CEK SK ANEKA TUNJANGAN GURU SKTP TERBARU
Sebagaimana tahun-tahunsebelumnya, pencairan tunjangan tunjangan profesi guru tahun 2018 pula akanmenggunakan data yang asal menurut pendataan DAPODIKDAS, Bagi Anda yangsekolahnya telah selesai mengupload Data DAPODIKDAS tahun 2018/2015 sebaiknya sebelummelakukan Cek SK Tunjangan Guru (SKTP), Anda mencoba mengecekkesesuaian Data PTK (Guru) serta Jumlah Jam mengajar menggunakan mengklik link CekData Guru dan Kesesuaian Jumlah Jam Mengajar.
Sebelum aneka tunjanganguru (tunjangan sertifikasi atau profesi guru) serta tunjangan laindicairkan, sebelumnya akan diterbitkan SK Pencairan atau yang kita kenal dengan SKTP yangberlaku buat satu semester (6 bulan). Penerbitan SKTP ini didasarkandata DAPODIKDAS yang telah diuplod pihak sekolah melalui Aplikasi DAPODIKDAS.
Bagi Bapak/Ibu Guru yangakan melakukan Cek Data guru sekaligus mengecek SKTP silahkan login keLapor Tunjangan dikdas dalam alamat //223.27.144.195:8000/index.php, //223.27.144.195:8081/index.php,//223.27.144.195:8082/index.php,//223.27.144.195:8083/index.php,//223.27.144.195:8084/index.php,//223.27.144.195:8085/index.php,//223.27.144.195:8086/index.php,//223.27.144.195:8087/index.php,//223.27.144.195:8088/index.php,atau dalam //223.27.144.195:8089/index.php
(Lihat dibagian bawah LembarLapor Tunjangan Dikdas di situ masih ada laporan penerbitan SK Tunjangan)
Mohon diperhatikan! Jika link tersebut tidak dapat diakses melalui klik langsung, Coba Anda ketik galat satu alamat web atau link tersebut pada atas atau copykan keliru satu link tadi ke tab baru (new tab) ATAU BILA ANDA TELAH MENGKLIKNYA DAN SUDAH MASUK DI TAB / JENDELA BARU COBA ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat model pada bawah ini)
Silahkan Anda Coba beberapalink Alternatif Lapor Tunjangan Dikdas atau Cek Lembaran PTK pada bawah untukmengetahui berita PTK sekaligus Info SK.
Mohon diperhatikan! Apabila link tersebut nir dapat diakses melalui klik pribadi, Coba Anda ketik galat satu alamat web atau link tersebut di atas atau copykan salah satu link tadi ke tab baru (new tab) ATAU BILA ANDA TELAH MENGKLIKNYA DAN SUDAH MASUK DI TAB / JENDELA BARU COBA ANDA BLOK ALAMAT WEB YANG ADA DI POJOK KANAN ATAS LALU KLIK ENTER. (lihat contoh pada atas)
Bila Anda berhasil loginmaka ada laporan Individu PTK, Validasi NUPTK, Validasi NRG, Laporan Rombel danjumlah jam mengajar, dan laporan penerbitan SK pada bagian terakhir. Berikutini saya berikan contoh laporan SK Tunjangan Fungsional yang telah diterbitkan.
Adapun link alternatif lainuntuk cek SKTP melalui Info SK pada website P2TKdikdas atau pada //223.27.144.195:8001/index.phpatau melalui link //223.27.144.195:8002/index.php.
Bila link tadi sudahdapat diakses, selanjutnya Anda mengisi form Cek SK Tunjangan Pengajar (SKTP) denganmengisi form Login menggunakan NUPTK Anda menggunakan menggunakan passwordseperti pada cek pembuktian data guru, yaitu lepas lahir dengan formatYYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnyaadalah 19651212.
Apabila Anda berhasil loginpada Cek SK Tunjangan Pengajar (SKTP), maka dapat diketahui apakah SKTP Andasudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
Terima Kasih, mudah-mudahaninformasi Cek SK Tunjangan Pengajar (SKTP) ini bermanfaat.
========================================
========================================