Bencana dan Mitigasinya

Bencana (Disaster) adalah suatu istilah yg tidak asing didengar oleh rakyat. Menurut UU no 24 tahun 2018 bencana bisa didefinisikan menjadi insiden atau rangkaian peristiwa yg mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan rakyat  yang ditimbulkan oleh faktor alam/non alam ataupun insan yg menyebabkan korban jiwa insan, kerusakan lingkungan, kerugian mal dan pengaruh psikologis.


Berdasarkan sumber penyebabnya bencana dapat mengkategorikan menjadi
1.Bencana  alam adalah segala jenis bencana yg asal, konduite, dan faktor penyebab atau pengaruhnya dari berdasarkan alam, misalnya : banjir, tanah longsor, gempabumi, erupsi gunungapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
2.Bencana non alam merupakan  merupakan bala yang diakibatkan sang insiden atau rangkaian  insiden  nonalam  yang diantaranya berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan endemi penyakit.
3.Bencana sosial merupakan bala yg diakibatkan oleh insiden atau serangkaian insiden yg diakibatkan oleh insan yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, serta teror.

Bagaimana proses mitigasi bencana?
Mitigasi bala adalah serangkaian upaya yg mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi. Tujuan menurut mitigasi bencana adalah :
a. Memberikan    proteksi kepada warga   berdasarkan ancaman bala;   
b. Menyelaraskan  peraturan perundang-undangan  yg telah terdapat; 
c. Menjamin    terselenggaranya  penanggulangan  bala secara terencana,  terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; 
d. Menghargai budaya lokal; 
e. Membentuk partisipasi dan kemitraan publik  dan partikelir; 
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, serta kedermawanan; dan 
g. Membangun perdamaian pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. 

Mitigasi bencana terbagi sebagai 3 tahapan yaitu
1. Pra bencana
2. Tanggap darurat
3. Pasca bencana


 Prabencana


Penyelenggaraan penanggulanganbencana pada tahapan prabencana meliputi:

a. Pada situasi tidak terjadibencana; meliputi :

 1). Perencanaan penanggulangan bencana;yg terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bala; pemahaman  tentang kerentanan rakyat; analisiskemungkinan imbas bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bala;penentuanmekanisme kesiapan serta penanggulangan dampak bencana; dan alokasi tugas, wewenang, dan asal daya yg tersedia.

2). Pengurangan risiko bala; yangterdiri atas : sosialisasi serta pemantauan risiko bencana;  perencanaan partisipatif penanggulanganbencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; serta penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulanganbencana. 
 tiga). Pencegahan; yang terdiri atas :identifikasi dan pengenalan secara niscaya terhadap sumber bahaya atau ancamanbencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan asal daya alam yangsecara tiba-datang dan/atau berangsur berpotensi sebagai sumber bahaya bala; pemantauan penggunaanteknologi yg secara datang-datang serta/atau berangsur berpotensi sebagai sumberancaman atau bahaya bencana;   penataanruang serta pengelolaan lingkungan hayati; dan penguatan ketahanan sosialmasyarakat.     

 4). Pemaduan dalam perencanaan pembangunanyang dilakukan menggunakan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulanganbencana ke pada rencana pembangunan pusat serta daerah, dilakukan secara berkaladikoordinasikan oleh suatu Badan.

 5). Analisis resiko bencana
 6).aplikasi serta penegakan planning tataruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang meliputi  pemberlakuan peraturan tentang penataanruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. 
 7). Pendidikan dan pembinaan; dan
 8). Persyaratan baku teknispenanggulangan bala.



b. Dalam situasi masih ada potensiterjadinya bala, mencakup : kesiapsiagaan, peringatan dini, serta mitigasibencana.


Tanggap Darurat

Penyelenggaraan penanggulanganbencana pada waktu tanggap darurat meliputi:

 a. Pengkajian secara cepat dan tepatterhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; buat mengidentifikasi:  cakupan lokasi   bencana; jumlah korban; kerusakan prasaranadan wahana; gangguan terhadap fungsi pelayanan generik serta     pemerintahan; dan kemampuan sumber dayaalam juga protesis.
 b. Penentuan status keadaan daruratbencana;

 c. Penyelamatan serta evakuasi masyarakatterkena bala melalui upaya:  pencariandan penyelamatan korban; pertolongan darurat; dan/atau evakuasi korban.

 d. Pemenuhan kebutuhan dasar yang mencakup:  kebutuhan air higienis serta sanitasi;pangan; pakaian; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; serta  penampungan dan loka hunian.

 e. Perlindungan terhadap kelompok rentanyaitu dengan memberikan prioritas kepada grup rentan (bayi, balita, dan  anak-anak; ibu yang sedang mengandung ataumenyusui; penyandang cacat; serta orang lanjut usia) berupa  penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanankesehatan, dan psikososial.

 f. Pemulihan dengan segera prasarana serta saranavital, dilakukan menggunakan memperbaiki serta/atau mengubah kerusakan akibatbencana.



Pascabencana

Penyelenggaraan penanggulanganbencana pada termin pascabencana meliputi:

a. Rehabilitasi; melaluikegiatan: pemugaran lingkungan wilayah bala; perbaikan prasarana dan saranaumum; pemberian donasi pemugaran tempat tinggal masyarakat; pemulihan sosialpsikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi serta resolusi perseteruan; pemulihansosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan;serta pemulihan fungsi pelayanan publik.

b. Rekonstruksi, dilakukanmelalui aktivitas pembangunan yg lebih baik, meliputi: pembangunan kembaliprasarana serta wahana; pembangunan balik sarana sosial rakyat;pembangkitan balik kehidupan sosial budaya warga ; penerapan rancangbangun yg tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan bencana;partisipasi dan peran dan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha,dan warga ; peningkatan syarat sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatanfungsi pelayanan publik; serta peningkatan pelayanan primer pada warga .

Sumber:
Pusat Pendidikan Mitigasi Bencana Universitas Pendidikan Indonesia

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru