Posts

Showing posts matching the search for Menghitung Hasil Dari Persen

Menghitung Hasil Dari 8supsup1/sup/sub2/sub/supsupsup2/sup/sub3/sub/sup Terbaru

Image
  Ini merupakan soal dalam bentuk eksponen dan terdapat beberapa sifat yg akan membantu kita dalam menyelesaikan persoalan misalnya ini. Ok, kita ulang dulu soalnya ayo.. Contoh soal : 1. Berapakah nilai menurut [81/2]dua/3?  Mari kita hukuman.. Langkah 1 → Analisa soal Mari lihat sifat perpangkatan dibawah ini.. ⇥ [ab]c = abxc   ...............(1) ⇥ ab x ac = ab+c...............(dua) Coba perhatikan, sifat manakah yang akan kita gunakan? Tentu saja yg ke 2 nir bisa diterapkan. Karena soal kita merupakan pangkat yg dipangkatkan lagi.. Jadi yang dipakai merupakan sifat yg pertama.. Langkah dua → Mengerjakan soal Sekarang yuk kita kerjakan soalnya.. Sifat yang digunakan merupakan sifat pertama.. = [81/2]dua/3 = [8]1/dua  x  2/3 = 81/3 = [23]1/3 = [2] 3 x1/3 = 21 = 2 ♣ Pangkat 8 yang 1 / 2 dikalikan menggunakan 2 / 3 ♣ Hasilnya adalah 1 / 3 ♣ 8 diubah menjadi 23 dan pangkat 1 / 3 masih permanen. ♣ Kalikan lagi 3 menggunakan 1 / 3 serta hasilnya adalah 1. ♣ Jadi jawabannya adalah 2. Mudah

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA