PP NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2018 TERBARU

Pemerintah akhirnya memastikanPencairan Gaji Ke 13 tahun 2018dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun2014 mengenai Pemberian Gaji /Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PegawaiNegeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.PP Nomor 53 Tahun 2018 ini menjadidasar Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018.pada pasal 4 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun2014 dinyatakan bahwa pemberian / pencairan honor ke 13 tahun 2914 dilakukanpada bulan Juli 2018.

Adapun jumlah honor ke-13yang akan diterima sang pegawai negeri sipil dananggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan adalahsebesar penghasilan sebulan yang diterima dalam bulan Juni 2018.

Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 merupakan pegawai negerisipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri. Selain itu, para pejabat negara jua bakalmenikmati gaji ke-13 ini. Mereka merupakan presiden dan wakil presiden, kepala,wakil kepala, serta anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim MahkamahKonstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung,serta hakim yg diperkerjakan di pengadilan, ketua, wakil ketua, serta hakimPengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan,kepala serta wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kepala, wakil ketua, dananggota Komisi Yudisial, menteri serta jabatan setingkat menteri, kepalaperwakilan RI yang berkedudukan menjadi duta besar luar biasa serta berkuasapenuh, gubernur serta wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota.serta pejabat lain yang ditentukan Undang-Undang.

Selain pegawai negeri sipil serta anggota TNI/Polisi Republik Indonesia dan PejabatNegara, gaji ke 13 juga diberikan pada Pensiunandan penerima tunjangan. Yang dimaksud Pensiunan adalahpensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiunjanda/duda/anak berdasarkan penerima pensiun, serta penerima purna tugas orangtua dari PNSyang mati dalam tugas.sedangkan yg dimaksud penerima tunjangan adalahpenerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP,penerima tunjangan penghargaan perintis konvoi kebangsaan/kemerdekaan,penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekastentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri yg gugur, dan penerimatunjangan cacat.

Tidak termasuk pada kategori penerima honor ke-13 merupakan pegawai negeri yang ditempatkan atauditugaskan pada luar negeri, pegawai negeri yg dipekerjakan pada luar instansi pemerintahyang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yg diberhentikansementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru