BEASISWA REGULER UNTUK MAHASISWA S2 DAN S3 DARI LPDP TERBARU
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan serta berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang bertenaga menjadi pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tadi diwujudkan melalui hadiah donasi pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada rakyat buat studi lanjut dalam acara Magister atau program Doktoral pada Perguruan Tinggi unggulan baik di pada juga pada luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yg mempunyai kemampuan akademik yang unggul serta jiwa kepemimpinan yg kuat serta berkeinginan buat melaksanakan studi lanjut dalam program Magister atau program Doktoral dalam perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yg sama juga berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Teknik,
2.
Bidang Sains,
3.
Bidang Pertanian,
4.
Bidang Kelautan dan Perikanan,
5.
Bidang Kedokteran serta Kesehatan,
6.
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
7.
Bidang Hukum,
8.
Bidang Agama,
9.
Bidang Pendidikan,
10.
Bidang Sosial,
11.
Bidang Ekonomi,
12.
Bidang Budaya, Seni serta Bahasa,
13.
Bidang lainnya.
Selain itu BPI Program Magister (S2) dan Doktoral (S3) jua mempunyai tema prioritas menjadi berikut:
1.
Kemaritiman,
2.
Perikanan,
3.
Pertanian,
4.
Ketahanan Energi,
5.
Ketahanan Pangan,
6.
Industri Kreatif,
7.
Manajemen Pendidikan,
8.
Teknologi Transportasi,
9.
Teknologi Pertahanan serta Keamanan
10.
Teknologi Informasi serta Komunikasi,
11.
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
12.
Keperawatan
13.
Lingkungan Hidup,
14.
Keagamaan,
15.
Ketrampilan (Vokasional),
16.
Ekonomi/Keuangan Syariah,
17.
Budaya/Bahasa, dan
18.
Hukum Bisnis Internasional.
2.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI buat acara Magister S2 atau program Doktoral S3 dijabarkan dalam persyaratan generik serta persyaratan spesifik berikut.
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau acara magister dari:
1.
Perguruan Tinggi di pada negeri yang telah terakreditasi sang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi kedinasan pada negeri, atau
3.
Perguruan Tinggi pada luar negeri yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan menyesuaikan diri;
d.
Berpartisipasi pada kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
e.
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia balik ke Indonesia sesudah terselesaikan studi;
2.
Tidak sedang menerima/akan mendapat beasiswa berdasarkan asal lain;
3.
Tidak terlibat dalam kegiatan/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan menggunakan ideologi Pancasila;
4.
Tidak pernah/akan terlibat pada kegiatan/tindakan yg melanggar kode etik Akademik;
5.
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
6.
Selalu setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yg ditetapkan LPDP;
8.
Menyampaikan data dan dokumen yg benar, sinkron dokumen orisinil serta bersedia mendapat hukuman hukum yang berlaku jika dokumen tadi tidak sah.
f.
Telah mendapatkan biar berdasarkan atasan bagi yg sedang bekerja;
g.
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (buat semua pelamar tujuan dalam negeri dan luar negeri) dan buat tujuan ke luar negeriditambah menggunakan bebas TBC yg dinyatakan sang dokter berdasarkan Rumah Sakit Pemerintah;
h.
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh warga bagi yg belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi menurut atasan bagi yg sedang bekerja;
i.
Memiliki serta memilih bidang keilmuan yg sesuai menggunakan bidang keilmuan yg sebagai sasaran LPDP;
j.
Memilih acara studi dan Perguruan Tinggi yg sinkron dengan ketentuan LPDP;
k.
Menulis essay (500 hingga 700 kata) menggunakan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: donasi yang sudah, sedang serta akan saya lakukan buat rakyat / lembaga / instansi / profesi komunitas aku ” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
l.
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka peminat dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi pada LPDP;
m.
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg dibawa pada waktu seleksi wawancara;
2.
Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa buat studi lanjut acara Magister S2 serta program Doktoral S3 merupakan mereka yg memenuhi ketentuan ini dia.
a.
Untuk pelamar beasiswa program Magister:
1.
Usia maksimum pelamar dalam 31 Desember di tahun registrasi merupakan 35 (3 puluh 5) tahun,
2.
Telah menuntaskan studi dalam acara sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yg sudah menyelesaikan acara magister baik dalam maupun luar negeri.
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional menurut Perguruan Tinggi tujuan yg ada dalam daftar LPDP.
4.
Jika nir mempunyai LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 serta mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yg diterbitkan sang ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang dipengaruhi LPDP:
a.
Untuk studi program Magister pada dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi acara Magister pada luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,lima/TOEIC® 750.
c.
Butir a) serta b) dikecualikan bagi mereka yg menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yg diakui sang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, menggunakan masa berlaku dua (dua) tahun semenjak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi acara Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yg bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui sang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bisa menyesuaikan menggunakan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi pada setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menyelesaikan studi program magister sinkron masa studi yg berlaku, paling usang 2 (2) tahun,
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (apabila ada),
8.
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
b.
Untuk pelamar beasiswa acara Doktoral
1.
Usia maksimum pelamar dalam 31 Desember di tahun registrasi merupakan 40 (empat puluh) tahun;
2.
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
3.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional berdasarkan Perguruan Tinggi yang terdapat pada list LPDP.
4.
Khusus buat buah (b.tiga) jika tidak mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum tiga,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan mempunyai dokumen resmi bukti dominasi bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang dipengaruhi LPDP:
a.
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
b.
Untuk studi program Doktoral pada luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,lima/TOEIC® 750.
c.
Butir a) serta b) dikecualikan bagi mereka yg menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yg diakui sang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah dipakai sebagai pengganti persyaratan TOEFL, menggunakan masa berlaku dua (dua) tahun semenjak ijasah diterbitkan.
d.
Untuk studi program Doktoral di luar negeri dalam perguruan tinggi yg bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui sang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bisa menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5.
Jadwal planning perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan registrasi pada setiap periode seleksi.
6.
Sanggup menuntaskan studi doktoral sesuai masa studi yg berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
7.
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (apabila terdapat);
8.
Menulis ringkasan proposal penelitian sinkron acara studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
3.
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran serta keberhasilan studi lanjut pada program Magister S2 atau program Doktoral S3 pada Perguruan Tinggi tujuan, pada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tadi diberikan bantuan dana pendidikan yg mencakup beberapa komponen berikut:
1.
Biaya Pendidikan:
a.
Pendaftaran (at cost);
b.
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
C.
Non-SPP, yg dapat digunakan buat tunjangan kitab , tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2.
Biaya Pendukung:
a.
Transportasi keberangkatan serta kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b.
Asuransi kesehatan (paket),
c.
Visa (at cost),
d.
Hidup bulanan/living allowance (paket),
e.
Tunjangan keluarga (paket),
f.
Kedatangan/settlement allowance (paket),
g.
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yg memenuhi ketentuan LPDP,
h.
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
4.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI buat Program Magister S2 serta Doktoral S3 dibuka sepanjang tahun, menggunakan proses seleksi yang dilakukan sebesar 4 (empat) kali.
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir registrasi, dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP pada www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
Tahapan Seleksi BPI adalah menjadi berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online dalam laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tadi pada page resmi LPDP;
c.
Semua dokumen dalam poin 1.B diatas wajib dibawa pada termin seleksi wawancara jika dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses pada tahapan ini adalah yg telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data serta dokumen pendaftar sinkron persyaratan yang berlaku pada LPDP.
3.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) serta On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada registrasi online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) serta On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang nir lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan balik buat melakukan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4
.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektro lainnya sinkron waktu telah dipengaruhi oleh LPDP.
b.
Peserta yg dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti acara Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi pada Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun acara ini adalah karantina spesifik berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, serta sebagainya.
c.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahunsetelah dimuntahkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Apabila dalam jangka ketika tadi tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5.
Bentuk Pelanggaran
a.
Penerima beasiswa di lalu hari terbukti nir memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
b.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
c.
Penerima beasiswa nir melaporkan perkembangan studinya atau nir menerima hasil sewajarnya pada ketika yang ditetapkan;
d.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
e.
Penerima beasiswa dijatuhi sanksi baik perdata ataupun pidana lantaran melanggar hukum pada negara tujuan belajar;
f.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa berdasarkan funding lain pada ketika bersamaan;
g.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
h.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yg bertentangan menggunakan Pancasila dan membahayakan NKRI;
i.
Penerima beasiswa telah merampungkan studi dan menolak buat pulang dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan pada luar negeri tanpa seizin LPDP.
Info Selengkapnya Di Sini Terima Kasih
=========================================