BANTUAN DANA PENULISAN PTK 2018 PENELITIAN TINDAKAN KELAS DARI KEMENDIKBUD TERBARU




Berikut ini penjelasan Juknis Bantuan Dana Penulisan PTK yang diambil menurut Juknis tahun 2018. Penyusunan karya tulis ilmiah ternyata adalah salah satu perseteruan serius yang dihadapi oleh pengajar dalam umumnya. Kurangnya penugasan pada penyusunan karya tulis ilmiah pada saat calon pengajar masih masih duduk pada bangku perguruan tinggi (pre-service pembinaan) sebagai galat satu alasan. Setelah lulus menurut perguruan tinggi lebih dari separuh ketika kerja guru dialokasikan buat aktivitas mengajar tanpa disertai kelengkapan melakukan penyusunan karya tulis ilmiah sebagai bagian berdasarkan tugas mereka.Penyelenggaraan acara pembinaan (in service pelatihan) berkenaan menggunakan aplikasi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) belum disertai menggunakan pemberian kesempatan buat melakukan praktek.

Pelatihan buat penyusunan karya tulis ilmiah sudah diberikan sang aneka macam pihak, namun training yg diperoleh belum menaruh suatu pemahaman (insight) pada guru sehingga pengajar masih menemukan bebagai kesulitan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Pemberian kesempatan buat melakukan PTK sebagai strategi efektif bagi pengajar dapat memahami metode serta kebermanfaatan hasil PTK bagi pengajar pada memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung pengajar. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.

Di satu pihak peny
elenggaraan PTK memberikan pengalaman berharga bagi pengajar dalam upaya memperbaiki dalam skala yang lebih makro, pengalaman pengajar akan memiliki imbas externality bagi perumusan kebijakan. Hal ini terutama jika PTK yang dilakukan oleh guru bisa dipusatkan pada suatu tema kebijakan eksklusif. Hasil PTK yg dilakukan merupakan bukti realitas bila pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penelitian sosial secara sahih dan konsisten.

Tujuan penyelenggaraan aktivitas Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas merupakan memberikan kesempatan bagi guru buat melakukan PTK yang sekaligus dapat dijadikan dasar memperoleh nomor kredit buat promosi dalam jabatan profesional pengajar.

Berikut ini Juknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2018

A. Ketentuan Umum Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas
1. PTK sebagai strategi efektif bagi guru buat dapat memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi pengajar dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap kenyataan aktivitas belajar mengajar.

2. Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK merupakan: a. Metode belajar yang digunakan dalam satuan pendidikan, b. Kemampuan artikulasi pengajar pada menjabarkan konsep-konsep melalui metode belajar yg dipakai, serta c. Respons siswa terhadap metode belajar yang diterapkan oleh pengajar dalam aktivitas belajar mengajar.

3. Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yg dipakai oleh pengajar selama ini. Untuk guru Sekolah Dasar merupakan pengajar kelas, sedangkan pengajar SMP serta SMA merupakan pengajar mata pelajaran, sedangkan pengajar Sekolah Menengah Kejuruan merupakan guru kejuruan.

4. PTK wajib menyajikan kecenderungan metode mengajar guru menurut pada kelas serta mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan pengajar pada menulis karya ilmiah sebagai bagian berdasarkan peningkatkan profesionalisme guru.

B. Ketentuan Khusus
1. Peserta berdasarkan aktivitas ini merupakan seluruh guru SD, Sekolah Menengah pertama, serta Sekolah Menengah Atas/SMK negeri dan swasta, dengan rincian sebagai berikut: buat SD merupakan guru kelas I sampai dengan kelas VI, buat Sekolah Menengah pertama adalah guru kelas VII hingga dengan IX buat semua mata pelajaran, buat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan merupakan guru kelas X sampai menggunakan XII buat semua mata pelajaran, tetapi buat guru SMK diutamakan pengajar mata pelajaran kejuruan

2. Pelaksanaan PTK akan pada koordinasikan sang Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

C. Topik PTK Topik Penelitian Tindakan Kelas yg Didanai merupakan contoh pembelajaran buat menaikkan prestasi belajar siswa. Dalam hal ini topik tidak sama adalah menggunakan judul. Berdasarkan dalam topik tersebut pengajar bisa mengembangkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang berdasarkan topik tadi. Beberapa contoh judul yang mungkin dapat dibentuk oleh pengajar berdasarkan topik tersebut adalah menjadi berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika anak didik kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS pada kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD. Judul-judul di atas adalah model, serta sang karenanya tidak wajib dijadikan judul sang para guru.

D. Sistematika Penulisan Proposal PTK Setiap guru yang akan ikut pada kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 10 s.D. 15 laman, spasi 1,5 serta jenis alfabet pada pengetikan Times New Roman, selain itu Proposal tadi memuat 5 hal yaitu:

1. Judul Judul wajib merefleksi 2 hal: topik dan konsep yang akan diteliti dalam PTK yang akan dilakukan.

2. Latar belakang (Proporsi buat bagian latar belakang adalah 15% dari holistik isi proposal)

3. Tujuan Secara umum tujuan Penelitian Tindakan Kelas merupakan buat menaikkan dan/atau memperbaiki praktik pembelajaran pada sekolah, menaikkan relevansi pendidikan, menaikkan mutu pendidikan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Secara spesifik Penelitian Tindakan Kelas ini buat merefleksikan pemugaran serta peningkatan kualitas pembelajaran serta membantu memberdayakan guru pada memecahkan masalah pembelajaran di sekolah.

4. Kerangka konsep/teori (Proporsi bagian ini merupakan 40% berdasarkan holistik isi proposal) Kerangka konsep, atau bisa juga diklaim dengan kerangka teori, memiliki 2 fungsi yaitu menaruh dukungan konseptual terhadap hubungan 2 variabel yg diangkap menjadi judul PTK, dan dasar konseptual buat mengukur variabel-variabel yg dijadikan topik pada PTK.

5. Metodologi (Proporsi bagian ini adalah 45% menurut holistik isi proposal) Metode penelitian merupakan langkah-langkah yg dilakukan sang peneliti pada melaksanakan penelitian. Secara spesifik, metode penelitian pada PTK tidak sinkron dengan metode penelitian dalam umumnya sesuai menggunakan karakteristik PTK sendiri.

Arti metodologi dalam suatu penyelenggaraan penelitian, termasuk PTK adalah cara untuk menjawab tujuan penelitian. Untuk menjamin ketepatan dalam menjawab tujuan penelitian tergantung dalam (1) ketepatan mengukur varaibel penelitian, (2) metode pengumpulan data, dan (tiga) metode analisis data. Secara lebih spesifik pada sini akan dijelaskan tentang metode pengumpulan data.

Dalam aplikasi PTK masih ada 3 metode pengumpulan data yg dipakai yaitu observasi, interviu, serta studi dokumen. Untuk metode studi dokumen bersifat opsional, apabila metode observasi serta interviu dipercaya telah mencukupi buat menjawab tujuan PTK.

Pada setiap proposal wajib dijelaskan mengenai bagaimana observasi serta interviu akan dilaksanakan; serta data apa saja yg akan dikumpulkan dengan memakai metode observasi serta interviu. Jika studi dokumentasi juga akan digunakanan maka perlu dijelaskan dokumen apa saja yang dipakai dan data apa saja yang akan dikumpulkan dari dokumen-dokumen tersebut

E. Prosedur Pelaksanaan Program Pelaksanaan acara PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur menjadi berikut:
1. Puslitjak sebagai Panitia membicarakan pemberitahuan adanya bantuan aktivitas program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan sang para guru dan mengirimkan Panduan menjadi dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektro.

2. Pemberitahuan dimaksud bisa dilakukan pula oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung pada Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

3. Setiap pengajar yang akan ikut pada kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK yg adalah model pembelajaran buat mempertinggi prestasi belajar siswa;

4. Pengajar mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjak pada bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email juga via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2015@gmail.com menggunakan batas ketika paling lambat: 31 Maret 2018

5. Puslitjak akan menseleksi proposal PTK.

6. Puslitjak akan mengumumkan output seleksi PTK dari ketentuanketentuan yg sudah ditetapkan.

7. Puslitjak akan menaruh bantuan pendanaan tahap pertama sehabis diumumkan hasil seleksi PTK dan sudah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK menggunakan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.

8. Hasil PTK yg lolos selanjutnya akan diseminarkan dalam 2 tingkat seminar, yaitu seminar taraf wilayah dan seminar tingkat nasional.

F. Seleksi Terdapat 2 kriteria yg akan dipakai dalam menyeleksi proposal PTK yg masuk yaitu kriteria akademis serta kebermanfaatan.

1. Kriteria akademis didasarkan perumusan dan keterkaitan antara latar belakang, tujuan, kerangkan konsep, dan metodologi.

2. Kriteria kebermanfaatan didasarkan pada arah pemanfaatan hasil PTK. Arah ini akan terungkap pada latar belakang.

3. Pada masing-masing kabupaten/kota akan dipilih 4 (empat) pengajar. Guru yg yg diharapkan dapat terpilih masing-masing berdasarkan 1 guru SD, 1 pengajar Sekolah Menengah pertama, 1 pengajar SMA, serta 1 pengajar Sekolah Menengah Kejuruan. Tetapi hal ini tidak akan menjadi kondisi mutlak. Jika pada satu kabupaten/kota pengajar yg terpilih adalah lebih dari 1 pengajar Sekolah Dasar atau dua guru SMP, maka pengajar tadi akan dipilih, sepanjang jumlah pada setiap kabupaten/kota nir lebih menurut 4 (empat) pengajar.

G. Dukungan Pendanaan Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan menaruh dukungan pendanaan buat aplikasi dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan pada pengajar yang ditetapkan dari grup wilayah menjadi berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebanyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.

2. Kelompok daerah dua, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebanyak Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per pengajar.

3. Kelompok wilayah tiga, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, serta NTTditetapkan sebanyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.

4. Kelompok daerah 4, terdiri berdasarkan Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per pengajar.

5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebanyak Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per pengajar. Pencairan dana bantuan akan diberikan secara sedikit demi sedikit. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis aplikasi PTK pada wilayah. Pencairan termin ke 2 yg adalah sisanya sebanyak 40% diberikan sehabis penyerahan laporan akhir.

Download Panduan BANTUAN DANA PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 2018

DOWNLOAD PEDOMAN PEMBERIAN  BANTUAN PENDANAAN  PENELITIAN TINDAKAN  KELAS KEPADA GURU  TAHUN 2018 

Belakangan telah beredarJuknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2018 yg padaprinsipnya atau tata cara pengajuan hampir sama dengan Juknis 2018. NamunJuknis Bantuan Dana PTK tahun 2018 perlu dikonsultasikan terlebih dahulu denganBalitbang Kemdikbud. Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis tadi silahkanlink pada bawah ini

Terima kasih mudah-mudahanmembantu.

======================================


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI