BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS


BadanKepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yanghingga 31 Januari 2018 nir melakukan pendaftaran pada Pendataan Ulang PegawaiNegeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2018adalah batas perpanjangan pendaftaran PUPNS selesainya sebelumnya ditetapkan bahwapendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2018. 

Hal itu tertuang pada SuratEdaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 ihwal Tindak Lanjut e-PUPNSyang diterbitkan pada pada 5 Januari 2018 BKN. Dalam surat tersebut disampaikanbahwa pendaftaran /pendaftaran susulan e-PUPNS diberikan batas ketika hingga 31Januari 2018. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belummenyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum membicarakan berkas (dokumen) untukdiverifikasi, diberi kesempatan sampai 17 Januari 2018 dan bagi instansi yangbelum merampungkan pembuktian level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjanganhingga 31 Januari 2018.

Ditutupnyalayanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerimapemrosesan  kenaikan pangkat , mutasi serta hal-hal lain yang menyangkuturusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya merekaterhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah acara nasional menujuterwujudnya database kepegawaian yg update, akurat danterpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian jua ditujukankepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2018 telah mengajukan permohonanpemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, tetapi nir melakukan registrasi PUPNS.

Sebagaiinformasi, dari rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan DataBKN, pada kondisi per 1 Februari 2018, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telahmelakukan pendaftaran PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS pada Indonesia yangberjumlah 4.553.847 orang.

Dalamproses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan pendaftaran per 31 Januari 2018, BKNakan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang telah melakukanregistrasi serta update data. Selain itu, BKN pula akan merekapkeseluruhan data fakta kompetensi PNS yg sudah tertuang dalam PUPNS. 

Datatersebut akan dipakai sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemenkepegawaian menurut sistem merit, misalnya yg menjadi amanah UU ASN Nomor5 Tahun 2018. Yang dimaksud dengan sistem merit pada Undang-Undang tersebutadalah kebijakan serta manajemen ASN yg berdasarkan dalam kualifikasi,kompetensi dan kinerja secara adil dan masuk akal menggunakan tanpa membedakan latarbelakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, statuspernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Sumber: bkn.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru