Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam tahun 2018 buat tingkatsatuan pendidikan TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang pada Juknis PPDB Kemdikbudsesuai menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor14 Tahun 2018.
Juknis ini bertujuan buat menjamin penerimaan siswa baruberjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif danberkeadilan pada rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khususmelayani peserta didik menurut grup gender atau agama eksklusif sesuai denganpada pasal 2 ayat (1).
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat,terkait waktudan mekanisme PPDB diatur dalam pasal tiga dan 4 dinyatakan :
PASAL 3
(1)Sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah wilayah melaksanakan PPDB dimulaipada bulan Mei setiap tahun.
(dua)Proses aplikasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai berdasarkan tahappengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yangbersangkutan sampai menggunakan termin penetapan siswa setelah proses daftarulang.
(tiga)Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus mengumumkan secaraterbuka proses aplikasi serta kabar PPDB paling sedikit terkait:
a.persyaratan;
b.proses seleksi;
c.daya tampung dari ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengaturmengenai rombongan belajar;
d.porto pungutan khusus buat Sekolah Menengah Atas/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi wilayah yangbelum menerapkan wajib belajar 12 (2 belas) tahun; dan
e.hasil penerimaan siswa baru melalui papan pengumuman Sekolah maupunmedia lainnya.
PASAL 4
(1)PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur:
a.pada jaringan (daring); atau
b.luar jaringan (luring).
(2)Dalam aplikasi PPDB, Sekolah hanya dapat memakai salah satu jenismekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(tiga)Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
(4)Dalam hal PPDB tidak bisa dilaksanakan melalui prosedur pada jaringan(daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat,terkaitPersyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK serta SD
PASAL 5
Persyaratancalon peserta didik baru dalam Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a.berusia 4 (empat) tahun hingga menggunakan 5 (5) tahun buat gerombolan A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga menggunakan 6 (enam) tahun buat gerombolan B.
PASAL 6
(1)Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yangsederajat, berusia:
a.7 (tujuh) tahun; atau
b.paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)Sekolah harus mendapat peserta didik yg berusia 7 (tujuh) tahun.
(tiga)Pengecualian kondisi usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud padaayat (2) yaitu paling rendah lima (5) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Julitahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon siswa yg memilikikecerdasan istimewa/talenta istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan denganrekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4)Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidaktersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5)Ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (tiga) dilaksanakan sinkron dengan batas dayatampungnya dari ketentuan rombongan belajar pada Peraturan Menteri.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat,terkaitPersyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP
PASAL 7
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat:
a.berusia paling tinggi 15 (5 belas) tahun; dan
b.mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yangsederajat.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat,terkaitPersyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK
PASAL 8
(1)Persyaratan calon siswa baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuklain yang sederajat:
a.berusia paling tinggi 21 (2 puluh satu) tahun;
b.memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yg sederajat.
PASAL 12
(1)Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yangsederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b.jeda tempat tinggal ke Sekolah sinkron menggunakan zonasi yang ditetapkan olehpemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2)Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama, makapenentuan siswa didasarkan pada jeda tempat tinggal calon pesertadidik yg paling dekat menggunakan satuan pendidikan.
(3)apabila usia dan/atau jeda tempat tinggal calon peserta didik dengan satuanpendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (dua) sama, maka pesertadidik yg mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4)Dalam seleksi calon siswa baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar atau bentuk lain yangsederajat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dilakukan tes membaca,menulis, dan berhitung.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :