CARA MENGETAHUI NOMOR PANGGIL PTK YANG MASUK DALAM PROSES PEMBERKASAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PNS INPASSING TAHUN 2018
Sehubungan sudah dikeluarkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 tentangPemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatandan Pangkat Bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud pada atas, khususjenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara sedikit demi sedikit.
GBPNS yang memenuhi syaratberdasarkan Dapodikdas akan diberi angka urut dari status kepemilikansertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yg dapatmengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui halaman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.selanjutnya, bagi yang telah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkanberkas pengajuan sesuai dengan jadwal yg ditetapkan oleh Kemdikbud sesuaimekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 danJuknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh liputan yg terkait menggunakan prosespenyetaraan jabatan serta pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TKDikdas.
Lebih lengkapnya tentang isu Pemberian Kesetaraan Jabatandan Pangkat Bagi Pengajar Bukan PNS (INPASSING)Tahun 2018 download DISINI serta DISINI
==========================================================
Info menurut Pak IBNU ADITYA KARANA (02/09/2014)
Info menurut Pak IBNU ADITYA KARANA (02/09/2014)
BIASAKAN MEMBACA DULU BARU BERKOMENTAR ATAU BERTANYA !!
[KALO NGA KELUAR NOMORNYA BERARTI BELUM DI PANGGIL]
WORO WORO UNTUK SELURUH GURU DIKDAS (Sekolah Dasar, SMP, SLB) KHUSUSNYA BAGI GURU BUKAN PNS YANG BELUM MEMILIKI SK INPASING DAN SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK
LEMBAR INFO PTK SUDAH DALAM PROSES MENGAMBILAN DATA HASIL SINKRONISASI DAPODIK
LEMBAR INFO PTK SUDAH MENYAJIKAN DAFTAR NOMOR PANGGIL PTK YANG MASUK DALAM PROSES PEMBERKASAN KESETARAAN PANGKAT DAN JABATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS) ATAU YANG LEBIH FAMILIAR INPASING
SILAHKAN LOGIN BAGI YANG INGIN MENGETAHUI APAKAH MASUK PADA PERIODE CETAK TAHAP 1 DENGAN LOGIN NRG (NOMOR REGISTRASI GURU) JELAS BERARTI PERIODE AWAL ADALAH BAGI GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK
UNTUK LEBIH JELAS NYA IKUTI ALUR GAMBAR BERIKUT
1. MASUK KE LINK LEMBAR INFO PTK DI
- //223.27.144.195:8081/- //223.27.144.195:8082/
- //223.27.144.195:8083/
- //223.27.144.195:8084/
- //223.27.144.195:8085/
atau ke
//p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/
2. BAGI GURU BERSERTIKAT PENDIDIK YANG INGIN MENGETAHUI DAFTAR NOMOR PANGGIL SILAHKAN LOGIN MENGGUNAKAN NRG
3. PRINT LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) LALU LENGKAPI BERKAS SESUAI DENGAN YANG DI SYARATKAN SETELAH ITU KIRIM BERKAS KE ALAMAT
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan pada :
Menteri Pendidikan serta Kebudayaan
u.P. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
INGAT BERKAS YANG KAMI TERIMA UNTUK DI PROSES HANYA YANG SUDAH MELAMPIRKAN LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) DAN HANYA DIKIRIM MELALUI ALAMAT YANG SUDAH TERTERA
GRATIS .. GRATIS .. GRATIS .. INGAT GRATIS
SALAM METAL
ADMIN P2TK DIKDAS
============================================================
============================================================
Petunjuk Singkat :
- Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan serta Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), serta masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
- Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini serta tempelkan pada Cover map halaman depan.
- Masukkan map dalam amplop tertutup serta kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan serta Kebudayaan
u.P. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P dalam pojok kanan atas amplop.
- Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama pengajar yang telah memenuhi syarat buat mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara sedikit demi sedikit melalui halaman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Bagi pengajar yg namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau dalam tahap selanjutnya bisa mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
- Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada ketua sekolah masing-masing satuan pendidikan.
- Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak serta tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan serta pangkatnya.
- Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif serta keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
- Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan serta Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menggunakan tembusan kepada ketua dinas yg membidangi pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya.
- Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif serta keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
- Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
- Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat bagi GBPNS.
- Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan serta pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman serta penerimaan berkas:
- Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan serta pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
- Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak serta tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan serta pangkatnya.
- Alamat Pengiriman Berkas disampaikan pada :Menteri Pendidikan serta Kebudayaan
u.P. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
menggunakan alamat:
Catatan :
- Berkas akan diproses jika disertai menggunakan print out nomor berkas yg telah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian serta penataan arsip berkas
Persyaratan yg Harus dilengkapi:
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan menjadi pengajar sebelum diangkat menjadi pengajar tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus dalam satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian menurut Pemerintah atau pemerintah wilayah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi menggunakan stempel basah sang kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yg diangkat sebagai pengajar tetap selesainya berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2018 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengajar permanen yang ditandatangani sang gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yg ditunjuk/diberi wewenang oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yg bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi pengajar tetap yg ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yg bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru permanen yg ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yg bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah wilayah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama sebagai guru tetap, baik yang diperoleh berdasarkan satuan pendidikan pangkalnya ataupun berdasarkan luar satminkalnya dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan berdasarkan ketua sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi pengajar tetap, baik yang diperoleh menurut satuan pendidikan pangkalnya ataupun menurut luar satminkalnya dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar menurut kepala sekolah satminkalnya menggunakan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yg telah mempunyai;
- salinan atau fotokopi ijazah yg dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yg berwenang menurut perguruan tinggi penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi acara studi, bila dalam ijazah nir tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yg dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang berdasarkan LPTK penerbit sertifikat;
- hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/informasi PTK menurut Dapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan, spesifik bagi GBPNS SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB/SLB;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan serta dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi menggunakan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan menjadi ketua sekolah/kepala perpustakaan/ketua laboratorium; dan
- daftar penilaian kinerja pengajar tahunan yang wajib dilaksanakan semenjak Juli 2018 menggunakan ketentuan menjadi berikut:
- bagi guru kelas/mata pelajaran, berupa Format 1A (1-4);
- bagi guru bimbingan serta konseling, berupa Format 1A (5-8);
- bagi ketua sekolah, berupa Format 1A ditambah menggunakan Format 1B (1-4);
- bagi wakil ketua sekolah, berupa Format 1A ditambah menggunakan Format 1C (1-4);
- bagi kepala perpustakaan, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1D (1-4);
- bagi ketua program keahlian, berupa Format 1A ditambah dengan Format 1E (1-4);
- bagi ketua laboratorium/ketua bengkel, berupa Format 1A ditambah menggunakan Format 1F (1-4);