Alokasi Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer Diturunkan Menjadi 15%

Pemerintah berencana menghapusalokasi dana donasi operasional sekolah (BOS) buat honor guru honorer.kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini menggunakan cara alokasinyaditurunkan menurut 20% menjadi 15%.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan(Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud buat mengatur pulang alokasi danaBOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan buat menghapus alokasi BOSuntuk gaji guru honorer.
Menurut beliau, pos penggunaan aturan operasional sekolah itu dalam waktu dekatakan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan buat kepentingansiswa saja. Posnya tidak lagi buat honor guru honorer,” pungkasnya seusai rapatdengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, serta LPDP dengan Komisi XDPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya,BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata berdasarkan kegiatan pembelajaranhingga aktivitas kesiswaan. Alokasi buat pengajar itu dihapus karena pemerintahsudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsionalmaupun khusus.

Kesejahteraan pengajar honorer ituseharusnya sebagai tanggung jawab pemerintah daerah menggunakan mengalokasikananggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud inimengungkapkan, sejak 2018 melalui otonomi wilayah pemerintah daerah harusmemberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sinkron warta bahwapengangkatan guru honorer pun dilakukan eksklusif sang daerah, bukan sang sentra.adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud)ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut sebagai kewajiban? Tolonglah itupemerintah wilayah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan, realisasipenghapusan alokasi BOS buat honor pengajar honorer memang masih jauh. Sebab,pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra serta wilayah. Akan namun,ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan buat realisasitersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS wajib dimanfaatkansebesar-besarnya buat kepentingan siswa.

Hal itu jua buat mendukungkebijakan pendidikan perdeo untuk memperluas akses pendidikan bagi semuakalangan. Selain membayar honor pengajar honorer, dana BOS dipakai untukmembiayai 12 komponen aktivitas. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan murid baru,ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis gunakan, langganan daya danjasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin,komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, serta biaya tidak terduga.

Hamid melanjutkan, meski persentaseBOS untuk gaji guru honorer turun lima%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untukpenggajian pengajar honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan.dia mengungkapkan, satuan porto BOS buat jenjang SD naik berdasarkan Rp580.000menjadi Rp800.000. Untuk jenjang Sekolah Menengah pertama naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

”Jadi jangan dipandang persentasenyayang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya pula naik. Artinya, gajimereka pasti nisbi sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya.ketua Federasi Pengajar Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menyebutkan,sepanjang pemerintah sentra belum sanggup menyediakan pengajar PNS, alokasi honor guruhonorer pada BOS jangan dihapus.

Dia mengasumsikan, bila dana BOSuntuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan olehsekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar buat membiayai gaji guruhonorer itu. Iwan menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggungjawab membiayai honor itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kotayang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung pengajar honorerdiberi gaji Rp300.000 per bulan. Tetapi, menjawab duduk perkara gaji guru honorerini nir semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diharapkan,khususnya di wilayah terpencil yg kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapusmaka sine qua non pemetaan dulu mana wilayah yang kekurangan guru serta bagaimanakesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikandari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah maumeningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikanperhatian kepada pengajar, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan murid disemua jenjang.

Pemerintah sentra pun nir sanggup mengabaikan liputan bahwa wilayah mengangkatguru honorer karena nir terdapat jatah pengangkatan guru PNS. Jika memangpemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikajipemerintah merupakan berapa pengajar honorer yang diangkat rancu. Di sisi lain,pemerintah harus mempertinggi kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuailantaran sekolah masih membutuhkannya.
Apakah herbi Surat Edaran ini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru