Posts

Showing posts matching the search for Pengumuman Penerimaan Calon Hakim

Pengumuman Tentang Penerimaan Calon SiswaSiswi/TarunaTaruni Pada Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018

Image
Pemerintah balik memanggilputra-putri terbaik lulusan SMU sederajat buat mengikuti seleksi calonsiswa/taruna dalam 8 sekolah kedinasan. Waktu registrasi untuk 8 sekolah ikatandinas dilakukan secara online serentak melalui portal www.panselnas.id, padatanggal 9 – 31 Maret 2018. Deputi bidang SDM AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Setiawan Wangsaatmadja berkata, tahun 2018 ini jumlah mahasiswa/tarunamencapai 8.348 orang. “Ada beberapa sekolah ikatandinas yg jumlahnya bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang,tahun ini sebagai 1.689 orang,” ujarnya pada wartawan pada Jakarta, Rabu(01/02). Baca Juga Pengumuman Penerimaan Calon Hakim 2017 Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Pengumuman Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Pengumuman Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pengumuman Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial 2018 Pengumuman Penerimaan C

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA