Posts

Showing posts matching the search for Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

Pengumuman Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI Tahun 2018

Image
Sesuai jadwal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Kemen PANRB), seleksi penerimaan CPNS seluruhKementerian/Lembaga (K/L) akan dimulai hari Rabu (19/09), termasuk KementerianAgama.  Menurut Kepala Biro KepegawaianKemenag Ahmadi, pada tahun ini Kemenag akan  menerima 17.175 CPNS, untukditempatkan pada semua satuan kerja Kemenag se-Indonesia. Adapun persyaratanpenerimaan CPNS, mengikuti kondisi yg ditetapkan pada Sistem Seleksi CPNSNasional. Untuk mengikuti seleksi,  calon pelamar dapat mengakses//sscn.bkn.go.id, yang mulai bisa diakses sejak 19 September 2018, pukul13.00 WIB.  Sebelumnya, Pelaksana TugasSekretaris Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan menyatakan Kementerian Agamamendapat formasi 17.175 CPNS. Formasi yang ditetapkan bagi Kemenag iniadalah jumlah terbesar di antara 76 Kementerian/Lembaga pada Indonesia yangmelaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018. “Jumlah ini sinkron dengan KeputusanMenpan RB Nomor 49 tahun 2018 wacana formasi pegawai kementerian

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi & Update Pelamar CPNS 2018

Image
Pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan setelahproses Pendaftaran CPNS 2018 pada link sscn.bkn.go.id berakhir, Senin(15/10/2018). Di H-1 penutupan pendaftaran CPNS 2018 pada sscn.bkn.go.id,Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada para pelamar bahwa kartuinformasi akun terdapat versi barunya yang memiliki data diri pelamar yg lebihlengkap. Jangan lupa cek lokasi tes CPNS pada semua Indonesia danlatihan soal jelang penutupan registrasi CPNS 2018 pada sscn.bkn.go.id. “Kartu keterangan akun ada yang versi modern (lebih lengkapdata dirinya). Dgn dimunculkan lagi seperti itu, maka #SobatBKN bisa menyimpankartu berita akun yg terkini. Lantaran mimin yakin poly #SobatBKN yanglangsung mencetak tanpa menyimpan filenya,” tulis Humas BKN pada Twitter, Sabtu(13/10/2018). Selain itu, seperti diberitakan Banjarmasinpost pada Sabtu(13/10/2018), dikutip dari Tribunjogja.com dan kompas.com dalam beritaditerbitkan Jumat (12/10/2018), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danRefo

Waktu Terbaik Kirim Persyaratan CPNS 2018 di Situs Resmi Pendaftaran sscn.bkn.go.id

Image
Mulai tanggal 19 September 2018 seleksi penerimaan CPNS2018 dibuka. Situs resmi pendaftaran CPNS 2018, sscn.bkn.go.id ini akan dibukaselama 2 minggu. Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN), Bima Haria Wibisana yg memastikan situs resmi pendaftran CPNS 2018sscn.bkn.go.id pun akan segera mampu diakses. Untuk menghindari padatnya traffic, Bima pun mengimbaukepada calon pelamar buat mendaftar lebih awal. "Pendaftaran hanya dua minggu serta kami mengimbau parapeserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu dalam hariterakhir, seminggu pertama kosong, 3 hari terakhir semuanya daftar ya pastiakan terjadi traffic yang sangat padat," katanya. Nantinya, di portal tersebut berita perihal instansiyang membuka lowongan, deretan, jabatan, sampai persyaratan CPNS 2018 akanbenar-sahih disampaikan. Seperti diketahui, seleksi CPNS 2018 ini akan melalui tigatahapan seleksi. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD),dan seleksi kompetensi

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA