Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam tahun 2018 buat tingkatsatuan pendidikan TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang pada Juknis PPDB Kemdikbudsesuai menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor14 Tahun 2018. Juknis ini bertujuan buat menjamin penerimaan siswa baruberjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif danberkeadilan pada rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khususmelayani peserta didik menurut grup gender atau agama eksklusif sesuai denganpada pasal 2 ayat (1). Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat ,terkait waktudan mekanisme PPDB diatur dalam pasal tiga dan 4 dinyatakan : PASAL 3 (1)Sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah wilayah melaksanakan PPDB dimulaipada bulan Mei setiap t