Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PeraturanSekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan
DalamPeraturan ini yang dimaksud menggunakan :
NomorUnik Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg selanjutnya diklaim NUPTK adalahkode surat keterangan yang berbentuk angka unik bagi pendidik dan tenaga kependidikansebagai identitas dalam menjalankan tugas dalam Satuan Pendidikan pada bawahbinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PenerbitanNUPTK merupakan proses hadiah NUPTK pada Pendidik serta Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini.
PenonaktifanNUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK sang Pendidik serta TenagaKependidikan sesuai dengan peraturan ini.
ReaktivasiNUPTK merupakan proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yangsebelumnya sudah berstatus nonaktif sang Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini.
Pasal2
PengelolaanNUPTK bertujuan buat:
a.menaikkan tata kelola data Pendidik serta Tenaga Kependidikan;
b.memberikan identitas resmi kepada Pendidik serta Tenaga Kependidikan; dan
c.memetakan syarat riil data Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada SatuanPendidikan.
Pasal3
PengelolaanNUPTK dilakukan dengan prinsip:
a.keadilan;
b.kepastian;
c.transparan;
d.akuntabel;
e.efektif; dan
f.efisien.
Pasal4
(1)Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi pada jaringan.
(dua)Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.penerbitan NUPTK;
b.penonaktifan NUPTK; dan
c.reaktivasi NUPTK.
Pasal5
(1)Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK menggunakan tahapan:
a.penetapan calon penerima NUPTK; dan
b.penetapan penerima NUPTK.
(2)Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet adilakukan bila Pendidik serta Tenaga Kependidikan:
a.telah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ataudapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.belum memiliki NUPTK; dan
c.telah bertugas dalam Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok SekolahNasional.
(tiga)Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan pada jaringan melalui sistem aplikasivervalptk.data.kemdikbud.go.id dalam taraf Satuan Pendidikan.
(4)Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet b dilakukanberdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK menurut Pendidik atau Tenaga Kependidikanyang telah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(lima)Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukanmelalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkansyarat sebagai berikut:
a.kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.ijazah menurut pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c.bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Satuan Pendidikan Formal;
d.bagi yg berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PegawaiNegeri Sipil (PNS) melampirkan:
1.surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.sk penugasan berdasarkan Dinas Pendidikan;
e.surat keputusan pengangkatan dari ketua Dinas Pendidikan bagi yg berstatusbukan PNS yg bertugas dalam Satuan Pendidikan yg diselenggarakan olehpemerintah daerah; dan
f.sudah bertugas paling sedikit dua (dua) tahun secara terus menerus bagi yangberstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan sang masyarakatyang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan ataubadan hukum lainnya.
Berikut liputan terkait Mekanisme Sistem InformasiPengelolaan NUPTK beserta Juknisnya yg tertuang pada Peraturan SekretarisJenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.