Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan dan Menjadi BP Tapera


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan PerumahanPegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 yangdisahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2018 mengenai tabungan perumahanrakyat (Tapera). 

Direktur JenderalPembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti berkata, meskipundibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan permanen berjalan. Hanyasaja, Bapertarum nir sanggup lagi mendapat iuran yang dilakukan oleh PNS.

"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapikegiatan pelayanannya akan permanen berjalan. Jadi nir akan mendapat pinjamanPNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalamacara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis(22/3/2018).

Sebagai ganti pembubarantersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan pada Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran rakyat khususnya PNSnantinya akan dikelola oleh BP Tapera. 

"Dalam ketika duatahun semenjak Undang-Undang Tapera diterbitkan,  Bapertarum akandibubarkan," ujarnya.

Menurut Lana, menggunakan adanya pengalihan Bapertarummenuju BP Tapera, dibutuhkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karenatidak hanya PNS yg sanggup ikut mengiur, pengawas TNI serta Polri sampai partikelir punmemiliki kesempatan buat melakukan iuran secara sukarela. 

Saat ini peserta dariBapertarum PNS sendiri telah mencapai 4,lima juta. Jumlah tersebut terdiri dariPNS aktif dan PNS non aktif.

"Kami harapkanmeliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polisi Republik Indonesia, pekerja partikelir dan jua pekerjamandiri. Kalau melihat proses bisnisnya dibutuhkan jauh lebih profesionalpesertanya lebih banyak menurut Bapertarum yg ketika ini 4,5 juta,"ucapnya. 

Bahkan yang lebih khas,pihak asing pun turut diwajibkan untuk mengikuti iuran. Nantinya pihak asingtidak akan terkena manfaat dari iuran BP Tapera. 

"Yang wajib menjadipeserta merupakan pekerja asing terkena iuran akan tetapi nir dapat terkena manfaatTapera," kata Lana. 

Lana jua menyebut, dengan jumlah peserta yangsemakin poly, manfaat yg dihasilkan buat peserta bisa lebih besar lagi.dirinya menegaskan, jika manfaat tersebut sanggup dirasakan sang rakyat denganpenghasilan rendah (MBR). 

"Intinya denganadanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan mendapatkan manfaat lebihdibandingkan dulu. Lantaran selain iurannya lebih besar . Jadi manfaat Taperakhusus buat MBR. Mereka yang penghasilan minimal batasan dipengaruhi oleh BPTapera," jelasnya. 

Sementara bagi yg nonMBR, lanjut Lana, nantinya pula akan permanen menerima manfaat. Hanya saja manfaatyang dihasilkan bukanlah donasi pembiayaan perumahan melainkan danapensiun. 

"Yang bukan MBR tetapbisa mendapatkan manfaat adalah saat purna tugas menerima kembalidananya," kata Lana.
Sumber: //economy.okezone.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI