Asal Penuhi 3 Syarat Ini Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2018


Kabar gembira bagitenaga honorer kategori dua (K2) yg dalam seleksi sebelumnya nir lolosmenjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah adanya desakan berbagaipihak, pemerintah memberi lampu hijau buat mengangkat honorer K2  menjadiCPNS 2018 dari memenuhi syarat-syarat.

Pemerintahmemastikan akan memvalidasi energi honorer K2 buat seleksi pengangkatanmenjadi CPNS. Validasi tadi akan memangkas jumlah energi honorer K2 yangberhak diangkat sebagai PNS.

Pemangkasantersebut menggunakan melihat usia serta latar pendidikan tenaga honorer K2tersebut. 

"AdanyaUndang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdapat poly yangtereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kempan-RB)Setiawan Wangsaat saat kedap adonan pada DPR RI, Senin (4/6/2018).

Padaaturan itu usia PNS yg diangkat aporisma 35 tahun. Batasan tersebut dinilaidapat membuat poly energi honorer K2 yang gugur. Selain itu, Setiawanmengungkapkan terdapat anggaran pendidikan minimal bagi energi guru dan tenagakesehatan.

Hal itu jua akanmembuat jumlah tenaga honorer yg diangkat semakin berkurang. Setiawanmencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000orang, selesainya divalidasi memakai anggaran yg ada tinggal sekitar 86.000yang memenuhi kondisi. Proses validasi pula menciptakan data energi honerer K2 tidakmenjadi berkembang.

Pasalnya, tenagahonorer K2 yang terdapat waktu ini adalah energi honorer yg tidak lulus seleksiCalon PNS dalam tahun 2018.

"Kami harusmengupdate data yang nir lulus tes tahun 2018, data nir akan berkembangkarena kami mempunyai data by name by address," jelas Setiawan. Asaltahu saja, energi honorer terakhir diangkat dalam tahun 2018.

Hingga tahun 2018telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes. Setelah itu kembali dilakukanpengangkatan melalui tes CPNS dalam tahun 2018.

Sebanyak 209.872tenaga honorer lulus ad interim 438.590 tidak lulus. 

"Angka yangtidak lulus itu yang menjadi pembahasan ketika ini," kentara Setiawan. Saatini total ASN yang terdapat pada Indonesia sebanyak 4,35 juta. Dari angka tersebut sebesar 1,07 juta merupakantenaga honorer.

PerhatikanTiga Hal Utama
Pengangkatantenaga honorer kategori dua (K2) perlu memperhatikan 3 hal primer. Tiga hal tersebutadalah dasar aturan, validasi, dan kemampuan keuangan negara. Bila 3 haltersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakaldidukung.

"Kami sangatmendukung pengangkatan tenaga honorer K2 jika ada dasar aturan, validitas, dankemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saatRapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukummengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur. Aturan itu membagi ASNmenjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS. Keikutsertaan tadi denganmelihat kelengkapan persyaratan. Pasalnya pada aturan masih ada batas umurmenjadi PNS yaitu 35 tahun. Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akandiangkat sebagai PNS.

"Kalau tidaklulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terperinci Mardiasmo.

Sementara tenagahonorer K2 yg tidak memenuhi kondisi PNS akan permanen dipekerjakan. Tenaga honorertersebut akan dipertahankan menjadi energi honorer. Selain itu Mardiasmo punmengungkapkan pentingnya validitas. Validitas tersebut akan memberitahuakn datapasti jumlah tenaga honorer.

"Validitasini akan diserahkan pada forum yang independen jangan sampai ada yang sudahmeninggal atau sudah pindah tempat," kentara Mardiasmo.

Pengangkatantenaga honorer K2 jua perlu memperhatikan kemampuan keuangan.
Mardiasmomengatakan 87% honorer berada di wilayah serta akan memberatkan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuanganpun akan menentukan saat pengangkatan energi honorer tadi. Mardiasmomengungkapkan energi honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secarabertahap.

DPR akanTerus Memperjuangkan
Sementara itu, DPRRI akan terus memperjuangkan para tenaga Honorer Kategori dua (K2) di seluruhIndonesia, baik yg terdapat pada kementerian atau forum buat menjadi AparaturSipil Negara (ASN).

Pengangkatan paraTenaga Honorer K2 menjadi ASN akan ditempuh lewat tes seleksi balik . Semua kementeriandan forum belum boleh membuka gugusan ASN baru, sebelum menyelesaikan paraTenaga Honorer K2-nya.

Anggota Komisi IXDPR RI Imam Suroso mengungkapkan hal ini Senin sore (4/6/2018), di ruangkerjanya usai mengikuti kedap adonan Komisi I hingga Komisi XI DPR denganpemerintah, membahas nasib Tenaga Honorer K2.

Disampaikan Imam,para Tenaga Honorer K2 yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 menggunakan usiamaksimal 35 tahun akan menerima prioritas mengikuti seleksi ASN.

Mereka yg lulusotomastis diangkat sebagai ASN. Bagi yang nir lulus atau tidak memenuhipersyaratan menjadi ASN, akan diangkat sebagai pegawai pemerintah denganperjanjian kerja (PPPK).  

Ketika ditanyaapakah Tenaga Honorer K2 yg sudah berusia lebih berdasarkan 40 tahun serta hanyalulusan SMA sanggup mengikuti seleksi ASN?

Politisi PDIPerjuangan ini menjawab, “Normatifnya 35 tahun. Yang sudah 40 tahun ke atas,akan ada terobosan pengangkatan menggunakan Peraturan Presiden. Bila nir diangkatmenjadi ASN akan diangkat sebagai PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK,maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer menggunakan baku gajisesuai UMR.”

Ditambahkan Imam,Tenaga Honorer K2 poly sekali jenisnya, misalnya bidan PTT, dokter PTT, guruPTT, penyuluh PTT, dan lain-lain.

Kecuali, sambungImam, tenaga sukarela pada Kementerian Sosial yang nir masuk kategori K2. Rapat yangdipimpin Wakil KetuaDPR RI Utut Adianto itu menghasilkan dua kesimpulan kedap.

Pertama,pemerintah akan merampungkan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tessebanyak 438.590 orang sesuai menggunakan ketentuan yg berlaku.

Kedua, DPR RI danpemerintah putusan bulat akan melakukan rapat kerja adonan lanjutan pada hariSenin, 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian Tenaga Honorer K2. DPRjuga akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Keluatan serta Perikanan,serta Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan.

Pada bagian lainpolitisi berdasarkan dapil Jateng III ini menyebutkan, para guru K2 yang dulu hanyamengajar linier buat satu mata pelajaran, kini boleh mengajar buat 2 matapelajaran lebih.

Harapannya, paraguru K2 itu sanggup mendapat tambahan honor berdasarkan sekolah tempatnya mengajar.

“Semua pengajar akandiperjuangkan untuk diangkat, temasuk yg saya perjuangkan adalah PTT bidandan PTT dokter gigi.

Kami menurut DPR jugaakan memperjuangkan terus seluruh tenaga K2 honorer agar bisa jadi ASN, PPPK,atau honorer sesuai UMR,” tandas Imam.
Sumber: //surabaya.tribunnews.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI