Contoh Format Surat Keterangan Pengganti Ijasah Atau STTB
Ijazah yangrusak/hilang sanggup diganti dengan surat kabar. Hal tersebut diatur pada Permendikbud 29/2014.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMATBELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMATBELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BABIII
PENERBITANSURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET
DANSKYBS
Pasal6
(1)Penerbitan surat warta pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang orisinil hilangatau rusak nir bisa dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepalasatuan pendidikan yg bersangkutan serta diketahui sang Kepala Dinas PendidikanKabupaten/Kota menggunakan kondisi pemohon bisa menunjukkan Surat Keterangankehilangan berdasarkan kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani d i atas materai.
(2)Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB lantaran ijazah yang asli hilangatau rusak nir bisa dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepalasatuan pendidikan output penggabungan serta diketahui sang Kepala Dinas PendidikanKabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohondapat menerangkan Surat Keterangan kehilangandari kepolisian serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani diatas materai.
(tiga)Penerbitan surat liputan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yg orisinil hilangatau rusak nir dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepalasatuan pendidikan sesuai nomenklatur baru , serta diketahui sang Kepala DinasPendidikan Kabupaten/Kota, bila satuan pendidikan sudah berganti nama dengansyarat pemohon dapat menampakan Surat Keterangan kehilangandari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani diatas materai.
(4)Penerbitan surat warta pengganti Ijazah/STTB lantaran ijazah yang orisinil hilangatau rusak tidak bisa dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan sang kepaladinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan jika satuan pendidikansudah nir beroperasi atau tutup dengan kondisi pemohon bisa menerangkan SuratKeterangan kehilangan dari kepolisian, Surat PernyataanTanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai serta menghadirkan 2 (dua)orang saksi sahabat lulus satu angkatan dalam sekolah yang sama dengan menunjukkanbukti yang absah.
(5)Format Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2), (3)dan ayat (4) tercantum pada lampiran yg tidak terpisahkan berdasarkan Peraturan ini.
Pasal7
(1)Penerbitan surat liputan pengganti Ijazah/STTB lantaran ijazah yg orisinil hilangatau rusak nir bisa dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidakada data diri pada sekolah juga dinas setempat akan tetapi pemohon mempunyai bukti 2 (2)orang saksi teman lulus satu angkatan dalam sekolah yg sama, di lakukan kepalasatuan pendidikan yg bersangkutan dengan kondisi pemohon bisa menunjukkanSurat Keterangan kehilangan berdasarkan kepolisian, Surat Pernyataan TanggungjawabMutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan dua (2) orang saksiteman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
(dua)Penerbitan surat berita pengganti Ijazah/STTB lantaran ijazah yang aslihilang atau rusak bagi pemohon yg nir ada data dirinya dalam salah satu jenjangpendidikan atau lebih juga dinas setempat serta pemohon tidak memiliki bukti apapun,pada lakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yg membidangi pendidikan setempatdengan syarat pemohon bisa memperlihatkan Surat Keterangan kehilangan darikepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani pada atas materaidan wajib melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan BeritaAcara Pemeriksaan.
*Selengkapnya tentangPermendikbud 29/2014 download di sini