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir, apabila kehilangan fungsi:
a. penglihatan pada kedua belah mata;
b. telinga pada ke 2 belah pendengaran; atau
c. ke 2 belah kaki berdasarkan pangkal paha atau menurut lutut ke bawah.
2. 50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir, jika kehilangan fungsi:
a. lengan menurut sendi bahu ke bawah; atau
b. kedua belah kaki berdasarkan mata kaki ke bawah.
3. 40% (empat puluh %) menurut Gaji terakhir, bila kehilangan fungsi:
a. lengan dari atau dari atas siku ke bawah; atau
b. sebelah kaki berdasarkan pangkat paha.
4. 30% (tiga puluh persen) berdasarkan Gaji terakhir, bila kehilangan fungsi:
a. penglihatan menurut sebelah mata;
b. pendengaran dari sebelah telinga;
c. tangan menurut atau menurut atas pergelangan ke bawah; atau
d. sebelah kaki menurut mata kaki ke bawah.
5. 30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan Gaji terakhir dari tingkat keadaan yg atas pertimbangan tim penguji kesehatan bisa dipersamakan menggunakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan nomor 4, buat kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang nir termasuk pada nomor 1 sampai dengan nomor 4.
B. Dalam hal terjadi beberapa stigma, maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan menggunakan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, menggunakan ketentuan paling tinggi 100% (seratus %) menurut Gaji terakhir.
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGIPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN). Terima kasih
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN). Terima kasih
=================================