Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan
Kamu tentu memahami tentang istilah batubara, emas, timah, intan, bukan?. Itu seluruh merupakan bahan galian yg bisa dimanfaatkan buat kehidupan. Menurut UU No 11 Th. 1967 pasal 2, bahan galian dapat diartikan menjadi unsur-unsur kimia, mineral, bijih, serta segala macam batuan termasuk berjenis mulia yang merupakan endapan alami. Yang masuk kategori bahan galian antara lain batubara, gambut, minyak bumi, gas alam, geothermal, bahan galian logam, bahan galian industri serta batu mulia. Bahan galian yang terdapat pada bumi ini dalam dasarnya adalah unsur atau senyawa baik padat, cair atau gas. Pada pasal tiga ayat UU No. 11 Th. 1967, bahan galian diklasifikasikan ke pada 3 golongan yaitu: - Golongan bahan galian A atau strategis - Golongan bahan galian B atau vital - Golongan bahan galian yang nir termasuk a serta b Klasifikasi bahan galian tadi lalu diatur pulang PP No. 27 tahun 1980. Strategis merupakan bermanfaat buat pertahanan dan keamanan dan perekonomian negara. Vital merupak