BKN Memberikan Kesempatan Kedua Kepada 106.038 PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS


BadanKepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua pada 106.038 PNS yangbelum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), buat segeramendaftar. Tetapi akses hanya akan dibuka apabila instansi tempat PNS bekerjamengajukan permohonan pendaftaran susulan dengan pengantar menurut Kepala BiroKepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN bersama alasan nir melakukane-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Halitu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan angka : K26-30/V dua-1/99 tertanggal lima Januari 2018.

Dalamsurat tadi juga disampaikan bahwa pendaftaran /pendaftaran susulan e-PUPNSdiberikan batas ketika sampai 31 Januari 2018. Sementara bagi PNS yang sudahmelakukan pendaftaran tetapi belum menuntaskan pengisian e-PUPNS/belummenyampaikan berkas (dokumen) buat diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17Januari 2018 serta bagi instansi yg belum merampungkan verifikasi level 1 dan2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2018.

Apabilasampai batas ketika yang ditentukan PNS yg bersangkutan belum juga mendaftardan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan nir berstatus menjadi PNS dan dihapusdari data PNS nasional pada BKN.

InformasiBKN sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS sampai batasakhir yg dipengaruhi maka akan terancam dipecat

Secaralebih rinci surat Kepala BKN tadi mengungkapkan sejumlah hal yakni:

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V dua-1/99

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru