3 Kompetensi Wajib Seorang Guru Profesional
Apakah anda seseorang yang berprofesi sebagai guru?Lalu sudah pahamkah
anda mengenai kompetensi yang harus anda miliki menjadi seorang pengajar. Tulisan ini mungkin akan sedikit bermanfaat bagi yg ingin lebih memahami tentang hakikat kompetensi guru.
Secara sederhana kompetensi bisa diartikan sebagai kemampuan. Suatu jenis pekerjaan atau profesi bisa dilakukan seorang apabila ia memiliki kemampuan. Kemampuan bukan hanya semata-mata menampakan pada keterampilan dalam melakukan suatu pekerjaan. Lebih menurut itu, kemampuan ini bisa diamati menggunakan menggunakan setidak-tidaknya 4 macam petunjuk yaitu:
Untuk bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai kompetensi guru, Asian Institute for Teacher Education (1972) mengemukakan mengenai kompetensi yg wajib dimiliki sang seorang yg menduduki jabatan pengajar, yaitu:
1.kompetensi pribadi, berisi kemampuan menampilkan mengenai:
a. Pengetahuan tentang tata cara istiadat
b. Pengetahuan mengenai budaya serta tradisi
c. Pengetahuan mengenai inti demokrasi
d. Pengetahuan tentang estetika
e. Apresiasi dan kesadaran sosial
f. Perilaku yang benar terhadap pekerjaan dan pengetahuan
g. Setia pada harkat dan prestise manusia
2. Kompetensi mata pelajaran, yaitu mempunyai pengetahuan yang memadai tentang mata pelajaran yang dipegangnya
3. Kompetensi profesional, meliputi kemampuan dalam hal:
a. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
b. Mengerti serta dapat menerapkan teori belajar sinkron dengan taraf perkembangan serta konduite siswa
c. Sanggup menangani mata pelajaran yg ditugaskan kepadanya
d. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yg sesuai
e. Dapat memakai banyak sekali alat pelajaran serta fasilitas belajar lain
f. Bisa mengorganisasi dan melaksanakan program pembelajaran
g. Dapat mengevaluasi
h. Bisa menumbuhkan kepribadian siswa.
Kompetensi misalnya yang dikemukakan diatas, bila dikaji dapatlah disimpulkan bahwa dua kompetensi pertama merupakan prasyarat bagi kompetensi yg ketiga. Artinya, guru dapat menampilkan kemampuan profesional bila memiliki kompetensi eksklusif serta mata pelajaran. Oleh karena itu gambaran wujud pengajar secara profesional bisa ditunjukkan menurut penampilannya pada mendemonstrasikan kompetensi profesional tersebut.
Jadi marilah kita sebagai pendidik buat senantiasa menaikkan kompetensi tadi agar hasil pendidikan dan pengajaran akan semakin baik serta sesuai menggunakan tujuan Pancasila.
Sumber serta Gambar:
PP. 16 Th 2018 Tentang Standar Kompetensi Guru
Lukamanul Hakim. Perencanaan Pembelajaran
disini
anda mengenai kompetensi yang harus anda miliki menjadi seorang pengajar. Tulisan ini mungkin akan sedikit bermanfaat bagi yg ingin lebih memahami tentang hakikat kompetensi guru.
Secara sederhana kompetensi bisa diartikan sebagai kemampuan. Suatu jenis pekerjaan atau profesi bisa dilakukan seorang apabila ia memiliki kemampuan. Kemampuan bukan hanya semata-mata menampakan pada keterampilan dalam melakukan suatu pekerjaan. Lebih menurut itu, kemampuan ini bisa diamati menggunakan menggunakan setidak-tidaknya 4 macam petunjuk yaitu:
- ditunjang oleh latar belakang pengetahuan.
- adanya penampilan atau performance.
- kegiatan yg menggunakan prosedur dan teknik yg jelas.
- adanya hasil yang dicapai.
Dalam profesi keguruan, jabatan guru harus dilandasi oleh aneka macam keahlian yg bertalian menggunakan keguruan. Kompetensi profesional pengajar menggambarkan tentang kemampuan yg dituntutkan kepada seseorang yang memangku jabatan menjadi seseorang guru. Secara umum kompetensi guru merujuk pada empat faktor yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi itulah yang dijadikan tolak ukur bagai keberhasilan pendidikan tenaga kependidikan.
Untuk bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai kompetensi guru, Asian Institute for Teacher Education (1972) mengemukakan mengenai kompetensi yg wajib dimiliki sang seorang yg menduduki jabatan pengajar, yaitu:
1.kompetensi pribadi, berisi kemampuan menampilkan mengenai:
a. Pengetahuan tentang tata cara istiadat
b. Pengetahuan mengenai budaya serta tradisi
c. Pengetahuan mengenai inti demokrasi
d. Pengetahuan tentang estetika
e. Apresiasi dan kesadaran sosial
f. Perilaku yang benar terhadap pekerjaan dan pengetahuan
g. Setia pada harkat dan prestise manusia
2. Kompetensi mata pelajaran, yaitu mempunyai pengetahuan yang memadai tentang mata pelajaran yang dipegangnya
3. Kompetensi profesional, meliputi kemampuan dalam hal:
a. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
b. Mengerti serta dapat menerapkan teori belajar sinkron dengan taraf perkembangan serta konduite siswa
c. Sanggup menangani mata pelajaran yg ditugaskan kepadanya
d. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yg sesuai
e. Dapat memakai banyak sekali alat pelajaran serta fasilitas belajar lain
f. Bisa mengorganisasi dan melaksanakan program pembelajaran
g. Dapat mengevaluasi
h. Bisa menumbuhkan kepribadian siswa.
Kompetensi misalnya yang dikemukakan diatas, bila dikaji dapatlah disimpulkan bahwa dua kompetensi pertama merupakan prasyarat bagi kompetensi yg ketiga. Artinya, guru dapat menampilkan kemampuan profesional bila memiliki kompetensi eksklusif serta mata pelajaran. Oleh karena itu gambaran wujud pengajar secara profesional bisa ditunjukkan menurut penampilannya pada mendemonstrasikan kompetensi profesional tersebut.
Jadi marilah kita sebagai pendidik buat senantiasa menaikkan kompetensi tadi agar hasil pendidikan dan pengajaran akan semakin baik serta sesuai menggunakan tujuan Pancasila.
Sumber serta Gambar:
PP. 16 Th 2018 Tentang Standar Kompetensi Guru
Lukamanul Hakim. Perencanaan Pembelajaran
disini