16 Juta Guru Belum Sertifikasi
Pendidikan ProfesiGuru atau yang disingkat PPG sejatinya adalah kelanjutan menurut Pendidikan danPelatihan Sertifikasi Pengajar (PLPG). Sampai saat inisebanyak 1.625.141 guru berdasarkan total tiga.017.296 pengajar diIndonesia per Juni 2018, belum sertifikasi. Hal itu menampakan penuntasansertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) pengajar pada Indonesia masih belumsignifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) DirekturJenderal (Dirjen) Pengajar serta Tenaga Pendidikan (GTK) Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad membicarakan, total guru yg sudahmelakukan tunjangan profesi sebesar 1.392.155 pengajar. Adapun yg belum sertifikasiterdiri atas 308.888 pengajar pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 596.888 gurutetap yayasan (GTY), serta pengajar nir tetap (GTT) sebesar 719.354 pengajar."Kalau GTT ini, memang nir memenuhi syarat jadi belumdisertifikasi," kentara Hamid kepadaRepublika.co.idpadaSelasa (28/11).
Hamid mengungkapkan, sertifikasi gurumelalui PPG tersebut memang ditujukan untuk pengajar yang berstatus PNS atau GTY.sehingga, jika tanpa Surat berita (SK) GTY, guru akan sulit mengikutiproses tunjangan profesi karena status gurunya nir kentara.
"Kemudian, masih banyak guru yangbelum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan adajuga yang memasuki usia purna tugas, jadi tidak memenuhi kondisi sertifikasi,"istilah Hamid menambahkan.
Hamid menampakan, tujuan sertifikasiguru pada mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bertujuan untukmeningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Sehingga para pengajar punakan bisa mempertinggi kualitas dirinya sebagai guru.
Selain itu, Hamid mengungkapkan,pembiayaan guru pada sekolah negeri dan swasta agak tidak sama. Pembiayaan bagi guruyang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah misalnya PNSatau pegawai kontrak pemerintah (PPPK), nantinya dibiayai sinkron denganperaturan perundangan-undangan.
Sedangkan, pembiayaan pengajar diangkat dilingkungan sekolah partikelir, diberi gaji dari perjanjian kerja ataukesepakatan kerja beserta. "Hal itu menjadi upaya kami, pada menjaminkesejahteraan pengajar-guru," kata Hamid.