CARA CEK SKTP GURU SD SMP SMA DAN SMK TERBARU
Bapak/Ibu guru, cekdata guru buat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan TunjanganProfesi guru atau cek SKTP semester 1 tahun pelajaran2015/2016 sudah dapat diakses mulai bulan 23 September 2018ini. Sebagaimana diketahui Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahunpelajaran 2018/2016 atau melalui Dapodikdas Versi 4.0.0 akan berakhir tanggal15 September 2018
Kewajiban melakukan CekData Pengajar serta SKTP Tahun 2018 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun2015 adalah buat mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melaluiaplikasi dapodikdas sekolah valid atau nir valid. Jika sesudah melakukan Cek Data Pengajar dan SKTP Tahun 2018 yg diketahui melalui lembarcek info PTK P2TK Dikdas data pengajar ternyata nir valid, makasecara otomatis pencairan dana sertifikasi pengajar, tunjangan fungsional, danlainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan ProfesiGuru Tahun 2018 / SKTP 2018 masih ditandai merah memangBapak/Ibu pengajar seharusnya buat mengecek pelaksanaan dapodik melalui operatorsekolah. Jika data di pelaksanaan telah sahih, maka kesalahan data yang ditampilanpada layar hasil cek data pengajar sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu pengajar jangankecewa dan murka apabila menemukan data yg masih ditandai merah atau belummemenuhi syarat buat mendapat tunjangan profesi, lantaran kemungkinan besarsistem masih keliru/keliru pada membaca data.
Bagi Bapak/Ibu yangakan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK TunjanganProfesi Guru Tahun 2018 atau Cek SKTP Semester 1 tahun pelajaran 2018/2016 silahkancoba dengan mengklik salah satu link ini dia.
//223.27.144.195:8085
Jika Alamat pada diatas tidak bisa diakses silhakan pakai alamat terbaru yakni di //gosip.gtk.kemdikbud.go.id/
Jika Alamat pada diatas tidak bisa diakses silhakan pakai alamat terbaru yakni di //gosip.gtk.kemdikbud.go.id/
Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK sertifikasi guru tahun 2018 buat selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda serta Masukan lepas lahir lengkap dari PTK tersebut menjadi password dengan format penulisan YYYYMMDD.
Ada tiga ketentuan yang harus anda ketahui untuk sanggup login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yg telah sertifikasi
- Bagi PTK yg baru saja lulus tunjangan profesi pada tahun 2018, maka login bisa menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yg menerima tunjangan, belum sertifikasi dan belum mempunyai NUPTK mampu memakai NIK sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih Semester yg akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 1 Tahun 2018/2016 maka data yg tampil sinkron menggunakan output sinkronisasi dalam semester 1 tahun 2018/2016. Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login serta tunggu hingga timbul form data diri anda. Maka akan ada tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2018 seperti yg terlihat dalam gambar berikut:
CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Berikut model output tampilan