Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan
Kamu tentu memahami tentang istilah batubara, emas, timah, intan, bukan?. Itu seluruh merupakan bahan galian yg bisa dimanfaatkan buat kehidupan. Menurut UU No 11 Th. 1967 pasal 2, bahan galian dapat diartikan menjadi unsur-unsur kimia, mineral, bijih, serta segala macam batuan termasuk berjenis mulia yang merupakan endapan alami. Yang masuk kategori bahan galian antara lain batubara, gambut, minyak bumi, gas alam, geothermal, bahan galian logam, bahan galian industri serta batu mulia. Bahan galian yang terdapat pada bumi ini dalam dasarnya adalah unsur atau senyawa baik padat, cair atau gas.
Pada pasal tiga ayat UU No. 11 Th. 1967, bahan galian diklasifikasikan ke pada 3 golongan yaitu:
- Golongan bahan galian A atau strategis
- Golongan bahan galian B atau vital
- Golongan bahan galian yang nir termasuk a serta b
Klasifikasi bahan galian tadi lalu diatur pulang PP No. 27 tahun 1980. Strategis merupakan bermanfaat buat pertahanan dan keamanan dan perekonomian negara. Vital merupakan bisa mengklaim hajat hidup orang poly. Tidak strategis serta vital artinya nir pribadi memerlukan pasar yg bersifat internasional. Dalam PP tadi, dasar klasifikasi bahan galian antara lain:
- nilai strategis/hemat bahan galian terhadap negara
- genesa atau proses pembentukannya
- penggunaan bahan galian untuk industri
- pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
- pemberian keesempatan pengembangan perusahaan
- penyebaran pembangunan pada daerah
Yang termasuk golongan bahan galian A atau strategis ialah
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam
- Bitumen padat, aspal
- Antrasit, batubara, batubara muda
- Uranium, radium, thorium dan bahan radioaktif lainnya
- Nikel, kobalt
- Timah
Yang termasuk golongan bahan galian B atau vital adalah
- besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan
- bauksit, tembaga dan seng
- emas, perak, platina, air raksa, intan
- arsin, antimon, bismot
- Yttrium, thutenium, cerium dan logam langka lain
- berillium, korundum, zirkon, pasir kuarsa
- kriolit, flourspar, barit
- yodium, brom, khlor, belerang
Yang termasuk bahan galian buka A dan B adalah
- nitra-nitrat, pospat dan garam batu atau halit
- asbes, talk, grafit, magnesit
- yarosit, leusit, tawas, oker
- permata, batu 1/2 permata
- pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum dan bentonit
- batuapung, tras, obsidian, perlit, tanah, tanah serap
- marmer, batu tulis
- batu kapur, dolomit serta kalsit
- granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir
Pada praktiknya dahulu bahan galian A dan B dikelola negara dan C sang wilayah tetapi di era desentralisasi saat ini kebijakan tersebut tidak relevan dan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola setiap asal daya ada di wilayahnya.