Cara Mendapat Uang PKH Rp 12 juta untuk Ibu Hamil 2018

Di tahun 2018, pemerintah akan menaruh tunjangan Rp 1,dua juta PERTAHUN bagi para ibu hamil kurang bisa alias keluarga sangat miskin. Catat!! Cuma bagi keluarga sangat miskin. Jadi bila anda merasa punya penghasilan diatas dua juta rupiah perbulan jangan berharap mendapat donasi dari acara PKH ibu hamil ini. Tetapi jika ternyata petugas lapangan keliru mendata serta mereka yg berpenghasilan tinggi pula bisa tunjangan acara PKH, itu berarti negara indonesia sedang nir beres. Harap maklum...
//www.tnp2k.go.id/

Dan pada tahun 2018, tepatnya bulan maret ini, pemerintah melalui menteri sosial mengumumkan kenaikan dana PKH bagi para ibu hamil, yakni s ebesar 1,dua juta, selesainya sebelumnya dalam tahun 2018 dan 2018 sebanyak 1 juta rupiah.
Program PKH ini sebenarnya acara pemerintah era SBY, yakni dimulai pada 2018. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program hadiah uang tunai pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) menurut persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran pada fasilitas kesehatan (contohnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Sejak tahun 2018, buat memperbaiki target penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil menurut Basis Data Terpadu output PPLS 2018, yg dikelola oleh Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Sampai dengan tahun 2018, ditargetkan cakupan PKH adalah sebanyak tiga,2 juta famili. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak waktu tadi berubah menjadi berbasis Keluarga.
Perubahan ini buat mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, bunda–serta anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan serta masa depan anak. Karena itu famili merupakan unit yg sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya insan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga bisa berkumpul dalam satu tempat tinggal tangga yg mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH dihasilkan berdasarkan Basis Data Terpadu serta memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan acara berikut, yaitu:
  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  2. Memiliki anak usia lima-7 tahun yg belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
  5. Anak 15-18 tahun yg belum merampungkan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Kini di tahun 2018, PKH sudah merata pada seluruh provinsi di indonesia. Meski pada aplikasi lapangan masih poly miss data tentang keluarga miskin yg seharusnya pendapat uang tunai PKH.

Bagaimana cara menerima PKH?


//www.tnp2k.go.id/



Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyrakat yang bersangkutan harus telah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, ybs mampu mengajukan permohonan ke RT, RW, lalu Kelurahan . Kemudna pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) buat menentukan keluarga yg layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lihat: //www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/tentang-kartu-perlindungan-sosial/


Setelah itu akan dibagikan kartu PKH secara gratis pada famili yg terpilih sebagai famili sangat miskin. Kartu ini nantinya sanggup anda gunakan bahkan buat berobat gratis bagi anda yg memenuhi kondisi, misalnya memiliki balita, kurang sanggup dst.

//www.tnp2k.go.id/

Setelah mendapat kartu PKH adalah nama famili ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2  juta PERTAHUN bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebesar 4 kali. Apa hak peserta PKH?
Hak peserta PKH lainya merupakan:
  • Menerima donasi uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (bunda dan bayi) pada Puskemas, Posyandu, Polindes, serta lain-lain sesuai ketentuan yg berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yg berlaku.

namun sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana, bagi para famili miskin, tentu akan sulit melakukan segala macam mekanisme registrasi birokrasi yg rumit. Oleh karenanya, umumnya, di tiap desa/kecamatan, ada yg namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini yang bertugas secara selektif memilih mana famili sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.
Well, pada dasarnya sih ini program buat warga sangat miskin. Kalau bagi mereka yang nir miskin ingin menerima tunjangan ini, silahkan memiskinkan diri supaya bisa bisa donasi.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru