APAKAH ITU SERTIFIKASI KE2
Pada lepas 31 Mei 2018 pembuktian penetapanpeserta tunjangan profesi pengajar tahun 2018 telah berakhir.sebagai kelanjutan daripenetapan peserta adalah menentukan loka LPTK masing-masing pesertasertifikasi. LPTK loka aplikasi sertifikasi pengajar nantinya dapat dilihatmelalui page detil kabar peserta.
Jika prosedur penempatan peserta ini sudah selesaiakan diinformasikan dihalaman ini.
Penetapan peserta sertifikasi ke-2 menurut dengan Permendikbud No 62 Tahun 2018
Selengkapnya tentang tunjangan profesi ke2 silahkan download DISINI
Contoh:
Guru A berlatar belakang akademisBahasa serta Sastra Indonesia, namun mengampu bidang studi Matematika pada satuanpendidikan Sekolah Menengah pertama selama lebih dari 5 tahun. GuruA lalu disertifikasi buat bidang studi Matematika. Suatu hari guru A dipindah tugaskan ke satuan pendidikandengan jenjang yg sama, namun buat bidang studi yg tidak selaras. Di tempattugas baru, guru A memperoleh tugasmengampu bidang studi Bahasa Indonesia menggunakan jumlah tatap muka lebih dari 24jam seminggu. Untuk kasus yg seperti ini, maka sinkron menggunakan Permen 62diatas, guru A masih akan memperolehtunjangan profesi pendidik selama maksimal dua tahun sejak guru dipindahtugaskan ke sekolah baru buat bidang studi Bahasa Indonesia. Selama rentangwaktu dua tahun tadi, guru A wajibberupaya buat memperoleh sertifikat kedua buat bidang studi Bahasa Indonesia.jika sehabis 2 tahun guru A belumkunjung memperoleh sertifikat pendidik untuk bidang studi Bahasa Indonesia,maka sertifikasi guru A akandihentikan. Jika guru A dapatmemperoleh sertifikat baru untuk bidang studi baru yg diampunya yakni BahasaIndonesia, maka tunjangan profesi yang dibayarkan hanyalah buat sertifikasiyang terakhir.
Inilah yg disebut dengan Sertifikasi KeduaBagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik. Artinya pengajar yg telah memilikisertifikat untuk bidang studi eksklusif lalu memperoleh sertifikat baruuntuk bidang studi yang baru. Sesuai dengan ketentuan yg tercantum didalamBAB III Pasal 4 ayat 1)
Guruyang memperoleh sertifikat pendidik yg ke 2 sesuai menggunakan bidang tugas yangbaru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) sertifikasi guru.jadi meskipun pengajar tadi telah mempunyai 2 sertifikat pendidik, pembayarantunjangan hanya dilakukan buat sertifikasi terakhir. Demikian pula status sertifikasiyang pertama, secara otomatis sebagai batal.
Akan tetapi, bidangstudi baru yang diampu tersebut, haruslah sesuai dengan latar belakangakademis. Seperti contoh diatas, pengajar mengampu bidang studi Bahasa Indonesiadisatuan pendidikan yang baru, sementara yang bersangkutan sudah disertifikasipada bidang studi Matematika. Karena latar belakang akademisnya adalah Bahasadan Sastra Indonesia, maka pindah tugas pengajar sekaligus mengampu bidang studiyang tidak selaras dengan bidang studi sertifikasinya diijinkan, menggunakan kondisi selamadua tahun berikutnya guru wajib memperoleh sertifikat pendidik kedua. Hal inisesuai menggunakan ketentuan yang tercantum didalam BAB II Pasal dua ayat dua)
Pemindahanguru sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pada bidang tugas yang baru didasarkanpada latar belakang sertifikasinya atau kualifikasi akademik yang dimilikinya .
Untukmemperoleh sertifikasi kedua tersebut, bisa dilakukan melalui keliru satu daritiga jalur yaitu pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan profesiguru (PPG) atau program sarjana kependidikan dengan kewenangan tambahan (SKKT).adapun persyaratan buat memperoleh sertifikat ke 2 ini merupakan :
Mekanisme PendataanSertifikasi Kedua
A. Sasaran Peserta
1. Pengajar yg dimutasi menurut Peraturan Bersama5 Menteri.
2. Pengajar yg dimutasi sebagai akibat dariimplementasi kurikulum 2018.
3. Guru yg mengampu mata pelajaran yang tidaklinear dengan kualifikasi akademiknya.
B. Persyaratan Peserta
1. Sudah mempunyai Sertifikat Pendidik yg tidaklinier menggunakan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu matapelajaran sesuai menggunakan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan.
3. Memiliki surat kabar berdasarkan Kepala DinasPendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerjaminimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengajar.
4. Sehat jasmani rohani yg dibuktikan dengan suratketerangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK serta NRG.
6. Khusus Guru PNS yang telah dimutasi harusmemiliki Surat Keputusan Mutasi menurut Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dariPeraturan Bersama Menteri PendidikanNasional, Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, MenteriKeuangan, serta Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.pan-RB/10/2011,Nomor 48 Tahun 2018, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2018 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi pengajar bukan PNS yang telah dimutasi oleh yayasan,diusulkan sang ketua sekolah serta disetujui sang kepala dinas pendidikankabupaten/kota.
C. Mekanisme Pendataan
1. BPSDMPK serta PMP menginformasikan ke LPMP perihalpelaksanaan sertifikasi kedua, lalu LPMP membicarakan ke dinas pendidikankabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikankepada pengajar yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta pengajar buat mengumpulkanberkas yg dipersyaratkan
3. Pengajar menyiapkan dan mengirimkan berkas ke DinasPendidikan Kabupaten/Kota yg berisi sebagai berikut
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasioleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasioleh perguruan tinggi yg menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yangditandatangani sang bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasiyang ditandatangani sang kepala yayasan bagi pengajar bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar menurut kepalasekolah yang menjelaskan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat fakta sehat menurut dokter.
f. Mengisi format pengajuan tunjangan profesi keduamenggunakan Format A2.
g. Bagi pengajar bukan PNS melampirkan surat usulankepala sekolah yg disetujui sang kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
4. Panitia Sertifikasi Pengajar (PSG) pada dinaspendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasikedua serta melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi SertifikasiPenetapan Peserta Sertifikasi Pengajar (AP2SG) bagi guru yg telah dinyatakanlayak menjadi peserta sertifikasi kedua.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkanberkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calonpeserta sang LPMP.
6. BPSDMPK serta PMP memutuskan peserta sertifikasikedua dan mengumumkan melalui AP2SG.
D. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
1. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) lantaran alasanpemerataan pengajar (SKB lima Menteri).
2. Pengajar PNS dan bukan PNS dampak implementasiKurikulum 2018, yaitu:
a. Guru TIK yg berlatar belakang selain TIK;
b. Pengajar IPA di SMK;
c. Guru IPS di Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Guru Kewirausahaan di Sekolah Menengah Kejuruan;
e. Pengajar KKPI di Sekolah Menengah Kejuruan; dan
f. Guru Keterampilan pada SMP serta SMA
3. Pengajar PNS dan bukan PNS yg diusulkan sang kepalasekolah dan disetujui sang kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Bagi pengajar yg sudah memiliki sertifikat pendidikdapat mengikuti tunjangan profesi ke-dua. Pendataan calon peserta tunjangan profesi ke-2dilakukan melalui operator penetapan peserta sertifikasi pengajar di DinasPendidikan kabupaten/kota.Waktu registrasi calon peserta hingga dengantanggal 18 Juni 2018.//sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Sumber : //forumptk.org dan asal lainnya pada Group Fb
Untuk detail bagi Bapak/bunda yang termasuk dalam kategori diatas mampu pribadi menghubungi operator penetapan peserta tunjangan profesi pengajar pada DinasPendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua,Sekian dan terima kasih.