Posts

Showing posts matching the search for Definisi Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tugas dan Fungsinya

Image
MPR, atau menggunakan nama yg lebih lengkap yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI) adalah forum legislatif bikameral (yaitu Sistem dua kamar yang merupakan praktik pemerintahan yang memakai 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) merupakan parlemen atau forum legistlatif yang terdiri atas 2 kamar. Dengan bahasa jelasnya, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI jua merangkap menjadi anggota DPR-RI.) MPR-RI adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (lihat : Lembaga tinggi RI ). Sebelum Reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Tetapi kini nir lagi. Sejarah MPR Indonesia Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yg masih belia pada menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya merupakan ideologi Pancasila yg diciptakan sang

Contoh Soal Essay PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part6 Terbaru

Melanjutkan  Contoh Soal Essay PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban bagian ke-5 (soal nomor 71-90), soal essai/uraian Pendidikan Pancasila serta Kewarganegaraan bagian ke-6 dimulai menurut soal nomor 91. 91. Sebutkan delapan asas dalam principles of legality! Jawaban: Delapan asas yg dinamakan principles of legality diantaranya menjadi berikut: a. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan nir boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yg bersifat ad hoc. b. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu wajib diumumkan c. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut lantaran bila itu terjadi, maka peraturan itu nir bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laris. d. Peraturan-peraturan wajib disusun dalam rumusan yang sanggup dimengerti. e. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yg bertentangan satu sama lain. f. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yg melebihi apa yang dapat dilakukannya. g. Tidak boleh terdapat kebiasaan untuk seri