Bahan Bacaan Persiapan Menghadapi Uji Kompetensi Guru 2018


UKG merupakanujian terhadap penguasaan kompetensi profesional serta pedagogik di pada ranahkognitif, menjadi dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesianberkelanjutan, serta bagian berdasarkan evaluasi kinerja pengajar. Penyelenggaraan UKG 2018berlangsung pada tanggal 9-27 November 2018.

Untukmemaksimalkan agar lebih berhasil dalam menjawab soal-soal UKG jangan hanyaterfokus dalam soal-soal yang bersifat umum, dan niscaya soal ukg tersebutberhubungan dengan tugas kita menjadi pengajar,contohnya APAKAH ITU STANDARPENDIDIKAN,KOMPETENSI APA YANG HARUS DIMILIKI GURU ATAU UU TENTANG PENDIDIKANdll.

Berikut bahan bacaan yang mampu kita pelajari

8 STANDAR PENDIDKAN
1.standarKompetensi Lulusan
Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia No23 Tahun 2018 memutuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) buat SatuanPendidikan Dasar serta Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No24 Tahun 2018 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi serta standarkompetensi lulusan buat satuan pendidikan dasar dan menengah.
------------------------------------------------------------
2.standarIsi
Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia No22 Tahun 2018 tentang Standar Isi buat Satuan Pendidikan Dasar danMenengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia No14 Tahun 2018 tentang Standar Isi buat Program Paket A, Program Paket Bdan Program Paket C.
------------------------------------------------------------
3. StandarProses
Proses pembelajaran pada satuanpendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, sertamemberikan ruang yg cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuaidengan talenta, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.selain itu, pada proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukanperencanaan proses pembelajaran, aplikasi proses pembelajaran, penilaianhasil pembelajaran, serta pengawasan proses pembelajaran buat terlaksananyaproses pembelajaran yg efektif serta efisien.
Berikut ini, Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia yg berkaitan menggunakan Standar ProsesPendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2018 mengenai Standar Proses buat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, serta Program Paket C.
Kurikulum 2018
Sehubungan menggunakan telah di tetapkankebijakan kementerian tentang kurikulum 2018 dan sudah diterbitkan PermendikbudNo. 65 Tahun 2013 Tentang  Standar Proses
-------------------------------------------------------------
4. StandarPendidik serta Tenaga Kependidikan
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi menjadi agenpembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untukmewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yg dimaksudkan di atas merupakan tingkat pendidikanminimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazahdan/atau sertifikat keahlian yg relevan sinkron ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran dalam jenjang pendidikan dasar danmenengah dan pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik dalam TK/RA, Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, SMA/MA,SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, danpendidik dalam lembaga kursus dan training.
Tenaga kependidikan mencakup kepala sekolah/madrasah, pengawas satuanpendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, energi laboratorium,teknisi, pengelola gerombolan belajar, pamong belajar, dan energi kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yangberkaitan menggunakan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No12 Tahun 2018 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No13 Tahun 2018 mengenai Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No16 Tahun 2018 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No24 Tahun 2018 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No25 Tahun 2018 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No27 Tahun 2018 mengenai Standar Kulifikasi Akademik serta Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No40 Tahun 2018 mengenai Standar Penguji pada kursus dan training.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No41 Tahun 2018 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus danpelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No42 Tahun 2018 mengenai Standar Pengelola Kursus serta Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No43 Tahun 2018 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A,Paket B, serta Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor44 Tahun 2018 Standar Pengelola pendidikan dalam Program Paket A, Paket B,serta Paket C.
DOWNLOAD STANDAR KOMPETENSI GURU DISINI 
------------------------------------------------------------
5. StandarSarana serta Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajibmemiliki wahana yg meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, dan perlengkapan lainyang diperlukan buat menunjang proses pembelajaran yang teratur danberkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajibmemiliki prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuanpendidikan, ruang pendidik, ruang tata bisnis, ruang perpustakaan, ruanglaboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasidaya dan jasa, tempat berolahraga, loka beribadah, tempat bermain, tempatberkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan buat menunjang prosespembelajaran yg teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana danPrasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 mengenai Standar Sarana dan Prasarana buat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Sekolah Menengah pertama/MTs), serta SMA/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengah Atas/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2018 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Sarana Prasarana buat Sekolah  Luar Biasa.
------------------------------------------------------------
6. StandarPengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari tiga(tiga) bagian, yakni baku pengelolaan oleh satuan pendidikan, standarpengelolaan oleh Pemda serta standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan StandarPengelolaan.
* Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia No19 Tahun 2018 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan PendidikanDasar serta Menengah
------------------------------------------------------------
7. StandarPembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atasbiaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikansebagaimana dimaksud di atas mencakup porto penyediaan wahana dan prasarana,pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksudpada pada atas mencakup biaya pendidikan yg wajib dikeluarkan oleh pesertadidik untuk sanggup mengikuti proses pembelajaran secara teratur danberkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikansebagaimana dimaksud di atas mencakup:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan wahana serta prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, iuran pertanggungan, dan lain sebagainya
------------------------------------------------------------
8. StandarPenilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjangpendidikan dasar serta menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar sang pendidik;
  • Penilaian output belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian output belajar sang Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjangpendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar sang pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar sang satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjangpendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masingperguruan tinggi sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Berikut ini, Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia yg berkaitan menggunakan Standar PenilaianPendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2018 mengenai Standar Penilaian Pendidikan.
Kurikulum 2018
Sehubungan menggunakan telah di tetapkankebijakan kementerian tentang kurikulum 2018 dan sudah diterbitkan PermendikbudNo. 66 Tahun 2018 Tetang Standar Penilaian
Sumber
Sekian dan semoga apa yang kami informasikan ini bisa bermanfa'at buat semuanya... 

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru