Batas Waktu Lapor SPT Pajak via eFiling Diperpanjang Hingga 30 April


Sehubungandengan hambatan pada sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secaraelektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai30 April 2018.

"Ditjen Pajak menaruh apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajakatas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secaraelektronik," kata liputan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/tiga/2016).


Ditjen Pajak membicarakan permohonan maaf terkait hambatan teknis pada sistempelaporan tadi yg mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secaraelektronik menjadi terhambat.



"Untuk mengakomodasi perseteruan tadi, Direktur Jenderal Pajak telahmengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 mengenai PengecualianPengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPTbagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak PenghasilanOrang Pribadi Elektronik," ujarnya.


Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yangmenyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 secara elektro sesudah 31Maret 2018 dan tidak melewati 30 April 2018 dikecualikan menurut pengenaan sanksiadministrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.


Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.


"Diharapkan dengan adanya keputusan tadi, Wajib Pajak dapat lebihleluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai menggunakan 30 April 2018 tanpadikenakan hukuman administrasi," tulisnya.
Sumber : //finance.dtk.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru