APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR VIP TERBARU

Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 menjadi berikut :

1. Siswa berdasarkan famili pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data murid (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2018 yg mempunyai KPS/KKS/KIP ke pada aplikasi Dapodik secara sahih serta lengkap. Data ini sekaligus berfungsi menjadi data usulan siswa calon penerima PIP 2018 menurut taraf sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2018 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar


2. Siswa yg tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP bisa diusulkan sang sekolah dengan memakai Format Usulan Sekolah (FUS) sehabis semua murid dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan menjadi penerima BSM/PIP 2018 dalam tanggal waktu yg akan ditentukan kemudian, menggunakan prosedur sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi serta menyusun daftar anak didik yang nir mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara target per Kabupaten/Kota yg akan ditetapkan sang Direktorat training SD menggunakan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yg berasal berdasarkan tempat tinggal tangga Program keluarga Harapan ( PKH);
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena pengaruh bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yg kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, murid dari orang tua terkena PHK, siswa berdasarkan famili terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan anak didik output seleksi melalui pelaksanaan Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yg tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP berdasarkan sekolah melalui pelaksanaan Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yg tersedia pada page: pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil alidasi serta verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan sang Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Setelah anda tahu prosedur cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2018, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2018 dalam aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan ada tampilan seperti ini

2. Kemudian pilih tombol masuk dengan dapodik, buat login dengan memakai username (user) serta pasword sama dengan aplikasi dapodik, serta berikut tampilannya :

3. Silahkan anda lakukan sinkron prosedur diatas

Jika anda tidak mampu login pada halaman pip.kemdikbud.go.id, pilih lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Demikian penjelasan tentang Mekanisme PIP 2018 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP


semoga kabar ini berguna bagi kita seluruh.

Nb. Admin sekolah telah dapat mengakse pelaksanaan VIP 2018


=================================



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru