Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Melalui SIMPKB Tahun 2018
Direktorat Jendral Pengajar dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan serta Kebudayaanakan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Pengajar Dalam Jabatan.kegiatantersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai GuruPasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkatsampai menggunakan akhir tahun 2018 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapibelum memperoleh Sertifikat Pendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Surat edarannya download disini
UntukTahun 2018 Program anugerah Sertifikat Pendidik nir lagi melalui sistem Pendidikandan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem Pendidikan Profesi Pengajar atau disingkat menggunakan PPG.
PadaProgram Pendidikan Profesi Pengajar pada Jabatan yg diprioritaskan bagiguru yg bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat keahlian pada bidangtugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.belummemiliki tunjangan profesi guru
2.statuskepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.tmtpengangkatan aporisma tahun 2018
4.kualifikasipendidikan wajib D4/S1
5.usiamaksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Siapkan File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb
Dari isi Surat DirjenGTK tadi diatas,apakah anda termasuk pada daftar Nominasi calon pesertaprogram tersebut,berikut langkah singkat buat mendaftar sebagai peserta diklatPPG
Dari isi Surat DirjenGTK tadi diatas,apakah anda termasuk pada daftar Nominasi calon pesertaprogram tersebut,berikut langkah singkat buat mendaftar sebagai peserta diklatPPG
Batasakhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2018 pada pukul 23.59 WIB
SelengkapnyaDownload File Pdfnya TATA KELOLA AJUAN PPGdisini