Bagi PNSASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi eFiling



Pemerintahmelalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2018 mewajibkan Aparatur SipilNegara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia(ASN/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia) buat mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan denganmendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi danmenyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sang ASN/Tentara Nasional Indonesia/Polri harus disampaikan denganbenar, lengkap, jelas dan tepat saat. Informasi terkait tata cara pelaporanSPT Tahunan PPh Melalui e-Filing bisa diperoleh melalui situs resmi DirektoratJenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungiAccount Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu(TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

MelaluiSE Menpan RB tadi, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untukmenerbitkan bukti mutilasi PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1(satu) bulan sesudah tahun kalender berakhir. Sebagai model, buat Tahun Pajak2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2018.

Selainitu, pada SE yg ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 tadi, setiappimpinan unit kerja diminta buat melakukan koordinasi menggunakan unit kerja DJPtempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaansosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan denganlancar. ASN/Tentara Nasional Indonesia/Polri, Bendahara Pemerintah, serta Pejabat yg nir mentaatiperaturan perundang-undangan perpajakan tadi akan dijatuhi hukuman sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MenpanRB Yuddy Chrisnandi menghimbau semua instansi pemerintah buat berkoordinasidengan unit kerja DJP pada hal registrasi e-Filing serta sosialiasi pengisianSPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasipermohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemda, sekaligusmemberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.

Ayobagi yg belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasipemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT dalam KPP terdekatatau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)

EFIN merupakansalah satu kondisi buat bisa melakukan registrasi online pada website //djponline.pajak.go.id.tanpa EFIN, maka anda tidak bisa pendaftaran dan menerima akun login.sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengancara online tanpa wajib ke kantor pajak. Nah buat itulah bagi anda yang inginmendapatkan EFIN, beberapa kondisi yg wajib disiapkan adalah, NPWP, EmailAktif, Nomor HP serta NIK. Apabila ingin mengajukan EFIN lebih menurut satu orang bisamenggunakan formulir daftar pegawia yg membuat permohonan.

CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING SECARA ONLINE

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE VIDEO
1.copy URL/Link Youtube isian SPT Pajaknya menggunakan tiga pilihan videonya
//youtu.be/Kk85ULKBgkE 
//youtu.be/M1HMuPJhWT0
//youtu.be/WwSYL9nRbNc
2.setelah Anda menyalin/copy URL Video YouTube yangakan pada download, selanjutnya Anda buka situs //en.savefrom.net/.
3.selanjutnya paste url video dari YouTube tersebut kekolom di situs tersebut klik gambar ini > utk download
4.kemudian muncul beberapa link download danformat video. Silakan Anda klik link download dengan format video yang Andainginkan dan secara otomatis akan terunduh.

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE MP3
Buka situs//www.youtube-mp3.org/dan masukkan URL yang anda copy tadi pada kolom yang disediakan (hapus saja link model yg ada pada dalamnya). Jika telah klik Convert Video. Convertnya cepat, hanya dua-5 dtk saja....

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru