BKN GULIRKAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS



BadanKepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan PejabatNegara menggulirkan kebijakan pensiun secara langsung/otomatis, terhitung sejakbatas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2018. Menuju implementasi haltersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengansesegera mungkin memverifikasi data awal yg diberikan BKN, yang akandisampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seseorang PNS mencapai batasusia purna tugas (BUP). Demikian salah satu hal yg disampaikan Wakil Kepala BKNmerangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana waktu membuka secara resmi RapatKoordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis(25/2), di aula BKN, Jakarta.

Kebijakanpensiun secara otomatis tadi adalah bagian upaya BKN dalam meningkatkankualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUPPNS, BKN akan membicarakan listing nama-nama pegawai yang akan purna tugas kepadainstansi kementerian/forum, yg akan ditayangkan pada website BKN yangberalamat www.bkn.go.id. Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembagadiminta memverivikasi data yg diberikan sang BKN dan selanjutnya menyampaikanhasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yg telah selesai diverivikasidan divalidasi, diperlukan segera dikirimkan kembali ke BKN buat dijadikandasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. Melalui langkah itu,diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan sudah dapatmenerima SK Pensiun menggunakan data yang benar dan dana pensiun bisa diterimatepat waktu.

“Jadi,jangan lagi ada pensiunan yg wajib ‘Mantab (makan tabungan)’ buat membiayaikebutuhannya karena uang purna tugas tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima.menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono,berkata, pencaian dana purna tugas bahkan dapat dilakukan semenjak Pertek pensiunditerbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudahditerbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

SKPensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
BerdasarkanKeputusan Presiden No 53 Tahun 2018, promosi, pemberhentian danpemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yangsemula ditetapkan sang Presiden, kini ditetapkan sang Kepala Badan KepegawaianNegara (BKN), atas nama Presiden. Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinantinggi utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian utama sampai sekarang masihditetapkan sang Presiden. Penetapan keputusan promosi sebagaimanadimaksud pada Keputusan Presiden tadi berlaku terhitung mulai tanggal 1April 2018 ad interim penetapan keputusan promosi pengabdian,pemberhentian serta anugerah purna tugas yg ditetapkan oleh Kepala BKN berlakusejak 18 Desember 2018.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru