10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui

10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui - Hmm..walau akrab menggunakan obat nih, tidak seluruh orang tahu kata yang digunakan didalamnya. Orang umum tentu langsung gabres aj, beli serta minum padahal pengetahuan ini krusial dimiliki warga supaya bisa bersikap cerdas dan bijak pada menggunakan obat. Inilah 10 istilah dalam obat yg harus kamu ketahui serta pahami.

1. Obat Paten

Paten merujuk pada suatu hak yg diberikan negara atas suatu perusahaan farmasi yang sudah menemukan suatu obat baru untuk menghasilkan serta memasarkannya selama jangka saat tertentu. Merujuk dalam UU Nomor 13 Tahun 2018, jangka waktu berlakunya hak paten ini adalah 10-20 tahun. Jadi obat paten adalah obat yang dipasarkan oleh suatu perusahaan farmasi yg punya hak paten tersebut.

Selama masa berlaku paten, perusahaan lain tak boleh menjual produk serupa apalagi menamainya dengan nama baru. Setelah masa hak paten habis, siapa pun boleh menghasilkan obat itu menggunakan meniru komposisi bahan dan proses pembuatannya. Obat paten dijual menggunakan harga mahal lantaran perusahaan farmasi pemilik hak paten telah mengeluarkan begitu banyak porto, waktu serta energi buat membentuk obat baru itu. 


Bayangkan betapa rumitnya penelitian serta uji klinis yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun sinkron standar internasional buat menerima obat eksklusif. Bahkan produsen masih harus menanggung resiko obatnya ditarik dari pasaran selesainya diluncurkan bila contohnya mengakibatkan imbas negatif bagi pengguna. Harga obar paten pula mahal lantaran produsennya harus mengeluarkan biaya pemasaran serta promosi.


2. Obat Generik Berlogo

Obat generik merupakan obat yg diberinama sesuai menggunakan zat aktif didalamnya tanpa memakai nama perusahaan. Misal obat generik Antasida lantaran mengandung antasida buat mengurangi keluhan tukak lambung. Atau terdapat nama Carbamazepine yg mengandung zat aktif carbamazepine buat epilepsi.
Di Indonesia obat umum menjadi program pemerintah yg diluncurkan sebagai Obat Generik Berlogo (OGB). Namanya masih memakai nama zat aktif dalam obat tetapi disertai sebuah logo protesis bertuliskan umum dengan garis-garis hijau putih. Plus terdapat nama perusahaan yg bekerjasama menggunakan pemerintah seperti Kimia Farma dll.
Setiap perusahaan farmasi di Indonesia terutama yang memenuhi syarat eksklusif memang diminta pemerintah ikut memproduksi OGB demi menjamin ketersediaan obat di kalangan masyarakat. Harga obat umum juga sangat murah karena nir terdapat biaya penelitian. Obat dibuat dengan meniru obat paten yang telah habis masa berlakunya. Pemerintah pun memberik subsidi buat pembuat obat ini dan tak dikenai pajak jua. Harga diatur pemerintah sebagai akibatnya terjangkau sang semua lapisan warga .
3. Obat Generik Bermerek
Nama lain obat ini adalah branded generic drug atau me too drug. Pada dasarnya obat ini obat generik jua sih. Satu atau beberapa perusahaan farmasi mengajukan lisensi atau biar buat meniru obat paten yang sudah habis mas apatennya. Setelah izin didapat mereka memproduksi serta memasarkan obatnya menggunakan nama atau merek dagang mereka sendiri. Contohnya obat berzat aktif antasida dinamai Waian, Promag, Stopmag dll. Bentuk, aroma serta kemasannya pun umumnya dibedakan dengan OGB yg sederhana.

Walu sebenarnya masih jenis obat umum tetapi obat bermerek ini harganya lebih mahal dari obat umum karena pembuat wajib mengeluarkan biaya lebih poly buat menciptakan bungkus yang menarik. Selain itu terdapat biaya kenaikan pangkat , iklan serta pemasaran jua.


4. Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter buat keluhan ringan dan menjaga kesehatan. Selain pada apotek dan toko obat, obat bebas bahkan mampu dibeli di minimarket, warung misalnya Parasetamol, Vitamin, Obat Flu dll.

5. Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang mampu dipakai buat mengobati penyakit ringan yg mampu dideteksi sendiri sang penderita tanpa perlu resep dokter. Biasanya bisa didapat pada apotek serta toko obat. Konsumen harus tetap memperhatikan takaran serta imbas sampingnya.

6. Obat Keras

Obat keras hanya bisa didapat menggunakan resep dokter di apotek. Lantaran sifatnya yg dapat membahayakan konsumen maka penggunaan obat ini gak boleh asal-asalan alias dalam supervisi dokter. Contohnya Amoxycillin.

7. Obat Narkotika

Narkotika bersifat adiktif alias ketagihan sehingga perlu diawasi penggunaannya. Biasanya obat ini dipakai sang kalangan dokter menjadi obat bius dan penghilan rasa sakit.

8. Jamu

Obat tradisional ini dibuat menggunakan ramuan resep turun-temurun. Khasiatnya didasarkan dalam pengalaman buakan penelitian ilmihan. Tetapi pembuatannya permanen harus memerhatikan kebersihan serta keamanan bahan sampai layak menerima izin dari Kementerian Kesehatan.

9. Obat Herbal Terstandar

Obat jenis ini diambil berdasarkan ekstrak tumbuhan obat, hewan atau mineral eksklusif. Proses produksinya menggunakan peralaran dan baku yg lebint inggi dari jamu. Obat ini pula sudah ada pembuktian ilmiah seperti Diapet serta Kiranti.
10. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adala obat tradisional yg telah mampu disamakan dengan obat terkini. Produksinya setara menggunakan obat terbaru dan telah ada uji ilmiah pada manusia. Contohnya Stimuno.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI