Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS GBPNS
Pemberiankesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yangselanjutnya dianggap Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS merupakan pengakuan terhadapkualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yg dimiliki gurubukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit,jabatan, dan pangkat yg setara menggunakan nomor kredit, jabatan, dan pangkat padajabatan fungsional pengajar pegawai negeri sipil.
Inpassingguru non PNS (GBPNS) merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan, serta pangkat yangsetara dengan nomor kredit, jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil.
Adapunpersyaratan buat memperoleh Inpassing serta Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS)adalah menjadi berikut:
a.bertugassebagai guru tetap dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan sang Pemerintah,pemerintah wilayah, atau rakyat.
b.memilikikualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yg memilikikualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-tiga) menurut acara studi yangterakreditasi paling rendah B.
c.bagiguru yang memiliki sertifikat pendidik menjadi Pengajar Kelas/Guru MataPelajaran/Guru Bimbingan serta Konseling/Pengajar Pembimbing Khusus, mengajar matapelajaran/membimbing sinkron menggunakan sertifikat pendidik yang dimiliki.
d.bagiguru yg belum mempunyai sertifikat pendidik menjadi Pengajar Kelas/Pengajar MataPelajaran/Guru Bimbingan serta Konseling,Pengajar Pembimbing Khusus, mengajar matapelajaran/membimbing sesuai menggunakan kualifikasi akademik yg dimiliki.
e.usiapaling tinggi 55 (5 puluh lima) tahun pada waktu diusulkan.
f.memilikinomor unik yg dimuntahkan oleh Kementerian.
g.melaksanakantugas sebagai pengajar kelas/pengajar mata pelajaran/ pengajar bimbingan serta konseling/gurupembimbing khusus, serta
h.memenuhibeban kerja pengajar setiap minggu sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan
SesuaiEdaran Sesjen Kemendikbud NOMOR 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2018, LayananPengecekan Inpassing serta Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke //mutasi.sendok makan.kemdikbud.go.id/layanan/