PP NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2018 TERBARU
Pemerintah akhirnya memastikan Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun2014 mengenai Pemberian Gaji /Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PegawaiNegeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan . PP Nomor 53 Tahun 2018 ini menjadidasar Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 .pada pasal 4 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun2014 dinyatakan bahwa pemberian / pencairan honor ke 13 tahun 2914 dilakukanpada bulan Juli 2018. Adapun jumlah honor ke-13yang akan diterima sang pegawai negeri sipil dananggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan adalahsebesar penghasilan sebulan yang diterima dalam bulan Juni 2018. Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 merupakan pegawai negerisipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri. Selain itu, para pejabat negara jua bakalmenikmati gaji ke-13 ini. Mereka...