PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR TERBARU


Saat ini dibeberapa instansisedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai dimintamelampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yg dilegalisir olehpejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir ataupengesahan foto copy ijazah yg diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan serta KebudayaanRepublik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Legalisir Ijazah atau PengesahanFotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan PenggantiIjazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. SertaPermendikbud No 11 tahun 2018 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi SertifikatProfesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, danPenerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi LulusanPerguruan Tinggi

A. Ketentuan LegalisirIjazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam pasal 2 PermendikbudNo 29 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir Ijazah atau PengesahanFotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan PenggantiIjazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah adalahsebagai berikut

 (1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (LegalisirIjazah) serta surat informasi pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuanpendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

(2) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) serta surat berita pengganti ijazah/STTB yangdikeluarkan oleh satuan pendidikan yg bergabung dilakukan oleh ketua satuanpendidikan hasil penggabungan.

(3) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat informasi pengganti ijazah/STTB yangdikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan olehkepala satuan pendidikan sinkron nomenklatur baru.

(4) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) serta surat kabar pengganti ijazah/STTB yangdikeluarkan sang satuan pendidikan yg sudah tidak beroperasi atau ditutupdilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dikabupaten/kota yg bersangkutan.

(lima) Pengesahan fotokopiijazah paket dan surat kabar pengganti ijazah paket yang dikeluarkan olehDinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan sang Kepala Dinaskabupaten/ kota yg membidangi pendidikan pada kabupaten/kota yg bersangkutan.

(6) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) serta surat liputan pengganti ijazah/STTB bagipemohon yg berdomisili di kabupaten/kota yg tidak sinkron menggunakan kabupaten/kotasekolah asal bisa dilakukan sang Kepala Dinas kabupaten/kota yg membidangipendidikan di loka pemohon berdomisili.

(7) Pengesahan fotokopiSKYBS dan surat berita pengganti SKYBS yang dimuntahkan sang Kantor WilayahDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala DinasProvinsi yang membidangi pendidikan pada Provinsi yg bersangkutan.

(8) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yg diperoleh berdasarkan Sekolah Indonesia di LuarNegeri (SILN) dilakukan sang kepala sekolah yg bersangkutan.

(9) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yg diperoleh dari Sekolah Indonesia pada LuarNegeri (SILN) bagi pemohon yang nir lagi bertempat tinggal di tempat sekolah asaldilakukan sang Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kotayang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.

(10) Pengesahan fotokopiijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yg diperoleh dari satuan pendidikan di ProvinsiTimor Timur sebelum memisahkan diri berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala DinasProvinsi/Kabupaten/Kota yg membidangi pendidikan loka pemohon bertempat tinggal.

Pada pasal tiga Permendikbud No29 Tahun 2018 diejlaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopisurat kabar penyetaraan ijazah/STTB yg diperoleh menurut sekolahinternasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a. Keputusan Bersama MenteriLuar Negeri, Menteri Pendidikan serta Kebudayaan, dan Menteri Keuangan NomorSP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 mengenai Pendiriandan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan PerwakilanDiplomatik dan Sekolah Internasional pada Indonesia dan menurut KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 mengenai Pedoman PelaksanaanPendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan PerwakilanDiplomatik, da n Sekolah Internasional pada Indonesia;

b. Surat Direktur JenderalPendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan SekolahInternasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala DinasProvinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yg membidangipendidikan pada tempat pemohon berdomisili.

(dua) Pengesahan fotokopisurat fakta penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yg diperoleh darisekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala DinasProvinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yangmembidangi pendidikan pada loka pemohon bertempat tinggal.

Pasal 4 Permendikbud No 29Tahun 2018 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal dua ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat(10) dan Pasal tiga dapat menaruh kuasa kepada pejabat lainnya.
(dua) Pejabat yg diberikuasa buat mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB serta Surat Keterangan Penggantiyang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB nir bisa menguasakan lagi kepadapejabat lainnya.

Sedangkan Pasal 5 PermendikbudNo 29 Tahun 2018 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopiijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, serta surat berita penggantiijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yg berwenang bila pemohon dapatmenunjukkan ijazah orisinil atau Surat Keterangan Pengganti ijazah orisinil danbersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.

B. Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi
Dalam Pasal 4 PermendikbudNo 11 tahun 2018 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi SuratKeterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat KeteranganPengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa

(1) Pengesahan fotokopiIjazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan PenggantiIjazah/Sertifikat Profesi dilakukan sang perguruan tinggi yg menerbitkanIjazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SertifikatProfesi.

(dua) Pengesahan fotokopiIjazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan PenggantiIjazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sang:
a. Dekan dalam universitasdan institut;
b. Pembantu/wakil kepala yangmembidangi akademik dalam sekolah tinggi;
c. Pembantu/wakil direkturyang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

(tiga) Jika perguruan tinggisebagaimana dimaksud pada ayat (1) nir beroperasi atau ditutup, pengesahanfotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan PenggantiIjazah/Sertifikat Profesi dilakukan sang:
a. Direktur JenderalPendidikan Tinggi buat perguruan tinggi negeri; serta
b. Koordinator Kopertisuntuk perguruan tinggi swasta.

(4) Pengesahan fotokopiIjazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yg diterbitkan olehUniversitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan BidangAkademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada UniversitasTerbuka.

(5) Apabila perguruan tinggiyang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup,ratifikasi fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat KeteranganPengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan sang kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

(6) Direktur JenderalPendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)bisa menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya pada pejabat Iain dibawahnya.

(7) Ketentuan lebih lanjutmengenai pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) diatur sang kementerianlain/LPNK yg bersangkutan.

Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah hingga ketika ini belum ada ketentuan spesifik, tetapi umumnya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan. 




Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru