ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2018
Sebelumnya,tersebar keterangan yang meresahkan para pengajar. Kabar itu menyangkut surat keputusanbersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu MenteriKeuangan, Menteri Kebudayaan serta Pendidikan Dasar dan Menengah, dan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mulai tahun 2018 proses sertifikasiguru dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Kebijakan Sertifikasi Pengajar MelaluiPPGJ Tahun 2018
Contoh form isian calon peserta tunjangan profesi pada Kabupaten aku
Dalamsurat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, sertifikasi pengajar disebut dicabut per1 Januari 2018. Sebagai pengganti tunjangan, guru pada wilayah terpencil tingkatkabupaten/kota menerima honor Rp 2,lima juta per bulan dan lain sebagainya.
Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guruadalah amanat UU No 14 Tahun 2018 Tentang Guru serta Dosen dalam pasal 16, tidak semudah itumenghapus TPG. Tetapi Revisi dulu UU nya, revisi UU berarti libatkan WakilRakyat di Senayan. Guru tidak perlu khawatir berasal kita jaga Profesi danKualitas kita.
Sertifikasi Guru
Dalam rangka mempersiapkan penetapancalon peserta tunjangan profesi guru tahun 2018, diingatkan bagi calon peserta untukmemeriksa pulang kebenaran informasi data NUPTK sinkron dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenarandata berikut
- Kualifikasi pendidikan S1
- Program studi pendidikan S1
- Mata pelajaran yang diampu
- Jenjang tempat tugas
- Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
Mulai tahun 2018 proses sertifikasiguru dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sasaran Peserta Sertifikasi GuruMelalui PPGJ
- Guru PNS serta Non PNS di semuajenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun partikelir, termasuk guru yangbertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN) pada bawah pelatihan KementerianPendidikan dan Kebudayaan yg memenuhi persyaratan.
- Jumlah sasaran secara nasionalditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
- Penetapan target peserta perprovinsi dan per kabupaten/kota berdasarkan dalam data hasil uji kompetensi awal(UKA).
Persyaratan Peserta
- Memiliki Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memilikisertifikat pendidik serta masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaanKementerian Pendidikan serta Kebudayaan, kecuali pengajar Pendidikan Agama.
- Guru yang sudah memilikisertifikat pendidik menggunakan ketentuan: a). Pengajar PNS yang telah dimutasi sebagaitindak lanjut dari SKB lima menteri wajib memiliki Surat Keputusan Mutasi dariBupati/Walikota, serta b). Pengajar bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan padabidang studi sertifikasi yg tidak selaras lantaran alasan linearitas, diusulkan olehkepala sekolah dan disetujui oleh ketua dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota.
- Memiliki kualifikasi akademiksarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan acara studi yang terakreditasiatau minimal mempunyai biar penyelenggaraan.
- Guru bukan PNS: a). Pada sekolahswasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai pengajar permanen berdasarkan penyelenggarapendidikan (GTY), dan b). Pada sekolah negeri wajib memiliki SK pengangkatandari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yangdibuktikan dengan SK dimaksud.
- Pada lepas 1 Januari 2018 belummemasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohanidibuktikan dengan surat fakta sehat berdasarkan dokter.
Penetapan Peserta
- Semua pengajar yg memenuhipersyaratan peserta sebagaimana tadi pada atas mempunyai kesempatan yang samauntuk dilakukan seleksi akademik berbasis output uji kompetensi (UKA atau UKG).
- Guru yang didiskualifikasi padasertifikasi tahun 2018-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutankehilangan hak menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63ayat (lima) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru.
- Guru berkualifikasi akademikS-1/D-IV yg tidak lulus (TL) sertifikasi pengajar dalam jabatan pada tahunsebelumnya bisa langsung sebagai peserta sertifikasi pengajar melalui PPGJ tahun2015.
- Penetapan bidang studi sertifikasiharus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali pengajar yg diangkatsebelum tahun 2018 mengacu pada bidang studi sinkron mapel yg diampu minimal lima(lima) tahun berturut-turut.
