PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR TERBARU
Saat ini dibeberapa instansisedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai dimintamelampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yg dilegalisir olehpejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir ataupengesahan foto copy ijazah yg diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan serta KebudayaanRepublik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Legalisir Ijazah atau PengesahanFotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan PenggantiIjazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. SertaPermendikbud No 11 tahun 2018 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah , Fotokopi SertifikatProfesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, danPenerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi LulusanPerguruan Tinggi A. Ketentuan LegalisirIjazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Dalam pa