Posts

Showing posts matching the search for Nama Nama Presiden Dan Wakil Presiden Pertama Sampai Akhir

Nama Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Masa Jabatannya Terbaru

Image
Nama Nama Presiden serta Wakil Presiden Indonesia Beserta Masa Jabatannya - Indonesia termasuk ke pada negara yg demokrasi dan republik. Hal tersebut membuat bangsa ini mengalami 6 pergantian Presiden serta Wakil Presiden, mulai berdasarkan pemerintahan Presiden Soekarno hingga pemerintahan Presiden Jokowidodo kini ini. Nama nama Presiden dan wapres Indonesia tersebut tidak sinkron beda, mulai berdasarkan sistem pemerintahannya hingga kebijakan yg diberikan. Selain itu adapula masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia saat itu. Presiden berwenang sebagai ketua negara maupun ketua pemerintahan. Seorang presiden memiliki tanggung jawab buat merampungkan tugas tugasya sinkron dengan dasar  aturan bangsa Indonesia yaitu Undang Undang serta Konstitusi. Seorang pemimpin akan membawa negaranya sebagai lebih berdaulat dan memakmurkan rakyatnya. Pada dasarnya sebuah negara niscaya memiliki pemimpin, baik seorang Presiden, Raja, Perdana Menteri dan sebagainya. Namun bangsa Indonesia m

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA