BEASISWA PENYUSUNAN TESIS DAN DISERTASI TERBARU


Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) acara Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana buat menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di pada negeri maupun luar negeri. Tujuan acara ini adalah buat meningkatkan kecepatan tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yg berkualitas dan bisa memberikan donasi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan donasi Program BPI Tesis serta Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan bukti diri kependudukan yg absah;
2.
Batas Usia maksimum pelamar pada ketika penutupan pendaftaran merupakan:
a.
40 tahun buat pelamar program Beasiswa Tesis,
b.
45 tahun buat pelamar program Beasiswa Disertasi.
3.
Lulusan acara studi:
a.
Perguruan tinggi pada negeri yg terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
b.
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sinkron daftar dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
4.
Mahasiswa telah menyelesaikan semua mata kuliah yg dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai menggunakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
a.
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
b.
3,50 dalam skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
5.
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal sang pimpinan program pascasarjana atau liputan lain yang sejenis.
6.
Mendapat rekomendasi berdasarkan unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
7.
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai menggunakan visi serta misi LPDP serta bidang keilmuan yg sebagai penekanan LPDP yaitu:
a.
Bidang Teknik,
b.
Bidang Sains,
c.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
d.
Bidang pertanian,
e.
Bidang pendidikan,
f.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
g.
Bidang Akuntansi serta Keuangan,
h.
Bidang Ekonomi,
i.
Bidang Hukum,
j.
Bidang Agama,
k.
Bidang Sosial,
l.
Bidang Budaya, Seni serta Bahasa.
8.
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi pula memiliki tema prioritas menjadi berikut:
a.
Kemaritiman,
b.
Perikanan,
c.
Pertanian,
d.
Ketahanan Energi,
e.
Ketahanan Pangan,
f.
Industri Kreatif,
g.
Manajemen Pendidikan,
h.
Teknologi Transportasi,
i.
Teknologi Pertahanan serta Keamanan
j.
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
k.
Teknologi Kedokteran serta Kesehatan,
l.
Keperawatan
m.
Lingkungan Hidup,
n.
Keagamaan,
o.
Ketrampilan (Vokasional),
p.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
q.
Budaya/Bahasa, dan
r.
Hukum Bisnis Internasional.
9.
Tidak sudah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis serta disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset berdasarkan sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

Mekanisme Pengajuan
1.
Pelamar wajib mengisi formulir registrasi yang tersedia melalui formulir online pada laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, menggunakan melampirkan:
a.
Proposal tesis serta/atau disertasi yang telah disetujui oleh pembimbing atau penganjur;
b.
Transkrip nilai akhir semua mata kuliah;
c.
Essay (500 hingga 700 istilah) yg menguraikan tentang peranan penerima beasiswa pada upayanya:
1.
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk serta/atau jasa nasional, serta/atau;
2.
Menyelesaikan pertarungan rakyat dan bangsa, dan/atau;
3.
Memberikan donasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta budaya.
d.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sinkron dengan satuan porto yg berlaku serta sudah ditandatangani oleh pembimbing atau penganjur. Berikut ketentuan RAB yg bisa diajukan untuk beasiswa Tesis serta Disertasi:
1.
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
2.
Bahan habis pakai,
3.
Buku surat keterangan (hanya kitab referensi yang dipakai pada penelitian),
4.
Biaya analisis (bila terdapat analisis khusus yang harus mengeluarkan porto),
5.
Seminar (jika pada Universitas harus dibayar),
6.
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7.
Penggandaan tesis/disertasi.
RAB nir diperkenankan buat porto studi/semester serta porto hidup.
2.
Pelamar mengirimkan formulir registrasi serta dokumen lampiran dengan mengunggahnya pada page LPDP.

Komponen Pembiayaan
Besarnya dana beasiswa tesis serta/atau disertasi berdasarkan atas rencana anggaran belanja sinkron dengan satuan biaya yang berlaku, yg dilampirkan dalam formulir registrasi. Maksimal besaran dana yang disediakan buat masing-masing acara adalah menjadi berikut:
1.
Untuk pada negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Rp75.000.000,-
2.
Untuk luar negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 30.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 150.000.000,-

Waktu Pendaftaran serta Proses Seleksi
Pendaftaran BPI buat Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, menggunakan proses seleksi yang dilakukan sebesar 2 (2) kali yaitu pada bulan Februari serta Agustus.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir registrasi, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya dalam laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir registrasi secara online pada page resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tadi pada halaman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.B diatas wajib dibawa pada termin seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses pada tahapan ini merupakan yg telah melengkapi data registrasi serta submit di pendaftaran  online pada setiap periode seleksinya. Seleksi ini adalah proses inspeksi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , serta On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yg lulus seleksi administrasi pada registrasi online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen orisinil yang sudah dipakai buat pendaftaran beasiswa BPI. Jika tidak menyerahkan data serta dokumen tersebut serta dokumen serta data tadi tidak sinkron persyaratan yang berlaku pada LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) serta On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yg nir lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan balik buat melakukan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yg lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronika lainnya sinkron saat telah dipengaruhi oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
c.
Metode hadiah beasiswa akan dilakukan secara dua (2) kali menggunakan kententuan:
1.
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri didanai maksimal selama 12 (2 belas) bulan.
2.
Program Beasiswa buat penyelesaian disertasi pada pada juga luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.

Bentuk Pelanggaran
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi bila melakukan pelanggaran menjadi berikut:
1.
Penerima beasiswa pada kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat menerima beasiswa Tesis serta Disertasi,
2.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
3.
Penerima beasiswa nir melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan output sewajarnya pada ketika yang ditetapkan,
4.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
5.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar aturan pada negara tujuan belajar,
6.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain pada ketika bersamaan,
7.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
8.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yg bertentangan menggunakan Pancasila serta membahayakan NKRI,
9.
LPDP menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis serta/atau disertasi yang sudah terselesaikan.
================================

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru