Berkat TKD Dinamis Gaji PNS DKI Jakarta Puluhan juta Perbulan
Mungkin wilayah lain akan iri bila mendegar liputan gaji PNS jakarta tahun 2018 ini sangat tinggi. Puluhan juta rupiah. Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Ismer, bahwa selain dari gaji, penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dari menurut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis. Tetapi, buat menaikkan kineja PNS DKI maka akan dibuatTKD bergerak maju yang dinilai berdasarkan poin-poin.
"TKD bergerak maju adalah bisnis Pemerintah Daerah DKI buat memacu kinerja pada PNS dan CPNS. Kalau TKD statis diberikan menurut kehadiran dan shift-nya. Sedangkan TKD bergerak maju diberikan dari kinerja prestasi. Intinya, makin baik kinerja kita, TKD-nya makin tinggi. Batas maksimumnya sebesar TKD bergerak maju," istilah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika ketika membuka acara sosialisasi pada ruang Pola Bappeda, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015). (dtk.com)
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 serta Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp tiga.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 serta Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp dua.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp tiga.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang sanggup diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 serta TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 serta TKD Dinamis Rp lima.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
"TKD bergerak maju adalah bisnis Pemerintah Daerah DKI buat memacu kinerja pada PNS dan CPNS. Kalau TKD statis diberikan menurut kehadiran dan shift-nya. Sedangkan TKD bergerak maju diberikan dari kinerja prestasi. Intinya, makin baik kinerja kita, TKD-nya makin tinggi. Batas maksimumnya sebesar TKD bergerak maju," istilah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika ketika membuka acara sosialisasi pada ruang Pola Bappeda, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015). (dtk.com)
ahok serta para pegawai(kompas.com)
Sebelumnya diberitakan, sistem penggajian semua pegawai negeri pada lingkungan PNS DKI sebagai lebih fantastis. Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2018, wacana rincian take home pay 'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 serta Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp tiga.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 serta Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp dua.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp tiga.542.000, Tunjangan Jabatan Rp tiga.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang sanggup diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 serta TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 serta TKD Dinamis Rp lima.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
Ingin memahami lebih lanjut tentang penjelasan TKD dinamis serta bagaimana cara kerjanya, silahkan kunjungi link resmi ini dia: //bkd.jakarta.go.id/etkd/assets/resources/TKD_JAKARTA_2015-1.pdf