CARA KEPALA SEKOLAH MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA GURUPKG DI PADAMU NEGERI 2018

Kepala Sekolah yang ingin melanjutkan ketahap cetak kartu,haruslah didahului dengan sudahnya semua PTK mengaktifkan No NUPTK dan semua  Siswa sudah mengisi angket EDSnya.selain itu juga,sebelum Kepala Sekolah melakukan Penilaian Kinerja Pengajar (PK Guru) pada padamu negeri,para Pengajar telah melakukan update data portofolio PTK dalam Riwayat Mengajar semester 1 buat TA 2018/2015 dengan cetak surat ajuan S12 serta diserahkan ke Operator Dinas buat disetujui menggunakan bukti cetak S13.(Permanen)
PENILAIAN KINERJA GURU 2018
DOWNLOAD MATERI PKG TERBARU

Berikut cara input Penilaian Kinerja Pengajar (PK Pengajar) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah :
1.login PTK oleh Kepala Sekolah
2.isi UserID serta Password
3.pilih PADAMU PTK

4.klik tombol PKG Guru

5.anda akan masuk di "Status Penilaian Kinerja Pengajar pada Sekolah Anda" serta pilih Nilai Sekarang

6.klik Nama Sekolah atau gambar segitiga

7.klik lagi Nama Sekolahnya

8.silahkan melakukan evaluasi kinerja guru,baik buat PK Guru Mata Pelajaran/Kelas, PK Guru BK maupun PK Pengajar Tugas Tambahan dengan klik Mulai menilai


9.tetapi yg perlu menjadi perhatian adalah tandabintang 3 yg masih merah

Penjelasan status Penilaian Kinerja Guru.


10.berikut Soal yg pada isi oleh Kepala Sekolah buat memPK Guru berjumlah 14 soal,dengan klik tombol Lanjut hingga selesai buat 14 soal hingga klik tombol Simpan.begitu pula dengan pengajar lainnya


11.semua PTK terselesaikan pada PK Guru,maka Kepala Sekolah bisa melakukan langkah selanjutnya

Silahkan Download :
INSTRUMEN Lembar PK Guru :
Download model SK TIM ASESOR PENILAIAN
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Pengajar berikut sinkron jabatan masing-masing :
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru BK
Klik Panduan Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan 
Klik Panduan Panduan Unggah Scan Hasil PKG.   
Klik Panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG
Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas
Download Aplikasi PK Guru dan PK Kepsek klik disini
PANDUAN UNGGAH SCAN HASIL PKG DAN CETAK SURAT AJUAN KE DINAS
==========================================================
==========================================================
==========================================================
PENINGKATAN KUALITAS DATA PTK DI PADAMU NEGERI
Kepada Pengguna Yth.
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi dalam setiap login PTK dari data portofolio PTK masing-masing, sbb:
1. Sebagai Pengajar pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe peringatan pada PKG serta tipe wajib dalam ajuan NUPTK baru)
2. Usia TMT Awal sebagai Pengajar < 18 Tahun terhitung berdasarkan dari Tanggal Lahir (tipe harus pada PKG dan ajuan NUPTK baru)
3. Status sertifikasi namun TMT Awal menjadi Guru diatas tahun 2018 (tipe peringatan)
4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sinkron dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe harus dalam PKG dan ajuan NUPTK baru)
5. Mata pelajaran yang diampu nir sinkron dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas (tipe peringatan)
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe harus)
7. Status Pengajar nir melengkapi riwayat mengajar sampai periode saat ini (tipe wajib dalam PKG serta ajuan NUPTK baru)
Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas buat dipermanenkan (S13)
Demikian informasinya, semoga bisa lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

============================================================
============================================================
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Pengajar Mapel/BK) di Padamu Negeri 
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 lepas tiga September 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2018 dengan batas akhir sampai 31 Desember 2018.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri sudah dirilis sejak tanggal 26 September 2018 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan sang seluruh jenjang pendidikan baik negeri/partikelir naungan Kemdikbud serta Kemenag. 

Hasil berdasarkan Pelaporan Online PKG ini dipakai menjadi bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) sang semua P2TK Direktorat dan sebagai Pemetaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur aplikasi pelaporan online PKG 2018 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) serta melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri output penilaian instrumen manual ke modul PKG pada Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A serta B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Pengajar menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dan diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yg sudah ditandatangan serta distempel tersebut buat diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) menjadi surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) buat diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lbr berkas instrumen output penilaian manual dalam S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi serta memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A serta B dan lbr berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) buat diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2015 sampai permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG pada Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yg menjabat menjadi Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK menjadi pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya sanggup dilakukan sang Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Pengajar, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing pada proses Pelaporan Online PKG yang sudah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG pada Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik serta lancar sekaligus membantu menaikkan kerjasama yg lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Pengajar dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri pada sekolah masing-masing.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI