Begini Isi Lengkap Surat BJ Habibie pada Jokowi yang Bikin Eksekusi Mati ditunda

Tepat tengah malam jumat kliwon 29 juli 2018, indonesia kembali melaksakan eksekusi mangkat terhadap 4 orang terpidana mati perkara narkoba, mereka merupakan 1. Freddy Budiman (37)
2. Michael Titus (34)
3. Humprey Ejike (40) 
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Freddy budiman merupakan nama yg tak jarang diklaim sebut lantaran dalam hukuman tahap pertama freddy sempat juga batal dieksekusi.

Diiringi hujan lebat serta petir menggelegar, peluru berdasarkan regu tembak sudah menembus jantung para terpidana meninggal dan mencabut nyawa mereka, tetapi ada cerita lain mengiringi eksekusi ini.

10 terpidana tewas lainya, ditunda eksekusi dari rencana semula yg tersebar keterangan akan melakukan hukuman terhadap 14 terpidana. Mereka yg masih sanggup menghirup udara pagi adalah:

1. Zulfiqar Ali
2. Obinna Nwajagu
3. Ozias Sibanda
4. Meri Utami
5. Gurdip Singh
6. Frederik Luttar
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Agus Hadi
10. Okonkwo Nongso Kongleys.



yang menarik batalnya eksekusi ini lalu dikaitkan menggunakan surat presiden BJ habibie dalam presiden joko widodo sesaat sebelum hukuman dilaksakan. Diduga kuat surat ini yg membuat eksekusi beberapa orang dibatalkan, termasuk yg tersebut dalam surat presiden bj habibie diatas. Berikut petikan lengkap isi surat bbj habibie dalam presiden jokowi


BJ Habibie 

Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan pada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas serta jujur bangsa Indonesia.

Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Bapak Presiden yg Terhormat,

Saya memahami bahwa pada beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman tewas akan dilaksanakan.

Dari laporan para pembela terdakwa resmi dan forum swadaya masyarakat yang sudah menyelidiki kasus-masalah hukuman meninggal tersebut, masyarakat negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.

Saya menghimbau kepada Bapak Presiden buat meninjau/mempertimbangkan pulang keputusan hukuman tersebut di atas.

Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden buat mempertimbangkan balik penetapan kebijakan moratorium dalam sanksi mangkat .

Lebih berdasarkan 140 negara pada global sudah tetapkan kebijakan moratorium serta/atau menghapuskan sanksi mangkat . Saya tahu benar tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.

Apakah hukuman tewas akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?

Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, misalnya yang sudah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.

Atas perhatian serta kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam hormat,

Bacharuddin Jusuf Habibie

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru