Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PeraturanSekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan DalamPeraturan ini yang dimaksud menggunakan : NomorUnik Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg selanjutnya diklaim NUPTK adalahkode surat keterangan yang berbentuk angka unik bagi pendidik dan tenaga kependidikansebagai identitas dalam menjalankan tugas dalam Satuan Pendidikan pada bawahbinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PenerbitanNUPTK merupakan proses hadiah NUPTK pada Pendidik serta Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini. PenonaktifanNUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK sang Pendidik serta TenagaKependidikan sesuai dengan peraturan ini. ReaktivasiNUPTK merupakan proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yangsebelumnya sudah berstatus nonaktif sang Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini. Bacajuga : Cara Mengusulkan Calon Pener