- Penetapan peserta dilakukan secaraberkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai AplikasiPenetapan Peserta Sertifikasi Pengajar melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangkingbakal calon peserta tunjangan profesi guru melalui PPGJ diumumkan oleh BadanPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yg sudah tercantumnamanya pada daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ ataspersetujuan LPMP dengan alasan yg dapat dipertanggungjawabkan yaitu:meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi kejabatan selain pengajar, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai gurutetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri berdasarkan calon peserta, dansudah mempunyai sertifikat pendidik baik pada Kementerian Pendidikan danKebudayaan juga di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan padapoin tiga persyaratan peserta pada atas.
- Calon peserta tunjangan profesi gurumelalui PPGJ tahun 2018 nir dialihtugaskan dalam jabatan lain, baik fungsionalmaupun struktural.
- Penetapan calon peserta untukjenjang TK, SD, dan SMP sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untukjenjang SMA/SMK serta SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Bidang Studi
- Bidang studi yang dipilih haruslinier/menurut latar belakang pendidikan S-1/D-IV yg dimiliki.
- Peserta sertifikasi gurudiharapkan tidak melakukan kesalahan pada menuliskan angka kode bidang studikarena bidang studi ini akan sebagai dasar penilaian oleh LPTK dalampelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
- Bidang studi sertifikasi gurumelalui PPGJ menjadi acuan dasar pada beberapa kebijakan, yaitu: penentuansoal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberiantunjangan profesi pengajar, evaluasi kinerja guru, dan pengembangan keprofesianberkelanjutan.
Kebijakan Sertifikasi Pengajar MelaluiPPGJ Tahun 2018
- Sasaran a. Pengajar yang belumbersertifikat (diangkat sebelum serta selesainya UUGD terbit), b. Pengajar yg akanmengikuti tunjangan profesi ke 2 (memenuhi syarat).
- Nilai UKA yg dipakai, a. UKG2013 dan 2018, serta b. UKA 2018 (buat pengajar yg belum UKA dan sertifikasikedua).
- Peserta UKA 2018. A. Tidak lulus2013-2014 serta pindah mapel, b. Sertifikasi kedua, serta c. Bidang studisertifikasi nir sama menggunakan UKG 2018/2014 (pindah mapel)
- Batas Nilai Minimum UKA sebagaipeserta PPGJ. A. Ranking, serta b. Tidak ada batas nilai utk guru yang diangkatsebelum Januari 2018). Pengajar bisa melihat nilai UKA melalui pencarian pada lamansergur.kemdiknas.go.id
- Prioritas penetapan peserta PPGJ.A. Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2018-2014 (tidak melihat batas nilai UK, bagiyang pindah mapel wajib ikut UKA ulang), b. Sertifikasi kedua, c. Pengajar yangdiangkat sebelum 2018 (tdk melihat batas nilai UKA), serta d. Peserta UKG2013/2014 serta diangkat mulai 2018 (menurut batas nilai UKA).
- Penetapan sekolah cluster UjianKinerja. Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Penetapan Bidang StudiSertifikasi. A. Linear menggunakan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV, dan b.kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2018 (bisa linear menggunakan bidang studipada kualifikasi akademik S-1/DIV atau bidang studi yg diampu minimal limatahun berturut-turut).
- Batas minimal SKS buat perbaikanRPL. Yang boleh memperbaiki RPL adalah apabila mempunyai minimal 7 SKS RPL. Jikakurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya.
- Batas ketika perbaikan RPL.maksimal 20 hari setelah diumumkan. Apabila lebih berdasarkan 20 hari diikutkan tahunberikutnya.
Penomoran Peserta
- Nomor peserta terdiri menurut 14digit yang masing-masing digit memiliki arti menggunakan rumusan kode digit sebagaiberikut.
- Digit 1 dan dua merupakan kode tahunpelaksanaan tunjangan profesi pengajar melalui PPGJ yaitu "15".
- Digit tiga serta 4 adalah kodeprovinsi.
- Digit lima dan 6 adalah kodekabupaten/kota.
- Digit 7, 8, serta 9 merupakan kodebidang studi tunjangan profesi.
- Digit 10 merupakan kode kementerian:7. Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, kode "1". (KementerianAgama, kode “dua” serta Digit 11 s.D. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengannomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ).
- Nomor urut dimulai berdasarkan"0001" dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta dalam masing-masingprovinsi/kabupaten/kota.
Contoh form isian calon peserta tunjangan profesi pada Kabupaten aku