Cara Mengklaim dan Mengaktifkan NUPTK yang Berstatus Non Aktif
Oleh karena sebab apa,sebagian PTK yg sudah mempunyaiNo NUPTK statusnya berubah menjadi Invalid nir aktif serta lain-lain
Jika PTK yang telah punya NUPTK tetapi namanya masuk kedalam menu NUPTK dan Ke Calon Penerima NUPTK, silahkan ajukan Klaim kepemilikanNUPTK dengan cara :
1.mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik CalonPenerima NUPTK
2.dan Klik Nama PTK lalu Klik pilihan menu Sudah MemilikiNUPTK (Klaim).
3.isikan No NUPTK pada kolom “Masukan NUPTK Klaim”KlikClaim
4.nanti terdapat pilihan menu Select/Upload :
Dokumen yang dilampirkan/Upload buat Klaim NUPTK (sudahmemiliki NUPTK) merupakan SK Tunjangan Profesi (bagi yang telah punya), atau
Setelah itu tabah tunggu Pusat memprosesnya.
*ingat apabila klaimnya disetujui oleh Pusat, segeralakukan verval file.
Sebelum melakukan langkah-langkah diatas silahkan cekdulu di laman //vervalptk.data.kemdikbud.go.id ,apakahada PTK yang telah mempunyai No NUPTK pindah sebagai Calon Penerima NUPTK,kalauada lakukan KLAIM misalnya cara diatas
Sumber : Pa Aryadi Nugroho
============================================
KEAKTIFAN NUPTK
Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidik, TerkhususPengelola Data GTK (Operator Sekolah)
Untuk KEAKTIFAN NUPTK, Silakan Cek Status NUPTK nya di :
Jika No NUPTK PTK Statusnya NON AKTIF, Rekan-Rekan DapatMelakukan Proses REAKTIFASI. Pada Halaman Pengelolaan VERVALPTK : //vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Caranya :
1.Mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik Calon Penerima NUPTK
2.dan Klik Nama PTK lalu Klik menu REAKTIFASI
3.selanjutnya Ikuti MEKANISME Yang Berlaku. Dan SeluruhProses Tidak Dipungut Biaya Atau GRATIS.